Cara Menghitung Upah Lembur

Dasar yang dipakai dalam perhitungan ini adalah Keputusan Menakertrans NOMOR KEP. 102/MEN/VI/2004 TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
Yang dimaksud upah lembur adalah upah yang berhak diterima oleh pekerja atau buruh diluar waktu kerja yang telah ditentukan, yakni melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau upah yang diterima pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.

Upah lembur dihitung per-jam.

Untuk mengetahui berapa upah lembur per-jam, maka harus diketahui dulu berapa upah pokok kita:
(1) Jika upah pekerja/buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 (dua puluh lima) bagi pekerja/buruh yang bekerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi pekerja/buruh yang bekerja 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(2) Jika upah pekerja/buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.
(3)Dalam hal pekerja/buruh bekerja kurang dari 12 (dua belas), maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :
Upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Angka 1/173 didasarkan pada perhitungan sbb:
Dalam satu tahun  ada  52 minggu
Jadi dalam 1 bulan =  52/12  = 4,333333  minggu.
Total jam kerja/minggu = 40 jam
Jadi  Total jam kerja dalam 1 bulan =  40 X 4,33  =  173,33 dibulatkan menjadi 173 jam maka  untuk menghitung upah per jam yaitu upah perbulan / 173
Misal Upah jam sebulan Mr. James adalah Rp. 1.300.000,- maka upah se-jam Mr.James adalah 1.300.000 / 173 = 7.514.,5
Upah yang dijadikan patokan dalam penghitungan upah lembur adalah GP (gaji pokok) ditambah Tunjangan Tetap, sementara Tunjangan Tidak Tetap tidak bisa dipakai sebagai dasar perhitungan upah lembur.
Untuk memudahkan perumusan maka secara simpel boleh kita rumuskan sbb:
L1 = 1,5 kali upah sejam
L2 = 2 kali upah sejam.
L3 = 3 kali upah sejam.
L4 = 4 kali upah sejam

Melihat rumusan diatas maka perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 6 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), 6 jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka :
7 (tujuh) jam pertama dihitung (L2) jam ke 8 (delapan) dihitung (L3) dan jam ke 9 (sembilan) dst dihitung (L4)

Sementara perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 5 hari dapat dilihat sbb;
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
1 Jam pertama dihitung (L1), jam berikutnya dihitung (L2)
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka : 8 (delapan) jam pertama dihitung (L2) jam ke 9 (sembilan) dibayar (L3) dan jam ke 10 (sepuluh) dst dihitung (L4)

Contoh penghitungan:
Gaji pokok James adalah Rp.1.250.000 tunjangan tetapnya sebesar Rp.50.000,-. James bekerja dengan sistem 6 hari kerja. Bulan ini james lembur terusan (lembur pada hari kerja) sebanyak 3 hari masing-masing 4 jam, serta pada saat hari libur kerja james lembur 1 hari selama 10 jam!
Dari pernyataan tsb didapat:
L1 sebanyak 3 jam
L2 sebanyak 16 jam
L3 sebanyak 1 jam
L4 sebanyak 2 jam
Upah sejam james adalah = 1.300.000/173 = Rp.7.514,5
Dengan demikian maka:
L1 = 3 x 1.5 x 7.514,5 = 33.815,5
L2= 16 x 2 x 7.514,5 = 240.464,0
L3= 1 x 3 x 7.514,5 = 22.543.5
L4= 2 x 4 x 7.514,5 = 60.116,0
Jadi total upah lembur james adalah:
= L1 + L2 + L3 + L4
= 33.815,5 + 240.464,0 + 22.543,5 + 60.116,0
= Rp. 356.939,0

Demikian semoga bermanfaat, mohon dikoreksi bila ada kesalahan.

143 Responses to Cara Menghitung Upah Lembur

  1. rudy wijaya berkata:

    saya bekerja dalam sehari 12 jam kerja sistem 6hari kerja,perusahaan saya memberikan hari libur setiap minggunya bergantian kadang hari sabtu kadang hari minggu(*),jadi pada senin -jumat saya mendapat 5jam lembur,kemudian pada hari minggu atau sabtu dapat lembur 7jam setelah dipotong 5 jam reguler untuk menutupi 40jam kerja 1mgu,apakah hal ini sesuai dengan uu kk,terimakasih(minta tolong lewat email ya pk)

  2. maspiok berkata:

    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasi yang telah anda sampaikan kepada kami, yang ingin saya tanyakan adalah layak atau tidakah gaji yang saya terima selama ini, dimana selama ini saya bekerja sebagai karyawan swasta, dalam sebulan saya memperoleh gaji sebesar Rp 1.015.000,- yang mana gaji tersebut didapat berdasarkan UMR ditambah uang makan dan transport dikota tempat saya bekerja , dengan rincian sbb:UMR : Rp. 685.000,-
    Uang makan + Transport : Rp. 330.000,-
    jam kerja saya untuk :
    Hari Senin – Kamis
    Masuk Jam 08.30 Pulang jam 17.00
    Hari jumat
    Masuk Jam 08.30 Pulang jam 16.30
    Hari sabtu
    Masuk Jam 08.30 Pulang jam 12.00
    selain itu upah lembur sebesar Rp. 2.500,- per jam tanpa ada peningkatan, baik itu hari libur ataupun jam setelah jam kerja, apakah sudah sesuai dengan undang – undang yang ada?
    terima kasih atas perhatiannya.
    tolong segera dibalas

    • mantanburuh berkata:

      Salam….
      Trims atas kunjungannya.
      Kalo dibaca dari data yang rekan sampaikan, saya hanya dapat memberikan tanggapan sbb;
      1. Jam kerja total per-minggu sekitar 45.5 jam, saya sulit mengomentari hal ini sebab, berapa jam istirahat kerjanya tidak disampaikan.
      2. Uang lembur sebesar rp.2500,/jam jelas tidak sesuai dengan peraturan yang ada (sesuai dengan rujukan yg sy pake sbg dasar), jika hanya dihitung dari gaji pokok saja, besaran untuk uang lemburnya adalah sebesar rp.3959,5/jam artinya masih kurang dari aturan.
      Harus rekan telusuri dulu, perhitungan uang lembur sebesar rp.2500 itu ada di peraturan perusahaan, PKB, atau surat kontrak kerja? Ataukah sudah ada kesepakatan sebelumnya antara karyawan dg perusahaan? Jika itu memang diatur tersendiri antara karyawan dengan perusahaan, maka itulah yg dipakai.
      Namun apabila memang tidak ada kesepakatan apapun, sebelum bertindak jauh, maka sebaiknya rekan konsultasikan keluhan tsb ke serikat pekerja di perusahaan rekan, atau datanglah ke dinas tenaga kerja ditempat rekan ke bidang syaker (syarat kerja) atau ke bidang pembinaan dan pengawasan. (Binawas).
      Demikian semoga bermanfaat.
      Salam …

  3. RUDI berkata:

    saya bekerja 7 jam dalam satu hari tanpa istirahat,,, dan saya kerjanya shift…. dalam satu minggu 6 hari kerja,,, tolong di hitungkan upah lembur saya…. trim’s…

    • mantanburuh berkata:

      Trims atas pertanyaanya, Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja.
      Jadi yang disebut jam lembur adalah jika dalam seminggu lebih dari 40 jam.
      Kalo saya hitung punya mas rudi, 6*7=42 jam. Jadi jam lembur dalam minggu tsb adalah 2 jam.

  4. Lingga Tanuwidjaja berkata:

    Mas saya ingin tanya bila UMK 1.000.005/bulan, bagaimana menghitung upah pekerja harian perhari bila pada bulan Februari jang jumlahnya 28 hari.
    Terima kasih
    Salam
    Lingga T
    NBTolong bisa dijawab by email

  5. bambang setiawan berkata:

    saya pekerja Outsourcing yang bekerja 3 shift (pagi 06:00-15:00 , siang 14:00-23:00 , malam 22:00-07:00) dengan format kerja 6 hari kerja 2 hari libur.(2 pagi, 2 siang, 2 malam, 2 libur). dengan perhitungan 9jam kerja perhari.
    yang saya tanyakan:
    1. bagaimana cara perhitungan jam lembur bila dilihat dari pola kerja shift tersebut??
    2. berapa total jam lembur yang harusnya saya terima dalam 1 bulan.
    3. hak apa saja yang saya terima (kerja malam) bila mengacu dalam undang-undang depnaker.
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas jawabannya. semoga jawaban bapak bermanfaat bagi kami

  6. hardi berkata:

    saya kerja shift dengan perhitungan 2 hari kerja sore (jam 16.00-1.00) terus 1 hari libur,kemudian 2 hari kerja pagi (08.00-16.00) dan kemudian kerja 2 hari malam (01.00-08.00) dan kembali dapat 1 hari libur
    yang ingin saya tanyakan :
    1. bagaimana cara perhitungan lemburny?kami diharuskan hadir 30 menit lebih awal dari pola jam kerja tersebut
    2. berapa total jam kerja lembur yang kami dapat?
    sebelumny saya ucapkan terima kasih atas jawabanny

  7. rudi hartono berkata:

    saya kerja shift malam. pagi .sore. jam kerja 8 jam
    sekali masuk… setiap saya of… trkadang lembur hitungan lemburnya x 2 jam krja normal…
    yang saya tanyakn apakah bener hitungan lembur saya.???

  8. peggylasut berkata:

    saya sudah 2tahun krja, tapi upah gaji/ lembur saya tidak naik2, malah dpt potongan 2x lipat….

  9. peggylasut berkata:

    saya sudah 2 tahun krj di salah satu toko, tapi gaji saya tiadk naik2, lemburpun begitu. hari libur kadang2 saya masuk kerja tapi itu di hitung seperti saya krj di hari2 biasa.

    • mantanburuh berkata:

      Terima kasih Peggy, dah berkomentar,
      tidak semua toko/supermarket/minimarket mau menerapkan peraturan yg berlaku, sebagian besar malah menggunakan manajemen ketenagakerjaanya dengan cara suka-suka pemilik toko.
      pemilik toko yg baik tentu mematuhi segala peraturan yg berlaku termasuk Upah, jam kerja, dan juga mendaftarkan karyawanya di Jamsostek.
      mudah-mudahan segera ada perubahan di tempat kerja peggy!

  10. Abing berkata:

    Saya punya permasalahan yg skrg sedang dihadapi. Saat ini, saya memakai tenaga kerja dari suatu perusahaan untuk membantu penyelesaian proyek di suatu daerah.
    Upah buruh yang ditentukan oleh perusahaan tersebut adalah 9500/jam. Pekerjaan tersebut selesai dalam tujuh hari.Jam kerja di hari biasa total adalah 60 jam kerja. Hari libur yang dipakai dalam bekerja adalah 2 hari. Total jam kerja pada hari libur adalah 18 jam.
    Berapakah saya harus membayar per orang secara proporsional dan bagaimana perhitungannya?
    Terima kasih sebelumnya.

    • mantanburuh berkata:

      Pa kabar, Abing,
      Salut buat Abing, Yg tidak ingin gegabah!
      Maaf baru direspon, 9500/jam setara dengan Rp.1.650.000-an per bulan.
      Maaf juga karena infonya kurang lengkap tentang rincian 60 jam dlm 7 hari tsb, begitu jg dg 18 jam lembur.
      Aturannya adalah 40 jam dalam seminggu, jadi manakala lebih dari 40 jam maka sisanya dihitung lembur, tentu jadi masalah jika pada minggu berikutnya tidak genap satu minggu bukan? Apakah sisanya mau dihitung lembur atau diakumulasikan kedalam minggu berikutnya (tanpa dihitung lembur karena masih kurang dari 40 jam)?
      A. Pada hari kerja:
      Jika memakai pola 6 hari kerja maka, kerja pokok hari ke 1 – ke 5 adalah sebanyak 7 jam, dan hari ke 6 sebanyak 5 jam, selebihnya berarti lembur dengan acuan jam pertama dihitung 1,5 x gaji per jam dan jam berikutnya dihitung 2xgaji per jam.
      Contoh ; bila hari senin si A bekerja 9 jam maka yg 2 jam sisanya dihitung lembur (1,5 x Gaji 1 jam x )+(2 x gaji 1jam).
      B. Pada hari Libur:
      Kalau 18 jam lembur dalam 2 hari, berarti 1 hari nya lembur 9 jam, begitu?
      Jika pakai pola 6 hari kerja maka tiap harinya 7 jam pertama dihitng 2 x gaji 1jam, jam ke 8 dihitung 3 x gaji 1 jam, dan jam berikutnya dihitung 4 x gaji 1 jam.
      Demikian pendapat saya, semoga Abing tidak puas! Tentu Abing lebih faham, perlu diingat bahwa perhitungan lembur tidak dihitung secara akumulasi dalam seminggu, namun dihitung/didata hari per hari, jika diakumulasikan per minggu maka perhitungannya jadi beda. (buruh akan diuntungkan).
      Salam..

      • ida berkata:

        mo komen utk perhit. lembur pada hari libur, kalau saya hitung
        begini,
        kalau hari libur : 8 jam pertama x 2 x Gaji 1 jam
        1 jam brktnya x 3 x Gaji 1 jam

        jawaban dari mantan buruh itu,
        7 jam pertama x 2 x Gaji 1 jam
        1 jam brktnya x 3 x Gaji 1 jam
        1 jam brktnya x 4 x Gaji 1 jam
        yang benar yang mana yah..??

        trim’s untuk jawabannya..

  11. dedi bariyanto berkata:

    Mohon informasi mengenai perhitungan uang laut bagi karyawan yang bekerja di tengah laut atau pulau di tengah laut. Terima kasih

    • mantanburuh berkata:

      Mas Dedi Yth.
      maaf saya belum memahami tentang perhitungan uang laut, barangkali hal tsb termaktub dalam Perjanjian Kerja Laut.
      Tapi kalau perhitungan jam lembur atau jam kerja karyawan yg bekerja ditengah laut, saya bisa sedikit membantu.
      Perhitungannya berbeda antara sektor perikanan, pertambangan/ESDM dan pelayaran.
      lebih jelasnya silahkan donlot dokumenya di Galeri Perundangan PP No.7/2000, Kepmen 234/2003, Permen 11/2010, atau Permen 15/2005.
      Salam….

  12. aji berkata:

    Mohon informasinya saya GPnya Rp.1.104.679, tunjangan karya Rp.300.321, tunjangan shift 100.000. UMT Rp.30.000/hari. Lembur jam 1 : Rp.12.182, jam ke 2 Rp.16.243. Saya kerjanya sistem shift jadi 1 hari ( 1 x 24 jam ) masuk dan 2 hari libur. Yang saya ingin tanyakan : 1. Apakah jam kerja saya dihitung maksimal 160 jam dan sisanya dihitung lembur?
    2. Bagaimana cara menghitung jam lembur tsb krn saya bingung cara menghitungnya. ( seharusnya 1 hari dibagi 3 shift, berhubung kurang SDM maka menjadi 1 shift ). Selama ini lembur yang sy buat adalah masuk 3 kali shift ( 24 jam ) lalu masuk 1 shift ( 8 jam di hitung lembur ). Begitu seterusnya dalam sebulan bisa 264 jam ( 11 hari x 24 jam )dan lembur hanya dihitung 104 jam. Berikut contoh jadwal dan perhitungan lemburnya
    TGL PAGI SIANG MALAM
    1 8 JAM 8 JAM 8 JAM
    2 LIBUR
    3 LIBUR
    4 8 JAM (LEMBUR) 8 JAM 8 JAM
    5
    6
    7 8 JAM 8 JAM(LMBR) 8 JAM
    DST

    Demikian yang saya tanyakan atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih.

  13. YONO berkata:

    SEMOGA
    LEBIH BERMANFAAT

  14. stefanny berkata:

    Pak, saya sedang bingung dengan tuntut salah satu laryawan kami. saya bingung dengan orang tersebut yg terus menerus protes. kita namai karyawan tersebut “H” saja. H bekerja sebagai supir forklif, Saat ini kami sedang menertibkan karyawann yg tdk mengabsensikan diri.
    H menuntut bila dia di suruh absen maka menuntut dibayar lebih. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi, istirahat jam 12 sampai dgn kami, jumat dari jam 8 s/d 11.30. jam bubar kerja setiap hari jam 5 kecuali sabtu jam 3 sore. H menerima gaji perbln Rp. 1,650.000, uang harian Rp.45.000 lembur di hitung mulai dari jam 5 sore s/d 6 kurang 15 menit baru kami masukkan lembur sebesar Rp.25.000. bila lembur sampai jam 8 malam maka kami bayar Rp.30.000,- diatas jam 8 maka kami byr Rp.45.000,- Apakah ada yg salah dengan pembayaran kami. Lalu bagaimana menghitung yang benar lemburan “H” tersebut. Dalam hal membahas masalah ini “H” selalu berbicara mengenai jam kerja dari depnaker dll. Saat ini Bantuan Bapak sangat saya harapkan, sebab “H” adalah mantan Preman Serang yg di rekrut oleh Papa saat papa saya masih hidup. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Salam

    • Agam Imanto, SH berkata:

      semakin anda takut, semakin ngelunjak si H tsb, bilang aja mau terima apa nggak, kalo gak silahkan mengundurkan diri, kasih pesangon, cari pegawai baru, gampang khann..pasti takut deh…saya yakin… kalo takut panggil yg ahli untuk mengerjakan hal tersebut…

  15. stefanny berkata:

    Maaf Pak saya koreksi kata2 yg membingunkan.
    Pak, saya sedang bingung dengan tuntutan salah satu karyawan kami. saya bingung dengan orang tersebut yg terus menerus protes. kita namai karyawan tersebut “H” saja. H bekerja sebagai supir forklif, Saat ini kami sedang menertibkan karyawann yg tdk mengabsensikan diri.
    H menuntut bila dia di suruh absen maka menuntut dibayar lebih. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi, istirahat jam 12 sampai dgn jam 1, jumat dari jam 8 s/d 11.30. mulai lagi jam 1 siang. jam bubar kerja setiap hari jam 5 kecuali sabtu jam 3 sore. H menerima gaji perbln Rp. 1,650.000, uang harian Rp.45.000 lembur di hitung mulai dari jam 5 sore s/d 6 kurang 15 menit baru kami masukkan lembur sebesar Rp.25.000. bila lembur sampai jam 8 malam maka kami bayar Rp.30.000,- diatas jam 8 maka kami byr Rp.45.000,- Apakah ada yg salah dengan pembayaran kami. Lalu bagaimana menghitung yang benar lemburan “H” tersebut. Dalam hal membahas masalah ini “H” selalu berbicara mengenai jam kerja dari depnaker dll. Saat ini Bantuan Bapak sangat saya harapkan, sebab “H” adalah mantan Preman Serang yg di rekrut oleh Papa saat papa saya masih hidup. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. Salam

  16. dila berkata:

    Pak, sy ingin tanya, mengenai hari libur nasional buat karyawan yang gajinya di hitung /jam sebesar Rp. 16.000/jam dan uang makan transport bila dia masuk RP. 30.000/hari, mereka menuntut gajinya dibayar pada hari libur nasional padahal mereka tidak masuk kerja, menurut mereka prsh harus membayar basic, basic mereka 16.000/jam hitung jam kerja kita memakai 6 hari kerja, senin s/d jumat 7 jam, sabtu 5 jam, perhitungan lembur tetap mengacu pd uu tenaga kerja, dg rumus 1.5, 2, 3, 4, yang jadi masalah mereka minta bayar basic padahal mereka libur, pada waktu hari libur nasional.
    ex. Gaji “A” sebesar Rp. 16.000/jam
    masuk senin s/d jumat 7 jam = 7 x 16.000 x 5 hari = 560.000 + 150.000 = 710.000,
    hari sabtu 5 jam = 5 x 16.000 = 80.000 +30.000 = 110.000
    hari minggu 7 jam x 16.000 x 2 = 224.000+30.000 =254.000.
    hari senin libur nasional si “A” tidak masuk.
    hari selasa masuk 7 jam x 16.000=142.000.
    apakah perusahan harus membayar gaji si “A” pada hari libur, karena upahnya kerjanya di hitung / jam.
    mohon penjelas secepatnya, urgent kirim ke email, terima kasih,

  17. ehen zaxis berkata:

    pak,saya ingn nnya dr contoh d atas : L2 = 16 jam itu dpt dr mana ??? tlong rincianx

    • mantanburuh berkata:

      Oya.. Maaf kalo kurang rinci!
      Sy boleh jelaskan .MrJames lembur terusan 4jam selama 3 hari dan lembur pd hari libursebanyak 10 jam.
      Jd rincian L2 diambil dari
      Ingat L2 itu mulai jam ke 2 sampai jam ke 7
      Lembur terusannya kan 3 kali selama 4jam jadi
      = 3 jam hari ke 1, ditambah 3 jam hari ke 2, ditambah 3 jam hari ke 3, total 9 jam.
      = 7 jam. Saat lembur pada hari libur (kalo hari libur 7 jam pertama langsungdihitung L2)
      Jadi total lembur L2 james adalah 9 jam + 7 jam = 16 jam.
      Cukup jelas?

  18. ariegayo berkata:

    mohon bantuan perhitungan lembur,
    jam kerja kami star jam 06.00 s/d 18.00 shif siang
    jam 18.00 s/d jam 06.00 shift malam
    UMR kami Rp. 1.347.000,- pertanyaan kami:
    1. berapa jam perhari lembur kami, baik sift siang/malam
    2. berpa besaran upah lembur kami perhari
    3. Kalau hari libur minggu berapa jam dan brp rpah
    4. Klau hari libur naasional,lebaran dll barapa
    5. kami kerja 6 hari off 1 hari dan seterusnya
    sehingga berapa yang saya dapat, karna selama ini saya hanya mendapat tidak lebih dari Rp.2.670.000,-
    saya mohon bantuannya, dan terimakasih sebelumnya

    • mantanburuh berkata:

      Hallo Bang Ari Gayo, maaf br sempat bales.

      Sehari berarti bekerja selama 11 jam menurut hitungan sy total lemburnya 4 jam.
      Dalam seminggu berarti 6 hari x 11 jam = 66 jam, standar kerja satu minggu = 40 jam (selebihnya berarti lembur) jadi dalam satu minggu lembur sebanyak 26 jam dg rincian:
      Lembur 1(L1) = 6 x 1 jam = 6 jam
      Lembur 2 (L2) = 6 x 3 jam = 18 jam + 2 jam (sabtu/hari terakhir sebelum libur) = 20 jam
      Jika rata-rata dalam satu bulan genap 4 minggu maka:
      L1= 4 x 6 jam = 24 jam
      L2= 4 x 20 jam = 80 jam
      Gaji pokok dan Tunjangan tetap sebesar Rp. 1347000,-
      Maka upah/jam nya sebesar Rp.1347000/173 = Rp. 7.786.12/jam
      Dg demikian didapat;
      L1 = 24 x 1,5 x Rp. 7.786.12 = Rp. 280.300,32
      L2= 80 x 2 x Rp. 7.786.12 = Rp. 1.245.779.20
      Total lembur normal / bulan Rp. 1.526.079.52
      Berarti dlm satu bulan normal tanpa tunjangan lain-lain (tanpa uang makan, tunjangan shift, premi hadir,dll) gaji Bang Ari plus lembur nya saja adalah :
      = (Gaji) Rp 1.347.000 + (lembur) Rp. 1.526.079,52
      = Rp. 2.873.079.52

      Nb. Hari minggu tidak bisa jadi patokan harus dihitung lembur, yg dihitung lembur adalah jika anda masuk pada hari off. Bisa saja hari yg lain.
      Jika pada hari off anda masuk kerja maka hitungannya 7 jam pertama dihitung 2 x upah sejam (L2), jam ke 8 dihitung 3 x upah sejam (L3) dan jam ke 9 serta seterusnya dihitung 4 x upah sejam.(L4)
      Perhitungan diatas juga berlaku untuk lembur pada tgl merah (libur nasional)
      Bagi karyawan dg system shift Jika pd tg merah atau libur nasional masuk kerja, maka upahnya otomatis dihitung lembur sejak jam pertama.
      Mudah2an ckp jelas.
      Soal perbedaan perhitungan gaji lembur dg perusahaan bisa saja terjadi, siapa tahu ada aturan tersendiri antara karyawan dg perusahaan baik itu perjanjian kerja, PKB atao yg lain yg telah disepakati.
      Kurang jelas silahkan acungkan tangan.., .
      Salam & slamat bekerja bwt semua.

  19. arie gayo berkata:

    Yth,Bapak konsultasi.
    saya baru resigne dari perusahaan yang saya kerja tempo hari,sekarang saya bekerja diperusahaan lain tambang batu bara juga,saya diangkat jadi HRD,Pimpinan saya mem berikan perintah,untuk menyusun gaji karyawan,untuk itu mohon sangat bantuan Bapak :
    kami bekerja 2 shift 06.00 s/d 18 sfift siang
    sfift malam jam 18,00 s/d jam 06.istrahat 1 jam
    kerja 6 hari 1 hari Off, yang kami tanyakan :
    1. sfift siang hari biasa berepa jam,dan sift malam
    berapa jam lemburnya,
    2. kalau kerja pada hari minggu berpa jam lembur
    3. kalau kerja hari libur,mi’raz,maulud,lebaran ddl
    berapa jam lemburnya.
    4. perkalian lembur hari kerja jam pertama berapa
    jam kedua berapa dan selanjtunya
    5. perkalian hari libur minggu dan libur nasional
    bagaiman dan berpa perkaliannya
    6. UMR daerah kami di Kalimantan 1.437.000,-
    Benarkah perhitungan saya ini,seperti pernah bapak bilang,pengupahan setiap perusahaan punya kebijakan tersendir sendiri tapi tidak mengurangi UMR,maka saya menyusun format gaji :

    Gaji pokok 75% x UMR = 1.077.750
    Tunjangan jabatan = 250.000,-
    tunjangan makan transport = 109.250,-
    total = 1.437.000,-sesai UMR
    upah lembur saya ambil upah pokok 1.077.750/173
    lembur 4 jam x 6.229,76 x 25 hari = 622.976,-
    bonus produksi =1.250.000,-
    sub total =1.872.976,-
    total gaji 1.437.750 + 1.872.976 = 3.309.976,-

    * pertanyaannya apakah ini sdh betul,kan gaji orang
    tersebut sudah melebihi UMR, kalau benar UU nomor
    berpa tahun brp.
    * Kepmen bepara tentang perhitungan upah lembur,

    Sekali lagi mohon dengan sangat,karna saya diuji direktur saya,mungkin bapak menghanggap saya cerewet
    tapi MOTO KAMI HARAM KERINGAT BURUH DIMAKAN, namun disisi lainnya buruh biasanya tidak mau menjalankan
    peraturan perusahaan,intinya perusahaan untuk buruh senang menerima gajih yang cukup memadai,

    kenapa saya tanya sedemikian detil, karna saya sudah empat kantor Depnaker tapi jawabannya tidak memuaskan saya, ada yang bilang UMR itu adalah gaji pokok,ada yang bilang UMR itu terdiri dari beberapa komponen gaji pokok + tunjangan lain2nya, jadi semua
    jadi bingung,olehkarnanya menurut saya Bapak sangat tepat menjawab pertanyaan saya.
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih yang tidak terhingga. mohon ke email saya pak

    asariegayo.bti@gmail.com
    hp. 0813 5005 8449.

    • mantanburuh berkata:

      Wuih… Mantap detail bgt.
      Oke,sy usahakan secepatnya..

      • Nura Anggraini berkata:

        Kpd Yth Bpk “Mantanburuh”

        Mohon dapat diberikan pula tanggapan atas kasus milik “asariegayo.bti@gmail.com kepada saya, karna di perush tambang tempat sy bekerja saat ini mengalami kasus yg sama…

        mohon dapat diemail ke : nuraanggraini@yahoo.co.id

        Rgrd
        NA

  20. arie gayo berkata:

    Yth,Bapak
    mohon bantuannya saya mau dipinalti sama bos saya
    mohon dengan sangat ya pak

  21. Denny berkata:

    yth, bpk

    Mohon bantuan untuk menghitung gaji karyawan “A”.

    Senin – absen karena sakit tapi tidak ada bukti.

    Selasa s/d jumaat – 8:00 s/d 16:00, 1 jam istirahat.
    ditambah 2 jam lembur s/d 18:00.
    7 jam kerja + 2 jam lembur per hari.

    sabtu – 8:00 s/d 13:00, tidak ada jam istirahat.
    5 jam kerja.

    maka total jam kerja dalam minggu ini = (9jam*4hari)+(5jam*1hari) = 41 jam kerja.

    bagaimana cara menghitung gaji lembur karyawan “A” tersebut?
    A.apakah hanya terhitung 1 jam lembur.
    B.apakah di hitung 2 jam lembur/hari dari selasa s/d jumaat?total 8 jam kerja.

    sekarang perusahaan membayar dengan cara B.

    jadi sering kali karyawan “A” tersebut tidak masuk setiap hari senin. maka total jam kerja karyawan “A” hanya 41 jam, tidak beda jauh dengan total jam kerja yg seharusnya hanya 40 jam seminggu. tp perusahaan harus bayar gaji jauh lebih besar dibanding kalau tidak lembur sama sekali.

    mohon pencernaannya.
    trims

    • mantanburuh berkata:

      Salam, pa Denny!
      Menurut sy angka 40 jam selama ini dihitung berdasarkan patokan sistem, bukan patokan absensi/kehadiran.
      Jadi memang yg digunakan adalah cara “B”, jika cara “A” dipakai, maka manakala dalam 1 minggu ada satu atau beberapa tanggal merah/libur nasional maka karyawan jadi nombok jam kerja dong!
      Dalam kasus yg pa Denny hadapi, sy balik bertanya apakah ada peraturan perusahaan atau PKB di perusahaan bpk. yg berkaitan dg tidak masuk kerja tanpa alasan yg jelas?
      Jika ada sebaiknya perusahaan memberikan ketegasan atau memberikan sanksi guna meningkatkan kedisiplinan, jika dibiarkan berlarut akan memberi dampak negatif bg pegawai yg lain!
      Coba lah berikan sanksi mulai dari Surat Peringatan sampai sanksi PHK (jika sudah memenuhi syarat).
      Trims

  22. karyo berkata:

    apakah hari minggu di hitung lembur? hari minggu kan termasuk libur nasional.

  23. Harry Christian berkata:

    saya ada koreksi.
    kalau sesuai pertanyaan diatas, sejauh yang saya lihat, kalau pada hari kerja biasa ada selama 3 hari ybs lembur, yang mana masing2 4 jam. maka:
    L1 seharusnya 1,5 x 3 = 4.5. sedangkan
    L2 seharusnya 3 x 3 = 9 jam (diluar hari libur).

    mohon koreksinya, pemahan saya seperti itu.

    thanks,
    harry

    • mantanburuh berkata:

      trims jg to Yth.P.Harry Cristian.
      Contoh mr.james ya pa?
      L1 nya dah sama, toh 3hari x 1 jam x 1,5 adlh 4,5 (4,5 x upah sejam)
      Tuk L2 nya, 3 hari x 3 jam sm dg 9 jam ditambah mr.james lembur 1 hari pd saat libur krja sebanyak 10 jam, dimana 7 jam pertama langsung dihitng L2 so.. 9 + 7 sm dg 16 jam, namun ingat, pengali L2 adalah jmlah jam lembur dikali 2, sehingga 16 jam x 2 adlh 32 (32 x upah sejam) begitu kan?
      Salam.

      • salam saya minta tolong jg ini tolong di hitung jg pak….saya kerja selama 7 hari kerja. 3 siang 4 malam dan gaji pokok 1.620.000 TT =20.000 saya mau perhitunganya yang lebih detail lagi.mksih.
        dan tolong d kasih tau apakah jam kerja malam di samakan jg dengan jam siang yg reguler.mksh

  24. dedy berkata:

    mlm pak saya mau tanya sya kerja dari hari senin-jumat =jam 07.00-22.00 hari sabtu=jam 07.00-15.00 itu tiap hari kira2 gaji yg saya terima berapa ya…krna perusahaan sya tertutup soal hitungan,mohon bantu sya trim’s atas bantuannya…

  25. Putri Luvh Heru berkata:

    saya bekerja sbg admin, saya kerja dari hari senin-jumat = jam 08.00 – 17.00, hari sabtu = jam 08.00 – 12.30, dengan istrht antara jam 12.00 – 13.00 ( u/ hari senin-jumat )
    gaji yg sy trima = 1.400.000, pokok = 900.000, uang makan = 20.000, tolong hitung upah lembur tiap jam.nya? soalnya saya belum pernah mendapatkan upah lembur walau kadang hari sabtu saya kerja dari jam 08.00 – 15.00
    tolong di blz.
    thnx

  26. frenky berkata:

    salam sejahtera dari saya,..
    saya bekerja dalam divisi produksi bagian pracetak, waktu kerja adalah 7 hari kerja, (libur tiap minggu jadi mundur 1 hari), masuk malam dari jam 20.00 – 02.00 (6 jam kerja peraturan perusahaan) dan tidak ada waktu istirahat.
    gaji perbulan Rp. 1.290.000, uang makan Rp. 12.000,. dan belum ada tunjangan apa pun,
    kira” berapa upah lembur saya per jam nya pak,??
    mohon penjelasannya

    terima kasih

  27. Fentje berkata:

    Saya bekerja disebuah perusahaan asing.
    Upah saya Rp. 5,000,000.-/bln dan tunjangan 18,000,-/kehadiran.
    Jam kerja saya 8jam per hari – 1 jam istirahat. berarti 7 Jam kerja. Hari kerja senin sampai Sabtu.
    bagaimana perhitungan lemburnya? dan sebagai informasi, sampai saat ini saya belum menandatangani kontrak kerja sejak saya mulai bekerja tanggal 8 Oktober 2010.

    Mohon bantuannya dan terima kasih.

    Fentje

  28. budi berkata:

    selamat malam pak,
    saya budi, saya pegawai outsorcing….saya ingin bertanya…saaya mempekerjakan karyawan outsorcing keperusahaan2, dimana perusahaan tersebut memilih untuk membayar upah lembur ditanggung olehnya…..dan pihak kami menyetujuinya…yang jadi permasalahan….pegawai kami yang dipekerjakan diperusahaan tersebut mengeluh bahwa upah lemburan tidak sesuai dengan yang mereka kerjakan…bahkan dalam waktu 1 minggu (6 hari kerja) mereka bekerja bisa bekerja 15 jam/hari barati dalam 1 minggu pegawai kami bekerja 90 jam perminggu….
    gaji karyawan kami Rp.1.290.000,-..tetapi lemburan yang meraka terima Rp. 5.000/jam….berlaku dari jam 8 malam sampai jam 10 malam…apabila lewat dari jam 10 tidak dibayar…ada keryawan kami yang mengeluh dan berucap “20.000, ampe mapus pak”

    contoh:
    pegawai A bekerja dari pukul 09,00 s/d jam 18.00….dan ketika di suruh lembur dari jam 18.00 s/d 20.00 di baru dibayar Rp. 5.000,- dari jam 18.00 s/d jam 21.00 Rp.10.000, dan 18.00 s/d 22.00 atau sampai dengan selelsai (entah selesai jam brp) dibayar hanya 20.000..
    dan apabila esok harinya telat maka upah lembur mereka akan dipotong bahkan tidak dapat
    contoh:
    apabila lembur dari jam 18.00 s/d jam 20.00 esok harinya telat 10 menit tidak dibayar,,,apabila lembur dari jam 18 s/d 21 esok harinya telat hanya dibayar 1/2 harga lembur…dan stertusnya

    saya tanyakan tindakan hukum apa yang harus dilakukan pegawai kami yang mengalami hal tersebut….langkah2 apa saja yang harus ditempuh?????
    mohon bantuanya…
    (budisantososh@yahoo.co.id)

  29. sandra berkata:

    Siang pak, saya karyawan admin, karyawan tetap. Perusahaan asing di indonesia, meski hanya agent. Gaji pokok saya 1.800.000, bekerja senin-jumat (08.00-17.00), istirahat 12.00-13.00. Dan hari sabtu (08.00-13.00) terkadang tanpa istirahat sampai plg jam 13.00. Bagaimana rumus mencari gaji untuk di potong absent ? Menurut mereka rumusnya,
    gaji pokok : total hari kerja 1 bln x total hari karyawan kerja = Hasilnya gaji yg akan di terima.
    contoh bulan juni:
    1.800.000 : 24hr kerja kalendar = 75.000, lalu
    75.000 X 20 hr kerja = 1.500.000.(Gaji yg di terima)
    Padahal saya absent hanya 1.5 hari kerja. bukankah seharusnya 75.000 X 22.5 = 1.687.500.
    Menurut mereka hari Sabtu saya hanya di hitung/ di bayarkan 0.5 hari kerja. Karna hr sabtu kerja tdk lebih dr 5 jam.
    pak, tlg kasih tau saya cara hitung yg benar, krna menurut saya tidak adil jika, gaji di bagi hari kerja 1 bln termasuk sabtu (Hitung 1 hari). Sedangkan ketika saya kerja, mereka bayar saya 0.5 hr kerja. dan kalo boleh, cara hitung lembur per jam nya di hr sabtu setelah jam 13.00, bagaimana?
    Terima kasih banyak pak..

  30. harry berkata:

    saya bekerja sebagai katyawan kontrak,dengan gaji pokok 2754400,dan saya bekerja 12 jam sehari dari jam 06-18,begitu juga shift malam dengan jam yang sama dari jam 18 – 06 selama seminggu dan istirahat 1 jam kerja selama 7 hari,dan upah yang saya terimah 6,4 jt,/bulan,dan saya bekerja 6 minggu dan 3 mingu cuti,nah saya mau tanya apa kah sudah benar cara perhitungan penggajian tersebut dan juga saya sudah 3 kali menandatangani kontrak,selama 2,5 tahun karna kontrak saya pertahun pada perusahaan yang sama dan aturan kontraknya seperti apa pak? Saya mohon pencerahaanya dari bapak dan terimah kasih.

  31. siti berkata:

    saya mau bertanya pak, tentang penghitungan hari kerja jika lbur idul fitri, waktu libur idul fitri 1432 H, perusahaan mulai libur tanggal 26 -08-11 s/d 08 -09- 2011 ( kira- kiran 2 mingguan ), dan kita msuk kembali tgl 09 -09-11, ketika akan gajian ( gajian tiap tgl 25 ) , upah yang kami terima hanya dihitung berdasarkan kehadiran kami , yaitu dari tanggal 09-09-11 s/d 25-09-11, apakah begtu peraturannya, atau ada peraturan lain, mohon jawaban secepatnya Pak, karena banyak karyawan yg juga menanyakan hal yang sama,,,terimaksaih..

  32. tony berkata:

    saya bekerja disalah satu perusahaan swasta outsourcing jam kerja saya 17 :00-07:00.. dmn hari normal sya mulai lembur 17:00-19:00 dan hari libur 07:00-19:00..periode kerja saya dri tgl 16-15 dipotong libur 5 hari..gaji pokok(750.000).uang makan(10.416/hari).transport(12.500/hari).kerajinan(100.000).tunjangan jamsostek(54.696)..mohon bantuannya berapa lemburan yang saya harus terima dan makan lembur serta insentif lembur saya…terimakasih…

  33. Naem berkata:

    kpd bpk yang terhormat..
    Saya bekerja di perusahaan PT.saya mau menanyakan tentang perhitungan lembur.
    Misalnya:
    1jam=1,5
    2jam=…
    3jam=…
    4jam=…
    5jam=…
    6jam=…
    7jam=…
    8jam=…
    9jam=…
    10jam=…
    11jam=…
    12jam=…
    Jd yg mau sy tanyakan.brp hitungan konversinya?
    Trima kasih

  34. Naem berkata:

    kpd bpk yang terhormat
    Saya bekerja di perusahaan PT.
    Saya mau menanyakan tentang perhitungan jam lembur..
    Misalnya:
    Aktual /konver 1jam /1,5
    2jam /…
    3jam /…
    4jam /…
    5jam /…
    6jam /…
    7jam /…
    8jam /…
    9jam /…
    10jam /…
    11jam /…
    12jam /…?
    Jadi yang mau saya tanyakan.berapa konversinya?
    Terima kasih semoga bapak mau membantu

    • rizha berkata:

      Mohon Maaf Mungkin saya bisa bantu
      Saya adalah KASUB PAYROLL di sebuah perusahaan di surabaya:

      Untuk contoh jam kerja 12 jam maka Konversinya adalah

      * Apabila lembur di hari kerja
      maka 1 jam pertama = di kalikan 1,5
      Sisa Jamnya / 11 jam berikutnya = dikalikan 2

      * Apabila lembur di hari libur / libur nasional senin – jumat
      maka jam ke 1 – 7 (7 Jam Pertama) = di kalikan 2
      Jam ke 8 = dikalikan 3
      Sisa Jamnya / 4 jam berikutnya = dikalikan 4

      * Apabila lembur di hari libur nasional sabtu & minggu
      maka jam ke 1 – 5 (5 Jam Pertama) = di kalikan 2
      Jam ke 6 = dikalikan 3
      Sisa Jamnya / 6 jam berikutnya = dikalikan 4

      Mungkin ada tambahan dari temen2 yang lain

      • etha berkata:

        Makasih bu, buat infonya. kalau misalnya si pekerja masuk pagi jam 8 pulang nya jam 3 pagi/dini hari itu tepatnya hari sabtu. bagaimana perhitungannya ya bu? bisa dibantu bu. makasih banyak.. 🙂

  35. Yoyok berkata:

    salut buat agan yg memberi pencerahan. kita tahu masih banyak buruh yg diinjak-injak pengusaha karena kekurang pahaman pada peraturan yg ada. tetep berjuang. semoga Allah SWT. memberi rahmat kepada anda sekalian. salam kenal dan terima kasih

  36. ardianata berkata:

    saya kerja shift 5-1, 8 jam kerja, apabila ada hari libur nasional di hari minggu kami dapat extra libur atau tidak,
    Mohon informasinya…Terima kasih…

  37. bautinja berkata:

    makasih udh menambah wawasan

  38. luhur berkata:

    Bpk yang terhormat.,..
    saya baru mencari apakah ada undang-undang yang menyatakan bahwa pada hari libur nasional itu dihitung lembur…?? apapun alasanya.!!
    Thx atas jawabanya
    Tolong dibalas lewat email

    • mantanburuh berkata:

      Mas Faiz,
      bisa dilihat di Kepmen 102/Men/VI/2004 Ttg WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR pasal 1, untuk sektor ESDM bisa dilihat di Kepmen 234/MEN/2003 Ttg WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DAERAH TERTENTU
      Demikian smg bermanfaat/

  39. wisnu berkata:

    dlm 1hari saya bekerja 7jam dan lembur 4 jam.yg mau saya tanya kan apakh upah lembur di bayar meningkat jm ke 1 x 1,5 jam, jam ke 2 x 2 upah perjamnya dst

    • mantanburuh berkata:

      Mas Wisnu,
      dalam 1 hari lembur 4 jam ya, jadi…
      Jam pertama dikali 1.5 upah se-jam,
      3 jam sisanya dikali 2 upah se-jam….

  40. Yeti.S berkata:

    Mohon bantuannya…
    Saya ada pertanyaan jika ada seorang pekerja yg bekerja dari jam 07:00~06:00 krn ada pekerjaan yg mendesak dgn upah Rp.8500/jam dan uang makan Rp.16.000/hari.bagaimana perhitungan gajinya?

    • mantanburuh berkata:

      Yeti, Yth
      Mohon diperinci!, jam kerja regulernya dari jam berapa sampai jam berapa?
      Apakah Upah Rp.8500/jam itu upah flat dari jam 07.00 s/d 18.00 dan sudah dihitung dg lembur?
      Kalo upah sejamnya segitu maka karyawan ybs mendapat upah pokok sebulannya sebesar Rp.1.470.500,-, ditambah upah lemburnya dengan memperhatikan jumlah kelebihan jam kerja reguler (patokan jam kerja resmi adalah 40 jam/minggu, selebihnya harus dihitung lembur), ditambah uang makan Rp.16.000/hari.
      Demikian.

  41. Neni berkata:

    mohon bantuan bapak. Saya sudah bekerja 9 thn pd sebuah organisasi sebagai sekretaris untuk pemilik orgasanisasi tsb dan juga pimpinan yg lain sekitar 15 org. Tugas & tanggungjwb sya pd organisasi tsb sgt besar, seperti menangani pengeluaran rutin (petty cash), notulensi, dll bahkan srg membantu accounting yg tdk bisa menggunakan komputer sehingga kerja2nya hrs saya handle jg. Baru tahun ini saya mendapatkan gaji Rp. 5 juta dan perhitungan lembur tidak ada tapi dikatakan penggantian transport sbsr Rp. 100.000 tanpa mengenal jam lembur. Yang saya bingung, saya tdk tahu prhitungan gaji pokok, transport, uang makan dr jlh gaji yg saya trm setiap bulan. Sehingga ketika saya minta dinaikkan gaji lagi dikarenakan pegawai2 yg baru2 dgn mudah gajinya dinaikkan sehingga hampir sama, seperti jabatan sekretaris yg baru kerja sktr 2 thn gajinya Rp. 4juta selain itu dia mendpt tmbhan dr program2 yg lain pdhal jobdesnya jauh lbh kecil dr saya krn dia bekerja untuk departemen dibawah saya. Saya merasa pihak manajemen tidak adil dalam hal ini tp dia pura2 tidak tahu pdhal saya srg utarakan ttg hal itu. Apakah Bapak bisa bantu cara menghitung gaji pokok, uang transport, uang makan dr jlh gaji yg saya dapat tiap bln tsb dan berapa jlh uang lembur per jamnya. Terima kasih.

    • mantanburuh berkata:

      Neni Yth.
      Kalau sy tidak salah tebak, Neni ini berkecimpung di dunia legal aid ya!, jadi malu sy menjawabnya bu!!! ilmu sy masih minim.
      tapi okelah sy coba jwb sepengetahuan sy.
      yg jd pertanyaan adalah berapa gaji pokok, uang transport, dll termasuk berapa lembur per jam.
      Upah Pokok:
      Upah pokok adalah upah yg diterima tetap setiap bulan tanpa diengaruhi tingkat kehadiran dana kondite kerja.
      Untuk mengetahui upah pokok, coba dikalkulasi upah yg diterima Neni dlm 12 bulan terakhir, kemudian diambil rata-ratanya, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka sama saja tinggal dijumlahkan kemudian dibagi berapa jumlah bulan.
      Upah lembur per jam:
      Kalo sudah diketahui upah sebulannya, maka bisa dihitung upah sejamnya yakni:
      Upah sejam = 1/173 kali upah sebulan, misalkan Upahnya 3 jt, maka:
      Upah sejam = Rp. 3.000.000,-/173 = Rp.17.341.04
      Terkait perhitungan lembur:
      Tidak setiap karyawan di perusahaan berhak mendapatkan uang lembur (bisa dilihat di Kepmenaker No.102/Men/2004 terutama pasal 4 ayat 2 dan 3), barangkali Neni ini dikategorikan oleh perusahaan sebagai karyawan yg berstatus “memiliki jabatan tertentu”, sebagai pemikir, perencana atau pengendali sehingga jam kerjanya tidak bisa dibatasi menurut peraturan yg berlaku.
      Nah, kalo memang statusnya demikian, maka untuk menaikan upah, Bu Neni tinggal me-renegosiasi, pendekatan dan lobby kepada owner atau pucuk pimpinan.
      Demikian, mohon maaf jika kurang berkenan.

  42. mufti berkata:

    saya kerja dngn sistem 3hri kerja 1 hr lbr, slma 8 jam/1hr kerja, gapok 1290000 tnjngn keshatan 105000/bln tjngn mak+transport 28rb/hari bgaimana cra pengtngn lembur’y tanks

  43. suhadi berkata:

    Pagi pak……

    Saya mau tanya, apa saja yang saya dapat jika di phk dengan alasan perusahaan;
    1. Saya d tuduh mencuri barang di rumah debitur.
    Pembuktiannya adalah kesepakatan damai saya dengan debitur. (debitur tidak mempermasalahkan lagi hal ini) Walau sebenarnya barang hilang itu akibat saya d fitnah oleh bawahan saya
    2. Saya d tuduh memalaki, memeras dan menakut-nakuti bawahan dengan alasan di mutasi, sehingga bawahan merasa terancam.
    Ini pun berdasarkan pernyataan beberapa bawahan saya saja, sedang yang lain saya mintakan pernyataannya bahwa mereka tidak pernah merasa di peras dan lainnya dari saya.

    Saat ini perusahaan menyarankan saya agar mengundurkan diri saja dan di beri uang pengganti masa kerja 2xgaji pokok

    • mantanburuh berkata:

      Pak Suhadi Yth!
      Sy turut prihatin dg kejadian yg Bpk Alami!
      Mencuri…. berarti Bapak dianggap oleh perusahaan sebagai “Pencuri”?
      Jika Bapak tidak bersalah (apalagi) ada bukti dan fakta, maka saya menyarankan bapak untuk tegas dan berani melapor kepada pihak kepolisian, inilah yg dinamakan kriminalisasi ketenagakerjaan.
      kalo saya sih, pesangon dan kompensasi urusan belakangan pak, harga diri dan nama baik bapak yg harus dipulihkan dahulu,
      Bapak mau menerima saran perusahaan untuk mengundurkan diri? jika bapak menerima berarti bapak mengakui sebagai seorang pencuri!
      Jika bapak tidak bersalah, lebih baik bapak balik menuntut!

  44. celviyany berkata:

    Pak saya mau tanya di perusahaan saya hak cuti diberikan massal pada akhir tahun dan hari raya lebaran . pada cuti akhir tahun ini kami dianjurkan masuk dengan pembayaran gaji sebagai berikut: gaji pokok +tunjangan pokok /173 X 2X7 jam/hari apakah hitungan tsb benar karena kami bekerja pada saat hak cuti saya mohon jawaban dari bapak terima kasih

    • mantanburuh berkata:

      Teh Yani di PT SRK!
      Hitungannya sudah benar, 7 jam pertama langsung dihitung 2x upah sejam, jika lebih dari 7 jam dalam hari itu maka jam ke 8 harus dihitung 3xupah sejam dan jam ke 9 serta seterusnya dihtung 4xupah sejam.
      Demikian.

  45. KEMPONG berkata:

    salam hormat…

    saya ni karyawan d suatu perusahaan dan gajian saya di hitung harian yaitu sebesar Rp 36.000 ; dan setiap hari kerja mulai jam 07.30 – jam 16.30 dgn istirahat 1 jam dan dalam 1 minggu masuk 5 hari kerja sesuai jadwal dari perusahaan , tp untk sekarang d tmbh 1 hari lg masuk krj hr sabtu/minggu….tp gaji tetap sama dgn hari2 biasa

    perlu di ketahui UMK d kabupaten saya skrg Rp 975.000 ….

    yg ingin saya tanyakan :
    1. apakah gaji saya perhari udah sesuai dgn UMK atau belum ?
    2. apakah hari sabtu/minggu itu saya bisa minta gaji lembur ?

    mohon penjelasannya

    TERIMA KASIH

    • mantanburuh berkata:

      Mas Kempong Yth!
      Perlu diketahui bhwa jumlah jam kerja wajib adalah 40 jam dalam 1 minggu, jika sy lihat jam kerjanya maka, mas kempong sudah melebihi 40 jam dalam 1 minggu.
      Dalam Kepmenaker No.102 tahun 2004 disebutkan bahwa Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu
      dengan demikian jika telah lewat 40 jam dalam 1 minggu maka kelebihannya harus dihitung oleh perusahaan sebagai jam kerja lembur, dengan rumusan perhitungan sesuai dengan Kepmenaker No.102 tahun 2004 tsb.
      demikian.

  46. dolchevitavita berkata:

    salam sejahtera.

    saya mau bertanya untuk perhitungan lembur di proyek kontraktor itu seperti apa ya? karena dalam satu hari biasanya dihabiskan waktu bekerja 15-16 jam. berarti dalam satu hari itu total pencapaian jam lembur perhari adalah 7 jam. apakah perhitungannya tetap dibayarkan sebanyak 7 jam sehari karena yang saya ketahui melalui ketentuan jam kerja lembur berdasarkan pertaturan mentri ketenagakerjaan adalah hanya 3-4 jam perhari. jika lewat dari 4 jam sehari apakah tetap dihitungkan sesuai lemburan atau langsung 4 jam sehari saja.terima kasih

    • mantanburuh berkata:

      dolchevita Yth.
      Peraturan perundangan memang mensyaratkan demikian sebagaimana yg diatur dlm Kepmen 102 th 2004, tapi pada UU No.13 Tahun 2003 pasal 77 ayat 3 serta pasal 78 ayat 3 boleh diatur lain atau ada pengecualian yakni untuk sektor pertambangan daerah tertentu (lihat:permen No. 15 tahun 2005) dan sektor ESDM daerah tertentu (Kepmen No.234 tahun 2003).

  47. Herveda berkata:

    Selamat Pagi Bapak Yth,
    Saya pekerja galangan yg selalu diharuskan lembur bahkan hampir tidak pernah ada hari libur, yang jadi pertanyaan adalah gimana perhitungan overtime-nya kalau saya bekerja di hari minggu tepat hari minggu tersebut dihari libur nasional (Thn Baru Hijriah, Natal atau Tahun Baru 2012). Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.

  48. Nino berkata:

    Dear Pak,

    Saya mau tanya apakah waktu istirahat dalam lembur tidak dihitung?

    Jam kerja normal saya 09:00 s/d 18:00, saya selesai kerja jam 21:00 tetapi perhitungan lembur dimulai dari jam 19:00, karena menurut perusahaan saya 18:00 – 19:00 tidak dihitung lembur karena istirahat.. apakah itu benar?

  49. ivan berkata:

    Salam buruh,..

    trimakasih saya sampaikan atas info mengenai perhitungan upah buruh ini…
    Yg saya ingin tanyakan adakah/berapakah jumlah hari yg d tetapkan oleh pemerintah untuk kerja shift malam hari berturut2….

    d tmpt saya bekerja ada 3 shift, pd shift malam hari yaitu 7 hari berturut2,…
    minggu : 20.00 sd 08.00
    selasa – kamis : 24.00 sd 08.00
    jumat&sabtu : 20.00 sd 08.00

    apakah ada peraturan pemerintah mengenai hal ini.??
    trimakasih.

    • mantanburuh berkata:

      Ivan yth,
      Maaf Sy belum menemukan peraturan ttg jam kerja shift malam, kecuali untuk pekerja dibawah 18 th dan pekerja perempuan yg hamil yang memang dilarang masuk kerja shift malam.
      jadi tidak ada bedanya baik siang maupun malam.
      namun kalo menurut UU no 1 tahun 1951, maksimal dalam satu malam jam kerjanya adalah 6 jam dengan demikian slisihnya harus dihitung lembur.sy tidak tahu apakah UU tsb dipakai atau tidak oleh perusahaan Ivan.
      demikian

  50. iryanto berkata:

    mohon bantuannya, bagaimana perhitungan / apa batasan hingga pekerja lembur mendapatkan uang makan dan uang transpot.?……..TERIMA KASIH.

  51. Tiara berkata:

    Salam hormat,

    Saya mau tanya sodara saya bekerja sebagai driver di salah satu perusahaan swasta, dia 5 hari kerja, sabtu dan minggu libur.
    Setiap hari pasti pulang malam, bahkan sempat masuk jam 07.00 pulang jam 04.00pagi.
    Hari sabtu dan minggu lembur sering masuk sampai-sampai 1 bulan cuma di berikan 1 hari libur saja, jika tidak lembur kalau karyawan kontrak pasti tidak diperpanjang kontraknya (memang tidak ada pernyataan kalau yang sering tidak ikut lembur maka tidak di perpanjang, tapi kenyataannya begitu).
    Untuk di ketahui :
    Gaji UMR Rp. 1.700.000
    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Dibenarkan/tidak jika dalam 1 bulan cuma diberikan libur 1 hari?
    2. Bagaimana perhitungan lembur/ hari jika lemburnya melebihi 5 jam~sampai lembur 11 jam?
    3. Bagaimana perhitungan lembur hari sabtu dan minggu apa sama perhitungannya?
    4. Dan jika lembur hari sabtu dan minggu harusnya 8 jam tapi sampai 10 jam bagaimana perhitungannya tolong diberikan contoh perhitungannya?
    Maaf pertanyaannya banyak, terima kasih sebelumnya.

  52. AnTo berkata:

    BAng Mantanburuh, saya mau tanya, bgmn cara itung upah lembur jam ke 4 atau 5 atau 6 (apabila terjadi) utk sopir (dalam perjalanan jauh, dan terkena macet). jam bkerja sopir tersebut 8 jam sehari dan 5 hari kerja seminggu. Serta mohon info dasar hukumnya.. trima kasih..

  53. izul berkata:

    salam hormat,

    untuk info perhitungan nya masih bingung..
    yang ingin saya tanyakan adalah saya bekerja di mulai dari jam 06:00 sampai jam 16:00 dan waktu istirahat berjumlah 1,5 jam sehari itu di bagi 3 kali istirahat..
    hari kerja nya mulai senin-jum’at..dan sabtu minggu libur..
    pertanyaan nya adalah setiap saya lembur misal dari jam 16:00 – 00:00 setiap empat jam selalu dikurangi 0,5 jam lalu prhitungan lemburnya baru di kali L2 dan diambil 0,5 lagi ..dan begitu terus setiap jam lembur mencapai 4 jam..
    terkecuali hari libur selalu memakai L2. apakah perhitungan nya itu sudah benar??itu masih menjadi pertanyaan dlm hati saya terima kasih..

  54. yadi berkata:

    Pa Mantan Buruh, saya sangat berterima kasih atas informasi yg bapak berikan disini….
    sangat-sangat membantu terhadap kelancaran pekerjaan saya….
    curhatnya “sepele” gara-gara atasan saya menanyakan info mengenai pembagian upah lembur…..hehe
    dari info yg bapak berikan sudah sangat rinci dan bahasanya mudah saya cerna….satu kali baca jg bisa :), saya yakin 99% pembaca yg lain pun mengalami kemudahan yg sama dengan saya…

  55. pradiarda berkata:

    mas dapetnya
    L1 sebanyak 3 jam
    L2 sebanyak 16 jam
    L3 sebanyak 1 jam
    L4 sebanyak 2 jam
    dari contoh diatas dari mana? saya kok masih bingung

    • Juls berkata:

      Hi, saya mau coba jawab. Maaf jika salah.

      Sebelumnya ada beberapa faktor penentu lembur:
      1. Tipe kerja 1 minggu 6 hari atau 5 hari
      2. Lembur terjadi apakah di hari kerja atau libur

      “Gaji pokok James adalah Rp.1.250.000 tunjangan tetapnya sebesar Rp.50.000,-. James bekerja dengan sistem 6 hari kerja. Bulan ini james lembur terusan (lembur pada hari kerja) sebanyak 3 hari masing-masing 4 jam, serta pada saat hari libur kerja james lembur 1 hari selama 10 jam!”

      Kita dapat fakta :
      Sistem kerja 6 hari/minggu
      Total lembur :
      hari kerja : 3 hari, masing-masing 4 jam = 3×4 = 12 jam
      hari libur : 10 jam

      Karena sistem kerja 6 hari ambil maka:

      “Melihat rumusan diatas maka perhitungan upah lembur untuk yang hari kerjanya 6 hari dapat dilihat sbb;
      1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja maka perhitungannya adalah:
      1 Jam pertama dihitung (L1), 6 jam berikutnya dihitung (L2)
      2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka :
      7 (tujuh) jam pertama dihitung (L2) jam ke 8 (delapan) dihitung (L3) dan jam ke 9 (sembilan) dst dihitung (L4)”

      Sehingga:

      – 1 jam pertama dihitung L1.

      Fakta : Total lembur 3 hari. Total jam 4. Berarti 1 jam pertama => L1 = 1 (jam) x 3 (hari) = 3 (jam)

      – 6 jam berikutnya dihitung L2.

      Fakta : Total lembur 3 hari. Total jam 4 dimana 1 jam pertama sudah dihitung pada poin sebelumnya. Berarti 3 jam selanjutnya => L2 = 3 (jam) x 3 hari = 9 (jam)

      – Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi maka 7 (tujuh) jam pertama dihitung (L2) jam ke 8 (delapan) dihitung (L3) dan jam ke 9 (sembilan) dst dihitung (L4)

      Fakta : Total lembur 10 jam artinya :
      7 jam pertama dapat L2.
      => L2 = 7 (jam)
      jam ke 8 mendapat L3.
      => L3 = 1 (jam)
      jam ke 9 dan ke 10 mendapat L4
      => L4 = 2 (jam)

      Kita jumlahkan semua yang sama :
      L1 = 3
      L2 = 9
      L2 = 7
      total L2 = 16
      L3 = 1
      L4 = 2

      Semoga membantu. Yang harus Anda lihat terlebih dahulu adalah faktor penentunya, baru dilanjutkan ke perhitungan berdasarkan .

  56. riza__gilbab berkata:

    Tolong infonya gan:
    Saya kerja dalam satu hari 12jam, setelah itu saya libur selama 24jam dan kembali bekerja lagi. Dalam 1bulan saya bekerja selama 20 hari kerja. Gaji yang saya terima Rp.1.522.000. Berapakah uang lembur yg seharusnya saya terima dalam 1 bulan

  57. Andi berkata:

    Bro saya mau nanya perhitungan lembur untuk hari sabtu?
    jika 7jam kerja berarti hari sabtu masuk selama 5 jam kerja, rumusnya sama ga?

    opsi 1:
    1 jam pertama X 1.5
    6 Jam berikutnya X 2
    7 jamberikutnya x 3
    7 jam berikutnya lagi X 4

    opsi 2:
    1 jam pertama X 1.5
    4 Jam berikutnya X 2
    5 Jam berikutnya X 3
    5 JAm berikutnya lagi kX 4

    yg betul mana?

  58. ferry saputra berkata:

    ass..
    selamat sore kami sebagai buruh ingin mengetahui informasinya,mengenai hitungan jam lembur pada hari kerja yang melebihi jam kerja kami misal, ( kami masuk jam 07.30 wib – 16.00 wib ) waktu jam, lembur kami di mulai setelah jam 16.00 wib – 04.00 wib hari berikutnya, berarti jam lembur kami 11 jam setelah dipotong istirahat 1 jam. Bagaimana hitungan lemburan yang benar menurut peraturan yg ada???

    berikut ini per hitungan yang diberikan perusahaan kami bekerja :

    1 jam pertama x L1 ( 1.5 x upah sejam)
    10 jam berikutnya x L2 ( 2 x upah sejam )

    pertanyaan kami apakah perhitungan lembur di perusahaan kami bekerja sudah benar?????

  59. judi prasetijo berkata:

    saya bekerja di pemboran darat pertamina melalui outsourching dengan gaji pokok Rp. 1.158.537 plus tunjangan Rp 370.000 dan lain2 total upah sebulan Rp 2.961.715 dalam surat kontrak kerja hitungan itu berdasarkan kepmenaker no. Kep 64/Men/1977
    sistem kerja adalah 2minggu kerja 1minggu libur dengan waktu kerja12 jam/ hari nonstop..
    pertanyaan saya adalah :
    1. sudah sesuai / benarkah hitungan tersebut diatas ? karena menurut saya hitungan itu masih jauh dari standard
    2. apakah tidak ada kepmenaker yg terbaru yg dapat dijadikan pedoman dalam penghitungan upah. kalaupun ada kepmenaker yg baru, apakah kepmenaker th 1977 masih bisa dijadikan pedoman penghitungan upah kerja ?

    mohon penjelasannya, terima kasih

  60. judi prasetijo berkata:

    saya bekerja di pemboran darat pertamina melalui outsourching dengan gaji pokok Rp. 1.158.537 plus tunjangan Rp 370.000 dan lain2 total upah sebulan Rp 2.961.715 dalam surat kontrak kerja hitungan itu berdasarkan kepmenaker no. Kep 64/Men/1977
    sistem kerja adalah 2minggu kerja 1minggu libur dengan waktu kerja12 jam/ hari nonstop..
    pertanyaan saya adalah :
    1. sudah sesuai / benarkah hitungan tersebut diatas ? karena menurut saya hitungan itu masih jauh dari standard
    2. apakah tidak ada kepmenaker yg terbaru yg dapat dijadikan pedoman dalam penghitungan upah. kalaupun ada kepmenaker yg baru, apakah kepmenaker th 1977 masih bisa dijadikan pedoman penghitungan upah kerja ?

    mohon penjelasannya, terima kasih

    • Juls berkata:

      Kalau menurut saya pada dasarnya Anda sama saja dengan bekerja 8 jam sehari… 🙂
      14 hari x 12 jam = 168 jam untuk 3 minggu.
      168 jam / 21 hari = 8 jam..

      • Juls berkata:

        Mohon maaf saya salah tangkap harusnya ada lembur 48 jam karena melebihi 120 jam kerja untuk 3 minggu. Maaf sebesar-besarnya.

      • judi prasetijo berkata:

        terima kasih atas responnya, hampir benar hitungan anda bila itu dihitung menggunakan rumus diatas. namun untuk pekerja migas setahu saya hitungan lembur tetap dibayarkan apabila pekerja sedang libur jadi upah lembur tetap dikalikan 30 hari. yang jadi pertanyaan saya apakah ada kepmen yang (tahun) terbaru yg harus/dapat dijadikan acuan dalam menghitung upah lembur ? karena perusahaan yg saya maksud masih menggunakan kepmen no 64 tahun 1977 yg menurut saya itu sudah sangat kadaluarsa. atas bantuan dan perhatiannya saya ucapkan terima kasih

  61. pangkalima tunjuk berkata:

    mau nnya boss………..
    aq kerja pakai shif2 an 8 jam kerja dr senin s/d jumat…GP = 1.386.500,dan setiap hari libur sabtu & minggu aq lembur masing-masing 12 jam,bgaimana cara ngitung uang lembur dlm sebulan…………..d tunggu jawabanx boss

  62. nugie berkata:

    istri saya bekerja sebagai juru bayar di sebuah bank dengan gaji sebesar Rp. 1.300.000,-, selama 20 hari kerja 9 jam dalam 1 hari kerja.. bagaimana perhitungan uang lemburnya? selama ini jika lebih dari 9 jam kerja hanya dibayar flat Rp. 6.000,-. apakah sudah sesuai ketentuan? terima kasih

  63. yudi berkata:

    ijin copas bos

  64. Tri Budiarti berkata:

    Mohon Bantua dong,bagi yang mengerti tentang hitungan lemburan .karna saya sedikit ke sulitan untuk menghitung uang lemburan kariyawan.Saya Bekerja di perusahaan perkapalan.
    Langsung ke masalah pokok’nya saja ya,
    Kami Bekerja Dari Hari senin s/d jumat 08.30 s/d 17.00, lalu kami kerja untuk hari Sabtu 08.30 s/d 14.00
    Gaji pokok’nya 1.500.000 – 2.000.000
    Setiap hari nya kami tidak pulang jam 17.00, melainkan pukul 20.00 terkadang ada yg sampai jam 24.00
    kami lakukan setiap hari kerja.

    Pertanyaan saya:
    1. Bagaimana cara perhitungan yang sesuai dengan depnaker???
    2. Bagaimana klo ada kariyawan yang pulang sampai jam 24.00?? apa itu di hitung lembur???
    3. lalu bagaimana cara perhitungan klo ada dinas keluar???

    Mohon bantuan yah,karna di perusahaan saya sedang tidak ada HRD yang mengurusinya,so saya yang di beri kewajiban untuk menghitung uang lemburan..

    Terima kasih banyak..

  65. whiteroses berkata:

    Pak, mohon bantuannya mengenai perhitungan lembur dengan kondisi sbb :

    1. Untuk staff dapur yang bekerja dari jam 4 pagi sampai jam 9 malam, apakah waktu istirahat nya perlu dikurangi dari jam lembur, karena menurut mereka, mereka bekerja pada jam tersebut.

    2. Demikian juga untuk penjaga pintu yang menunggu di kantor sampai kantor di tutup (larut malam), walaupun waktu mereka menunggu, mereka tidak mengerjakan apa apa.

    Trims sebelumnya atas jawabannya

  66. Yohanes sajan berkata:

    Saya kerja 6 hari, senin-jumat (08.00-16.00) dan sabtu (08.00-13.00), kadang hari sabtu dan minggu (08.00-16.00) gaji saya 1.500.000 dan uang pengobatan dalam 1 tahun sebesar 1 bulan gaji. Terus berapa jam lembur sy dalam 1 bulan dan berapa perjamnya. Trm ksh

    • yakuzaboyz berkata:

      Anggaplah dalam 1bulan tidak ada hari libur selain hari minggu dan karena anda tidak menyebutkan secara jelas mengenai jam kerja lembur anda di hari sabtu dan minggu jadi saya hanya menghitung jam kerja anda dari senin-jum’at (08.00-16.00) , dan sabtu (08.00-13.00)

      Jika menurut undang-undang sesuai dengan 6 hari kerja anda, seharusnya waktu anda bekerja darisenin-jum’at sekitar 7 jam kerja dan hari sabtu 5jam kerja jadi total 40 jam dalam seminggu

      anda bekerja senin-jum’at (08.00-16.00) berarti 8 jam sehari, dan sabtu (08.00-13.00) berarti 5 jam sehari jadi total 45 jam kerja dalam 1minggu (diluar ketentuan UU jadi dalam 1minggu anda lembur 5jam)

      Gaji pokok anda 1.500.000
      1.500.000/173=8670.52
      Total lembur anda dalam seminggu 7,5jamx8670=65025
      Jadi dalam seminggu anda berhak mendapatkan upah lembur sebesar 65.025 (belum termasuk upah lembur anda di hari sabtu diatas jam 13.00 dan lembur hari minggu karena tidak saya hitung) jadi yang anda berhak untuk mendapatkan upah lembur dalam sebulan 65.025×4=260.100

  67. Niesyah berkata:

    Pak, mohon bantuannya untuk penghitungan gaji Karyawan swasta. Saya bekerja di sebuah expedisi ( Forwarding ) kurang 2 bln lagi sudah genap 4 Tahun, sampai saat ini gaji Saya hanya : gaji pokok 1.700.000, intensif : 300.000, itu juga kenaikan total itu saya baru dapat 6 bln terakhir ini. Saya merasa kesulitan cara penghitungannya.
    1. Saya bekerja 6 Hari dalam seminggu :
    – Senin s/d Jum’at pukul 08:00-17:00
    – Sabtu pukul 08:00-15:00
    2. Tidak ada uang lembur
    3. libur resmi sering masuk, tapi tidak di bayar.hanya di kasih
    makan siang saja.
    4. Ada Jamsostek
    5. Tidak ada uang makan
    6. Tidak ada uang transport
    7. Setiap 2 tahun sekali ada bonus
    – 2 Tahun pertama, bonus Saya jalan2 ke Luar kota ( semua
    transport, makan kantor yang tanggung, dan uang tunai
    Rp.500.000
    – 2 Tahun terakhir ( belum genap 4 Tahun ) di bayar
    berbarengan dgn uang THR. Bonus tunai 1.500.000
    8. Setiap tahun uang THR Saya di bayar dengan gaji 1 Tahun
    kerja.
    9. tidak ada peraturan Cuti ( setiap tahun karyawan boleh cuti
    sesuai permintaan hari ) biasa tidak lebih dari 10 Hari.

    Mohon bantuannya Pak. Terima kasih.

  68. Tris berkata:

    saya karyawan swasta, penghasilan 1 bulan 2 juta
    lembur dalam sebulan 4 jam
    berapa total uang lembur saya ?
    maaf saya blm bisa memahami L1 dan L2
    mhn jawabanya terima kasih

    • wiro patton raharusun berkata:

      salam sejahtera disini saya sediki menanyakan mengenai perhitungan hari besar international contohnya hari Raya Idul Fitri dan Hari Natal. dalam hal penghitungan jam kerja dan perkaliannya disini saya belum faham benar. Karna pada saat kami bekerja pada lokasi projek system perhitungan jamnya langsung dikali 4 dan tidak ada jam-1/jam-2/jam-3. apakah ini dibenarkan dan sesuai dengan undang2 dan kalau dibenarkan adakah pasal yang mengaturnya.
      Demikian yang dapat kami sampaikan, danm kami menunggu jawabannya. terimakasih.

  69. ys.rohman@yahoo.co.id berkata:

    SEBAGAI PENGURUS KOPERASI SYARIAH BERSKALA KECIL YANG HANYA MEMPUNYAI 3 ORANG KARYAWAN, SAYA TELAH MENERAPKAN ATURAN 40 JAM KERJA DALAM SEMINGGU DAN GAJI SESUAI UMR. YANG JADI PERMASALAHAN ADALAH, AKHIR-AKHIR INI SERING LEMBUR HANYA DIKARENAKAN KAMI MEMPUNYAI TELLER BARU YANG BELUM TERBIASA DENGAN PEKERJAANNYA SEHINGGA SERING SELISIH. DAN UNTUK MENYELESAIKANNYA MEMBUTUHKAN WAKTU 1-2 JAM DENGAN VOLUME PEKERJAAN YANG SAMA KETIKA DIKERJAKAN OLEH TELLER LAMA. APAKAH WAKTU 1-2 JAM INI TETAP DIHITUNG LEMBUR?
    TERIMA KASIH ATAS JAWABANNYA.

  70. EFENDI berkata:

    selamat pagi pak,,,
    di pt, saya di bagian produksi menggunakan sistem off, 3hari kerja terus 1 hari libur, 1hari ada 3 shif,dan jam kerja nya per shif sebagai berikut :
    shif 1 : jam 07.00 – 15.00
    shif 2 : jam 15.00 – 23.00
    shif 3 : jam 23.00 – 07.00
    dan di slip gaji jumlah hari kerja di hitung 25 hari.
    di karenakan mesin produksi tidak bisa stop , untuk istirahat dilakukan secara bergantian, ( istirahat makan )
    yang saya ingin tanyakan, untuk jam kerja di pt saya apakah ada selama seminggu / sebulan kelebihan jam kerja.karena bila di hitung secara sebulan terdapat kelebihan jam kerja,
    tapi pihak managemet pt kami tidak mau terima,pendapat kami .klo jam kerja kami terdapat kelebihan hari kerja. dan kita di tuntut mencari dasar nya, hitungan jam kerja selama sebulan.
    mohon bantuan nya…

  71. Marwan berkata:

    kenapa diperusahaan saya, untuk perhitungan lembur, GP ditambah tunjangan /173 *75%… apa ada dasar perhitungan ini? mohon penjelasannnya.. terima kasih

  72. Suaidi berkata:

    Pak saya mau tanya,kalau kita lembur 4jam itu ada potongan nggak?…….karena di tempat saya bekerja sekarang ada potongan setengah jam kalau kita lembur 4jam.tolong jawabannya pak

  73. SPSI PT Yamaha Indonesia berkata:

    adminnya “tidur”..tdk ada “kehidupan”

  74. nadine khanza berkata:

    berapa batas maximum jam kerja dlm 1bln? Saya kerja di sebuah instansi swasta dg 3 shif. Masing2 pagi 7 jam, sore 7 jam dan mlm 10 jam (rata” 6-8hr). Libur dlm 1bln rata2 8hr.. Apa sdh benar jk tdk ada hitungan lembur jk dtg telat dipotong gaji, tp akumulasi pulang lbh lambat rata” 30-45 menit/hr. Hari aktif dlm 1bln 21-22hr. Atas jawabnya terimakasih

  75. adminnya “tidur”..tdk ada “kehidupan”

  76. hendri berkata:

    jika pekerja bekerja lembur melebihi batas waktu lembur per hari akan tetapi berdasarkan instruksi dari atasan dan ternyata hanya dibayar sesuai batas maksimum waktu lembur, apakah bisa dikomulatifkan ke bulan berikut atas sisa waktu lembur yang belum terbayarkan?
    misal:
    Pekerja A total lembur bulan Januari = 50 jam (atas instruksi atasan). Hanya dibayar 40 jam (peraturan max jam lembur hanya 40 jam).
    bulan Feb dia hanya lembur 12 jam.
    Pekerja A tadi menuntut untuk sisa dari lembur bulan Januari dikomulatifkan dengan jumlah lembur di bulan feb sehingga mendapat total di feb sebesar 22 jam lembur.
    apakah bisa seperti itu?
    thanxs..

  77. Rahmat berkata:

    Selamat siang, saya mau bertanya, saya seorang karyawan outsourching di sebuah perusahaan berkembang yang dipekerjakan di bidang operator telepon perusahaan tsb. yg mau saya tanyakan kenapa tunjangan kompetensi saya lebih kecil dibanding dengan tunjangan kompetensi karyawan yang bekerja di bagian taman/OB, bagaimana cara menghitung gaji karyawan yang sesuai dengan pendidikan, karna saya lulusan SMA dan anak OB tersebut lulusan SD. demikian terima kasih

  78. Tagor berkata:

    Selamat siang,
    Saya mau tanya ‘apakah ada peraturan yg menyangkut masalah upah lembur yg terlambat di bayarkan?
    Mohon jawabanya terimakasih.

  79. robby yoga berkata:

    selamat sore, saya mau menanyakan apakah benar bahwa lembur d bayar 50% dari pendapatan. karna d tempat saya bekerja lembur saya d bayar separuh dari total,menurut penjelasan dari manajemen ini sdh sesuai dengan peraturan depnaker, mohon penjelasannya trimakasih.

  80. shinta amelia berkata:

    selamat siang, mau betanya,
    saya kerja baru masuk tanggal 11 april, pembagian gaji setiap akhir bulan
    gaji nya all in 2,5 jt
    cara menghitung gaji proposional nya gimna ya.. terima asih

  81. andri berkata:

    Ass..
    Saya bekerja di industri migas dengan jam kerja 12 jam per hari dengan sistem 2 minggu kerja dan 1 minggu libur,. Tapi dalam perhitungan lembur kami menggunakan sistem lembur otomatis dimana jam lembur seperti tidak berlaku,. Malah hari libur nasional pun itungan lembur tidak berlaku juga. Yg saya sesalkan teman2 kami masih ada yg mendapatkan gaji di bwh UMP, Menurut itungan bapa,. dengan sist kerja 2 minggu kerja dan 1 minggu libur (sabtu minggu masuk),. harusnya perhitungan lemburnya seperti apa ya pa? trims

  82. goss berkata:

    mungkin semua os pln melanggar aturan ini

  83. Mr Excel berkata:

    Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak? Jika ya hubungi kami di (excelservices.managementonline@gmail.com) untuk informasi lebih lanjut.

    Nama:
    Jumlah:
    Durasi:
    Pin Telepon:
    Negara:

  84. bpk ardi berkata:

    SAYA INGIN BERBAGI CERITA KEPADA SEMUA ORANG BAHWA MUNKIN AKU ADALAH ORANG YANG PALING MISKIN DIDUNIA DAN SAYA HIDUP BERSAMA .SUAMI DAN 3 BUAH HATI SAYA SELAMA 10 TAHUN DAN 10 TAHUN ITU KAMI TIDAK PERNAH MERASAKAN YANG NAMANYA KEMEWAHAN,,SETIAP HARI SAYA SELALU MEMBANTIN TULANG BERSAMA,ISTRI SAYA UNTUK KELUARGA SAYA NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH CUKUP UNTUK KEBUTUHAN HIDUP KELUARGA SAYA..AKHIRNYA AKU PILIH JALAN TOGEL INI DAN SUDAH BANYAK PARA NORMALYANG SAYA HUBUNGI NAMUN ITU SEMUA TIDAK PERNAH MEMBAWAKAN HASIL DAN DISITULAH AKU SEMPAT PUTUS ASA AKHIRNYA ADA SEORANG TEMAN YANG MEMBERIKAN NOMOR,AKI MURSANG ,, SAYA PIKIR TIDAK ADA SALAHNYA JUGA SAYA COBA LAGI UNTUK MENGHUBUNGI,AKI MURSANG. DAN AKHIRNYA,AKI MURSANG, MEMBERIKAN ANGKA GHOIBNYA, ,4D… DAN ALHAMDULILLAH BERHASIL..KINI SAYA SANGAT BERSYUKUR MELIHAT KEHIDUPAN KELUARGA SAYA SUDAH JAUH LEBIH BAIK DARI SEBELUMNYA,DAN TANDA TERIMAH KASIH SAYA KEPADA .AKI SETIAP SAYA DAPAT RUANGAN PASTI SAYA BERKOMENTAR TENTAN.AKI MURSANG BAGI ANDA YANG INGIN MERUBA NASIB SEPERTI SAYA SILAHKAN HUBUNGI AKI MURSANG
    DI:082 395 484 323

  85. ibuyanidiriau berkata:

    saya ibu darma di palemban pencinta togel ingin mengucapkan banyak terima
    kasih kepada ki jikrosonto berkat bantuang aki memberikang angka goib
    hasil ritual yaitu 2d.3d.4d.dulu saya penjual kue keliling dan pendapatang sehari cuma 20ribu
    dan waktu itu saya menghubungiki jiikrosonto untuk meminta angka goib saya cuma
    bermodal 100ribu dan aki memberikang angka 4d yaitu 4439 dan alhamdulillah benar2 tembus
    dan saya menang 250 juta dan alhamdulillah semua utang2 keluarga saya di BANK BRI suda pada lunas semua
    dan sekarang saya dan keluarga sudah bisa buka usaha sendiri bagi anda yang mau meruba nasib anda
    dan mau dapatkan angka goib sperti saya 2d 3d 4d hubungi ki jikrosonto di nmr 082-357777506 di jaming 100% tembus
    insya allah

  86. Abdullah Saad berkata:

    Saya bekerja untuk perusahaan BUMN yang ada di Aceh. saat ini sedang mengerjakan PRoject Regasification Hub Terminal Gas. Jadi dari Management memberlakukan System All In. Mulai kerja dari jam 07:00 s/d 17:00 Wib. Senin s/d Sabtu. dan disaat saya ada pekerjaan sampai malam saya harus meneruskannya sampai jam 22:00 wib. tanpa dihitung lembur.

    Bahkan terkadang hari Minggu juga di suruh masuk tanpa dihitung lembur. Dihitung jam kerja normal.

    Mohon Dari Disnaker untuk mengunjungi yang namanya Perusahaan PT. Rekayasa Industri yang saat ini sedang mengerjakan Project yang ada di Area PT. Arun LNG, Aceh-Indonesia.

  87. alianto berkata:

    kalau kerja malam apa regulernya sama dengan kerja siang yaitu 7 jam ?

  88. hendra berkata:

    Mohon pencerahan tentang PER.15/MEN/VII/2005
    Pasal 2 ayat 3

    3. Perusahaan yang menggunakan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membayar upah kerja setelah 7 (tujuh) jam kerja dengan perhitungan sebagai berikut :

    a. untuk waktu kerja 9 (sembilan) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 3 ½ (tiga setengah) x upah sejam

    b. untuk waktu kerja 10 (sepuluh) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 5 ½ (lima setengah) x upah sejam;

    c. untuk waktu kerja 11 (sebelas) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 7½ (tujuh setengah) x upah sejam;

    d. untuk waktu kerja 12 (dua belas) jam 1 (satu) hari, wajib membayar upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 9 1/2 (sembilan setengah) x upah sejam.

    yang ingin saya tanyakan. (ayat 3) maksud dari (“wajib membayar upah setelah 7 jam”) apakah perhitungannya keseluruhan atau perjam

    contoh. (poin d)
    12 jam – 7 jam = 5 jam x 9,5 = 47,5 jam lembur
    atau
    12 jam – 7 jam = sudah menjadi ketetetapan = 9.5 jam lembur

  89. Arva Roky berkata:

    Mohon dengan segala kerendahan hati untuk dapat membantu saya
    menjelaskan dari sudut pandang hukum tentang waktu kerja lembur dan
    upah kerja lembur.

    Berikut kronologisnya.

    Saya dan teman-teman adalah bekerja sebagai Security outsourcing dari
    salah satu BUJP yang dipekerjakan di perusahaan yang bergerak di
    sektor Migas dengan diikat perjanian kerja berbentuk Perjanjian Kerja
    Waktu Tertentu ( PKWT ).
    Gaji kami kami sesuai dengan UMK yang berlaku diBekasi dengan rincian gaji pokok + tunjangan lokasi

    Waktu kerja kami adalah 14 hari kerja dan 7 hari libur dan jumlah jam
    kerja adalah 12 jam sehari.

    Kami mempunyai tugas rutin (pekerjaan lembur) beberapa hari dalam
    sebulan yaitu melakukan pengawalan mobil tanki minyak dari satu daerah
    ke daerah lain yang memerlukan waktu lebih dari 24 jam,tugas tersebut
    dilaksanakan oleh kami yang sedang libur kerja.

    1.Yang ingin kami tanyakan adalah dasar hukum yang manakah yang bisa
    dijadikan acuan untuk menghitung jam lembur kami yang notabenenya bisa
    lebih dari 24 jam secara terus menerus,sedangkan di PKWT kami dalam
    salah satu pasalnya disebutkan untuk melaksanakan tugas diluar waktu
    kerja, dalam pelaksanaannya berpedoman kepada KepMen Menakertrans
    nomor KEP/102/MEN/2004 tentang Waktu kerja lembur dan upah kerja
    lembur.

    Sementara kami tidak melihat pasal manapun di KepMen tersebut yang
    mengatur upah keja lembur yang sesuai dengan waktu kerja kami,selain
    pasal 2 di KepMen tersebut yang isinya mengarahkan ke KepMen yang lain
    dalam pengaturannya.

    KepMen lain yang dimaksud pada pasal 2 di KepMen nomor
    KEP/102/MEN/2004 yang dapat kami temukan dan menurut kami dapat
    mengakomodir sesuai dengan waktu kerja kami adalah KepMen nomor
    KEP.234/MEN/2003 pada pasal 1 ayat 1 huruf n dan pasal 12 huruf c.

    2.Apakah besaran UMK itu sudah termasuk lembur otomatis bagi pekerja yang bekerja 12 jam kerja sehari.

    Mohon pencerahan dan penjelasan dari segi hukum agar kami tidak salah
    menafsirkan maksud dari kedua KepMen tersebut diatas,dan nantinya
    sebagai bekal kami untuk membahasnya dengan pihak perusahaan agar kami
    tidak merasa dirugikan.

    Terima kasih.

  90. ramdhani berkata:

    maaf pak jujur drtd sya baca tentang perhitungan lemburan bner2 msh bingung…atw mungkin otak sya nya ya yg lemot…??? Hehe

    begini pak sya ingin bertanya sedikit soal jam lembur karena kebanyakan karyawan di tmpt sya bekerja banyak yg menerima upah tidak sesuai dg slip gaji,misal di slip gaji 2jt tp karyawan hanya menerima 1,8jt lah 1,9jt lah…

    Nah sya akan menjelaskan sedikit barangkali bpk bs membantu…

    Kita kerja 7jam/hari senin s/d sabtu…1 jam lembur tp lembur hanya dihitung 30mnt karena yg 30 menit nya di pakai untuk istirahat…nah kita lembur hari minggu dr jam 6 pagi s/d jam 12 siang sebanyak 2X (rutin tiap bulan) = 12 jam dg gaji pokok 2jt+uang tunjangan 500rb/bln nya…

    Kira2 untuk mengetahui gaji kita/jam dan lemburan kita yg 30mnt slama 6hr+lembur minggu rutin 2X dalam 1 bln (minggu ke 1 & 3) gimana tuh pak mohon pecerahan nya pak karena jujur saya memang bingung untuk memahami nya pak…kalo bisa dg cara penghitungan nya pak…

    Terima kasih banyak

  91. iwan berkata:

    selamat pagi, siang, malam

    dengan hormat,
    kakak saya bekerja di toko , sudah 32 tahun lamanya masa kerja, jumlah karyawan 3 orang dan tidak punya slip gaji, pada hari ini ada kejadian , ia dipukuli oleh bosnya dikarenakan ia kedapatan sedang menjual barang miliknya sendiri yg dibeli dari orang lain, yang jenis barangnya sama seperti yang dijual ditokonya , dia tidak melawan sama sekali, sekarang lagi melapor ke polisi, yang saya mau tanyakan, adalah

    bagaimana menuntut hak nya atas phk , sedangkan dia tidak punya slip gaji sebagai bukti masa kerja. dan bagimana cara prosedurnya melaporkan hal ini .bagaimana cara menhitungnya .
    terima kasih
    salam
    iwan

  92. Yudi berkata:

    saya bekerja di bank swasta sebagai satpam jam kerja saya 9 jam termasuk istirahat 1 jam dari hari senen- jum’at,hari sabtu saya kerja 6 jam hari minggu juga kerja 6 jam akan tetapi perusahaan hanya menghitung lembur pada hari minggu saja atau libur nasional jadi dalam satu bulan lembur hari minggu saya 24 jam itu kalau tidak ada libur nasional gaji pokok saya 1.450.000 ditambah uang transport dan uang makan jadi 1.650.000 di tambah total lembur hari minggu jadi gaji saya sebesar 2.010.000 yang ingin saya tanyakan apakah ini tidak melanggar uu ketenagakerjaan mohon dijawab terimakasih

    • Masnun Tagor berkata:

      Jam lembur yg seharusnya,hari sabtu dan minggu itu sudah termasuk jam lembur dan perhitunganya di kalikan 2X seejam lembur. Karena hari kerja saudara senin-jum’at 8 jam sehari atw 40 jam seminggu. Untuk lebih jelasnya buka aj UU nya. Trimakasih

  93. […] PDF File Name: Cara menghitung upah lembur | buruh indonesia blog: media Source: mantanburuh.wordpress.com » DOWNLOAD « […]

  94. kaharuddin berkata:

    saya hanya mau bertanya mengenai reguler nya jam kerja hari biasa kalau siang berapa, dan malam berapa.? itu berbeda atau sama.? kalau beda, di atur di undang 2 no brp , pasal berapa, atau ada kepmen yg mengatur tentang perbedaan itu.?

  95. iphank berkata:

    Mohon informasi apakah pegawai dengan waktu kerja shift dan bekerja di hari libur nasional mendapat lembur atau tidak, mohon referensinya
    Terimakasih

    Ipank

  96. M RIVAI berkata:

    Ass…. Sy mau tanya pola shif kerja satpam jumlah 4 orang, 2 orang masuk pagi, 1 orang masuk malam dan 1 orang libur. Mohon petunjuk y smga bermanfaat bwt sy jg. Sblm y mksh bnyk bwt bantuan. Y

  97. fiki berkata:

    maaf numpang nanya apa bnr KHL itu sudah ada di umk sebesar 67%

  98. Abu Albata berkata:

    Selamat pagi, saya ingin menanyakan masalah perhitungan lembur.
    sesuai perjanjian kerjakan masuk dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, tetapi saya masuk dari jam 1 siang dan ternyata saya disuruh lembur samapai jam 2 malam, gimana yah cara perhitungan yang benar.

    salam
    Habibi

  99. erwin berkata:

    Saya bekerja sampai jam 12 malam di hari biasa kira”bagaimana hitungannya

  100. hendri Indones berkata:

    Izin bapak, mohon pencerahan , perusahaan saya sistem kerja shift dengan jadwal 6-2,pershift 8 jam (termasuk Istirahat) artinya seminggu jumlah jam kerja 48 jam . berarti ada 8 jam/7 jam (dikurangi istirahat) kelebihan yang harus dibayarkan. pertanyaan saya adalah jika dalam jadwal 6-2 misalkan tanggal 1-6 , dan tanggal 3 misalkan hari besar nasional , untuk hari besar nasional otomatis masuk ke perhitungan hari besar , pertanyaan saya jika tanggal 3 sudah otomatis masuk lembur hari besar, apakah kelebihan jadwal 8 jam tadi tetap dihitung atau, justru menjadi gugur karena hari besar nasional ?

    mana yang harus saya pakai :

    A . tanggal 3 HB bayar lembur HB dan bayar kelebihan 8 jam

    atau

    B, karena tanggal 3 sudah masuk lembur HB, maka kelebihan jam gugur 6 hari normal – 1 hari libur nasional menjadi 5 hari kerja normal , otomatis tidak ada kelebihan jam kerja?

    mohon pencerahannya

  101. Misdsrsugimin. berkata:

    Dari mana dan apa dasar nya ada perkalian jam pertama, jam kedua dan jam ketiga dan jam keempat. Mohon penjelasan.

  102. Anastasya Frisilia berkata:

    Upah minimum tahun 2016 di Bekasi Rp 3.700.000
    Apabila satu bulan di hitung 25 hari kerja , maka mendapat upah berapakah pak.
    Rahmat, apabila ia hanya bekerja selama 21 hari ?’

Tinggalkan komentar