Jangan Mencibir Saat Buruh Minta Upah Layak

13 Juli 2012

Mendengar kata “MENUNTUT UPAH LAYAK” masyarakat awam (non buruh) pasti berasumsi lain, “Kerja di pabrik aja koq nuntut upah layak segala sih” begitu mungkin pada umumnya. Kata “LAYAK” itulah yang dianggap “WAH” oleh masyarakat awam non buruh, Tak pernah mau tau tentang apa saja sih sebenarnya yang dikatakan layak bagi buruh menurut peraturan perundang-undangan.
Nah biar khalayak tahu, serta tidak mencibir atau mengomel lagi saat ada aksi buruh yang menuntut upah layak, dibawah ini saya rinci apa saja komponen yang dianggap “LAYAK” menurut pemerintah versi Permenaker No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Harapan saya semoga, khalayak bisa menyimpulkan apakah benar yang dikatakan LAYAK bagi buruh adalah mengacu pada komponen dan takaran seperti ini?

KOMPONEN MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras (kualitas sedang) :10 Kg / bulan
2. Sumber Protein: Daging 0.75 kg/bulan, Ikan Segar 1.2 Kg/bulan dan Telor : 1 Kg/bulan
3. Kacang-kacangan: Tahu tempe (kualitas baik) 4,5 kg/bulan
4. Susu Bubuk (kualitas sedang) : 0.9 kg/bulan
5. Gula Pasir (kualitas sedang) : 3 Kg/bulan
6. Minyak Goreng (Minyak Curah): 2 Kg/bulan
7. Sayur-sayuran (kualitas baik): 7.2 Kg/bulan
8. Buah-buahan (setara pisang dan pepaya/kualitas baik) : 3 kg/bulan
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu/kualitas sedang) : 3 kg/bulan
10. Teh Celup : 1 dus @ 25 pcs/bulan, atau Kopi : 300 gram/bulan
11. Bumbu-bumbuan : senilai 15% dari nilai Komponen Makanan dan Minuman (point 1-10)

KOMPONEN SANDANG
12. Celana Panjang/Rok: (Katun kualitas sedang) : 1 potong / 2bulan, atau ½ potong/bulan
13. Kemeja lengan pendek/blus: (setara katun): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
14. Kaos Oblong/BH: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
15. Celana Dalam: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
16. Sarung/Kain Panjang: (Kualitas sedang): 1 helai / 12 bulan, atau 1 helai/tahun
17. Sepatu : Kulit Buatan(sintetis): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
18. Sandal Jepit: (Bahan Karet): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
19. Handuk: (ukuran 100 x 60cm) : 1 potong/tahun.
20. Perlengkapan Ibadah: (Sajadah/Mukena dll): 1 set / tahun

KOMPONEN PERUMAHAN
21. Sewa Kamar ( Sederhana ) : 1 kali/bulan
22. Dipan/Tempat tidur ( No.3 polos ) : 1 buah / 4 tahun.
23. Kasur dan Bantal ( Busa ): 1 buah / 4 tahun
24. Sprey dan sarung bantal ( Katun ) : 1 set / 6 bulan atau 2 set / tahun
25. Meja dan Kursi ( 1 Meja 4 kursi) : 1 Set / 4 Tahun
26. Lemari Pakaian ( Kayu sedang) : 1 buah / 4 tahun
27. Sapu Ijuk ( sedang ) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
28. Perlengkapan makan : Piring Polos, Gelas Polos serta Sendok Garpu masing-masing : 1 buah/ 4 bulan atau 3 buah / tahun
29. Ceret Almunium (ukuran 25 cm) : 1 buah / 2 tahun
30. Wajan Almunium ( ukuran 32 cm) : 1 buah / 2 tahun
31. Panci Almunium (ukuran 32 cm) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah/ tahun
32. Susuk/sendok masak (almunium) : 1 buah/ tahun
33. Kompor minyak tanah (16 sumbu) : 1 buah / 2 tahun.
34. Minyak Tanah ( eceran) : 10 liter / bulan
35. Ember Plastik (isi 20 ltr) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
36. Listrik ( 450 watt) : 1/ bulan
37. Lampu Listrik : Pijar 25 watt : 1 buah/ 2 bulan dan Neon 15 watt: 1 buah / 4 bulan
38. Air Bersih (standar PDAM) : 2 Meter Kubik / bulan
39. Sabun Cuci : (Krim Detergen) : 1.5 kg/bulan

KOMPONEN PENDIDIKAN
40. Bacaan/Radio: Tabloid: 4 eksemplar/bulan dan Radio 4 band: 1 unit / 4 tahun.

KOMPONEN KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan: Pasta Gigi (80 gr) : 1 tube/ bulan, Sabun Mandi (80 gr): 2 batang/bulan, Sikat Gigi (lokal) : 1 buah/ 4 bulan, Shampo (lokal) : 100 ml/bulan, Pembalut (u/wanita): 10 pcs/bulan, alat cukur (u/pria) : 1 buah / bulan
42. Obat Anti Nyamuk (bakar): 3 dus/ bulan
43. Potong rambut (di tukang cukur salon): 1 kali / 2 bulan, atau 6 kali / tahun

KOMPONEN TRANSPORTASI
44. Transport kerja dan lainnya (Biaya angkutan Umum): 30 hari PP/ bulan

KOMPONEN REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi (daerah sekitar) : 1 kali / 6 bulan atau 2 kali / tahun
46. Tabungan: 2 % dari nilai point 1 s/d 45.

Gambar Ilustrasi

PERMENAKERTRANS NO.13 TAHUN 2012 SEBAGAI ACUAN KHL 2013

Berikut 14 komponen yang ditambahkan CaK Imin (Muhaimin Iskandar) dalam me-revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL.

Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 komponen dalam “penyempurnaan” Permenakertrans menjadi 60 komponen KHL. Penambahan 14 komponen baru tersebut adalah sebagai berikut :

47. Ikat pinggang, ( kulit sintetis/ Imitasi) : 1 buah / tahun
48. Kaos kaki,( setara katun) 1 pasang/ 3 bulan atau 4 pasang / tahun
49. Deodorant (kapasitas 100 ml/g) : 1 botol / 2 bulan atau 6 botol / tahun
50. Seterika 250 watt, (merk lokal) : 1 buah / 4 tahun
51. Rice cooker (ukuran 1/2 liter) : 1 buah / 4 tahun
52. Celana pendek, ( setara katun) : 1 potong / 6 bulan atau 2 potong / tahun
53. Pisau dapur ( almunium) : 1 buah / 3 tahun
54. Semir (lokal) 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun dan sikat sepatu (ijuk) 1 buah / tahun
55. Rak piring ( rak portable plastic) , 1 buah / 2 tahun
56. Sabun cuci piring (colek) 500 gr / bulan
57. Gayung plastik ukuran sedang, 1 buah / tahun
58. Sisir, (plastik): 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
59. Ballpoint/pensil, 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun.
60. Cermin (Ukuran 30 x 50 cm) 1 buah / 3 tahun

Selain penambahan 14 jenis komponen baru, terdapat pula penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.

Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu :
1. (lihat point No. 20) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ).
2. (lihat point No. 12) Celana panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ).
3. (lihat point No. 16) Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 )
4. (lihat point No. 21) Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ).
5. (lihat point No. 23) Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan
6. (lihat point No. 23) Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36.
7. (lihat point No. 37) Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12.
8. ( lihat point No. 36) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.

Perubahan jenis kebutuhan, yaitu:
( lihat point No. 33 dan 34) Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi: 1).Kompor gas dan perlengkapannya : a. Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24 b. Selang dan Regulator, volume 1/24 c. Tabung gas 3 kg, volume 1/60 2) Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg

Nah, setelah membaca dan menelaah tentang 46 komponen layak versi Permenaker No.17 tahun 2005 ditambah lagi 14 komponen “makin” layak versi Permenaker No.13 tahun 2012, apakah hidup buruh makin LAYAK atau makin LOYO? silahkan berkomentar!

Permenakertrans No 13/2012 ini adalah Jalan Terbaik dan Paling adil! begitu kalo kata Muhaimin, mah!

Selamat menempuh HIDUP LAYAK versi Cak Imin

Kesempurnaan Hanya Milik Alloh SWT sementara Gambar Ilustrasi diatas Milik Hileud


HAK DAN INFORMASI UNTUK BURUH MIGRAN DI TAIWAN

11 November 2011

Migrant Worker Rally

HAK DAN INFORMASI UNTUK BURUH MIGRAN DI TAIWAN
(Perawat, Pekerja Rumah Tangga, Pekerja Pabrik & Pekerja Bangunan, Nelayan) antara lain:

SIMPANLAH KWITANSI GAJI ANDA, KONTRAK KERJA DAN KTP
Sebab dokumen ini menjadi bukti yang sangat penting jika anda memiliki masalah tentang uang lembur, gaji, pajak atau kompensasi apapun.

JANGAN MENANDATANGANI
Jangan pernah menandatangani berkas kosong atau dokumen yang isinya tidak dipahami. Jika diminta untuk menandatangani dokumen yang tidak disetujui, ajaklah teman-teman lain untuk secara bersama-sama tidak menandatangani dokumen tersebut.
Simpan sendiri baik-baik salinan kontrak atau dokumen lainya, Agensi tidak memiliki hak untuk menyimpan dokumen anda.

Tabungan paksa tidak dibenarkan.
Pajak penghasilan, biaya makan dan penginapan, peng-obatan dan asuransi kesehatan tenaga kerja adalah potongan legal yang diakui di kwitansi pembayaran. Yang lain tidak!
Ingat! Hindari bahaya. Banyak pekerja kehilangan tabungan
mereka karena perusahaan mereka bangkrut. Carilah bantuan dan
nasihat apakah majikan/agensi Anda akan menerapkan pengaturan
tabungan paksa. Majikan Anda tidak memiliki hak untuk menahan KTP atau paspor Anda. Anda harus membawa KTP Anda kapan pun Anda berada di tempat umum.

PEMULANGAN LEGAL
Majikan Anda tidak dapat memulangkan Anda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Berikut beberapa alasan pemulangan/PHK yang sesuai dengan hukum:
1. Kekerasan atau penghinaan kasar terhadap majikan atau pekerja lain.
2. Pelanggaran serius terhadap kontrak atau aturan kerja (dengan pengandaian bahwa perusahaan tempat Anda bekerja adalah perusahaan yang mendapat ijin operasi dari pemerintah).
3. Melakukan perusakan harta benda perusahaan atau membongkar informasi rahasia milik majikan.
4. Tidak masuk kerja selama 3 hari secara berturut-turut atau 6 hari dalam sebulan.
5. Jika kehilangan kemampuan Anda untuk bekerja.
6. Jika ditahan pihak berwajib (dipenjarakan).

KWITANSI PEMBAYARAN
Menurut Pasal 21 dari “panduan ijin kerja dan pengawasan orang asing”, majikan harus menyediakan kwitansi pembayaran secara terperinci dalam bahasa Cina dan dalam bahasa negara asal pekerja. Kwitansi pembayaran ini harus mencakup semua bagian dari upah dan semua potongan.

BIAYA PENEMPATAN/BIAYA AGENSI
1. Jumlah biaya penempatan/biaya agensi menurut hukum tenaga kerja (CLA) di Taiwan adalah satu bulan gaji (NT$ 17,880) di tambah biaya dokumentasi. CLA menghimbau otoritas yang ber-wenang di Negara asal para buruh migran agar tidak menentukan biaya penempatan lebih dari satu bulan gaji buruh migran. Silakan Anda menyadari hal ini dan ikut serta menekan biaya agensi yang membubung tinggi di Indonesia.
2. Agensi Anda di Taiwan boleh menarik biaya layanan bulanan tidak lebih dari tahun pertama: NT$ 1,800; tahun kedua: NT$ 1,700; tahun ketiga: NT$ 1,500. Jika setelah bekerja selama 3 tahun, Anda kembali bekerja di Taiwan dan dipekerjakan oleh majikan yang sama, biaya jasa bulanan maksimum adalah sebesar NT$ 1,500.
Agensi tidak dapat menuntut biaya tambahan atas:
• Penjemputan di bandara dan keberangkatan/bantuan pulang kampung.
• Transportasi dan makanan selama pemeriksaan kesehatan.
• Pembuatan KTP Taiwan.
• Pengenalan tempat kerja.
• Bantuan untuk pindah majikan.
• Makanan dan tempat tinggal dalam ‘masa tunggu’ untuk mendapatkan ke majikan baru.
• Mediasi/perdamaian antara pekerja dan majikan.
• Pengisian dokumen pajak atau dok. lain untuk instansi/kantor.
• Bantuan di bidang perbankan dan pengiriman uang, jika perlu.
3. Adalah ilegal kalau atasan Anda memotong biaya layanan agensi dari gaji Anda. Anda harus membayar agensi sendiri. Mintalah kwitansi sebelum membayar biaya tersebut.
4. Agensi Anda tidak dapat meminta Anda untuk menandatangani kontrak lain untuk pemotongan lebih lanjut. Jika Anda telah menandatangani kontrak seperti itu, hubungi HWC atau HMISC.

Panduan dan hak dan informasi pekerja migran/TKI di Taiwan silahkan Download versi Selengkapnya

Logo HMISC Taiwan

Sumber Informasi
PUSAT PELAYANAN MIGRAN DAN IMIGRAN KEUSKUPAN HSINCHU (HMISC)
81 Shui Yuan St., Hsinchu City 30069
Tel: (03) 573-5375 (03) 573-5387 Fax: (03) 573-5377
8:30am ~ 5:30pm (Sen-Jum), 1:00pm ~ 5:30pm (Ming)
E-mail: hmisc_tw@yahoo.com

HOPE WORKERS’ CENTER (HWC)
3F, 65 Chang-Chiang Rd., Zhongli City 320
Tel: (03) 425-5416 (03) 422-7075 Fax: (03) 427-1092
9:00 AM ~ 5:30 PM setiap hari
E-mail: hwc.hope@gmail.com
Webpage: www.tw.migrant-workers.org

LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pro Buruh Migran
TAIPEI Migrant Workers Concern Desk (02) 2389-5247
TAIPEI Taiwan International Workers’ Associat(02) 2595-6858
TAOYUAN Vietnamese Migrant Worker & Brides Office
(03) 217-0468
ZHANGHUA Center for Migrants’ Concerns (04) 720-0741
KAOSHIUNG Stella Maris Center (07) 532-2522
KAOSHIUNG Labor Concern Center (07) 366-2373


Pemerintah Harus Segera Melindungi Buruh Migran dari Kerentanan terhadap HIV

3 Oktober 2011

Shared from : Yayasan Kalyanamitra on FB

Yayasan Kalyanamitra

Sejumlah organisasi Buruh Migran mendesak agar Pertemuan Nasional (Pernas) AIDS IV 2011 menghasilkan langkah konkret melindungi Buruh Migran dari HIV AIDS. Pernas AIDS IV yang akan diselenggarakan pada 3-6 Oktober 2011 bertempat di Yogyakarta ini adalah forum diskusi akbar pemangku kepentingan dari setiap tingkatan dan sektor, untuk melakukan review bersama atas situasi epidemi HIV dan AIDS di Indonesia. Untuk itu, momentum Pernas AIDS IV 2011 harus dimanfaatkan untuk betul-betul mencari solusi konkrit terkait kerentanan buruh migrant terhadap HIV dan AIDS.
Meskipun belum ada data resmi, HIPTEK (Himpunan Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja) mencatat bahwa tahun 2005 saja, terdapat 131 (0.09%) calon BMI teridentifikasi positif HIV dari 145.298 calon BMI yang akan berangkat ke Timur Tengah (Januari-October 2005). Angka ini meningkat dari 0.087% dari data tahun 2004 yang memperlihatkan 203 calon BMI terinfeksi HIV dari 233.626 orang calon BMI yang akan berangkat ke Timur Tengah.
Tahun 2009 kerentanan buruh migran rentan terhadap penularan HIV dan AIDS semakin tinggi, Data Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Nusa Tenggara Timur memaparkan bahwa per Juli 2009, 199 orang meninggal akibat HIV dan AIDS. Dari data tersebut jumlah 15 % merupakan mantan buruh migran. Sedangkan data Klinik Voluntary Counseling and Testing (VCT) RSUD dr Soebandi, Jember, menggambarkan bahwa 30 persen dari 227 orang dengan HIV dan AIDS yang ditangani adalah mantan BMI. Selain itu data dari sebuah organisasi buruh migran di Karawang, Jawa Barat, yaitu Solidaritas Buruh Migran Karawang (SBMK) menunjukan bahwa setidaknya terdapat 22 buruh migran yang terinfeksi HIV/AIDS di wilayah Karawang, Jawa Barat. Kerentanan buruh migrant terhadap HIV juga terjadi pada buruh migrant tidak berdokumen. Peduli Buruh Migrant, hingga 2011, setidaknya menangani 50 Kasus buruh migrant tidak berdokumen dari Malaysia yang terinfeksi HIV.
Bermigrasi atau menjadi seorang buruh migran bukanlah sebuah faktor yang menyebabkan sesorang tertular HIV dan AIDS. Ketidakmampuan pemerintah dalam melindungi hak-hak buruh migran lah yang mengakibatkan Buruh Migran Indonesia semakin rentan terhadap penularan HIV dan AIDS.Temuan penelitian Solidaritas Perempuan menunjukan bahwa kerentanan buruh migran Indonesia terhadap HIV dan AIDS terjadi di semua tahap migrasi (pra pemberangkan, pasca kedatangan (di negara tempat kerja), dan kepulangan). Kerentanan tersebut terkait dengan minimnya informasi mengenai HIV/AIDS dan kerentanan buruh migran terhadap kekerasan seksual hingga perkosaan. Selain itu, banyak buruh migran perempuan yang menjadi korban traffiking yang dipaksa bekerja di industri hiburan, termasuk sebagai pekerja seks.
Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan, sekaligus kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak-hak buruh migran, termasuk perlindungan dari HIV dan Aids. Sayangnya, hingga saat ini kebijakan nasional yang ada belum mampu melindungi Buruh Migran dari HIV dan AIDS. Beberapa kebijakan justru cenderung diskriminatif. Buruh Migran dipaksa menjalani tes HIV yang tidak memenuhi standar karena tanpa pelayanan konseling, dan tanpa mengisi lembar persetujuan. Hasil dari pemeriksaan tersebut pun tidak dirahasiakan.
Selain itu, calon buruh migran, dan buruh migran yang diketahui terinfeksi HIV langsung dipulangkan dan tidak diperbolehkan bekerja di luar negeri kembali. Setelah dipulangkan, tidak ada tindak lanjut dan akses yang memadai untuk Buruh Migran yang terinfeksi HIV, termasuk dampingan dan pelayanan kesehatan. Situasi yang dialami Buruh Migran yang terinfeksi HIV kemudian diperburuk dengan masih maraknya stigma dan diskriminasi baik masyarakat, pelaksana penempatan, rumah sakit, dan lain-lain.
Maka, kami mendorong untuk:
1. Pernas AIDS IV merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera menyusun Rencana Aksi Nasional dan menyediakan anggaran yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi HIV/AIDS di kalangan buruh migrant baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen.
2. Pernas AIDS IV menekankan pada perspektif hak asasi manusia, gender, dan menghapuskan praktek mandatory HIV testing terhadap buruh migrant.
3. Pernas AIDS IV merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi PBB tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak semua Pekerja Migran dan Keluarganya, sebagai satu upaya mengurangi kerentanan buruh migrant dari penularan HIV/AIDS.***(JK)

*)Solidaritas Perempuan; Peduli Buruh Migran; Institute for Migrant Workers; Yayasan Kembang; Solidaritas Perempuan Kinasih


Donor Darah: Labour Social Responsibility

30 September 2011

Khitanan massal, men-sponsori kegiatan olahraga dan aktifitas partai politik, pengobatan gratis, domba qurban, dll adalah beberapa agenda sosial perusahaan yang sering ditentang dan diributkan oleh karyawannya, alasan penolakannya pun beragam. Diantara karyawan yang tidak setuju dengan aktifitas sosial perusahaan seperti yang disebutkan tadi adalah karena karyawan menganggap bahwa tingkat kesejahteraan karyawan di internal perusahaan sendiri juga masih dibawah standar.
Namun tidak demikian dengan agenda sosial perusahaan yang terkait dengan PMI (Palang Merah Indonesia) baik itu potongan upah untuk bulan dana PMI dan Kegiatan Donor Darah di tingkat perusahaan, tidak ada yang berkomentar, tidak ada yang protes, …. Semuanya setuju…. Begitupun pengurus serikat pekerjanya.
Mumpung masih bulan September (bulan Dana PMI), saya ingin sedikit memberikan pemahaman tentang betapa perlunya pengurus serikat pekerja atau siapapun di perusahaan untuk ikut terlibat dan berperan aktif dalam kegiatan donor darah di tingkat perusahaan, termasuk juga untuk ikut mendonorkan darahnya dalam kegiatan tersebut.
Sebagai salah satu pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan saat itu, saya sering menemui atau membesuk karyawan-karyawan yang mengalami kecelakaan atau bahkan yang sakit dan dirawat di rumah sakit. Pengalaman saya menunjukan bahwa banyak diantara mereka yang sakit atau mengalami kecelakaan, membutuhkan banyak labu darah yang terkadang harus mengantri dan menunggu lama di kantor PMI untuk mendapatkannya, sementara untuk mencari donor pengganti begitu susahnya, bahkan kalaupun ada harus dengan memberikan imbalan .
Serikat pekerja ditingkat perusahaan saat ini masih banyak yang tidak peduli dengan aktifitas sosial semacam donor darah ini, serikat pekerja masih terus berkutat dengan kasus yang tak kunjung berkesudahan. Kegiatan donor darah dan kegiatan sosial lainnya masih dikelola oleh beberapa gelintir orang saja.
Perlunya pengurus serikat pekerja (terutama bidang kesejahteraan) untuk mengajak, membujuk dan mempromosikan kegiatan donor darah ini kepada anggotanya untuk kemudian berbondong-bondong menyumbangkan darahnya, kemudian juga betapa pentingnya pengurus serikat pekerja membuat database tentang golongan darah pendonor, yang tentu saja sangat berguna dikemudaian hari.
Database pendonor ini akan bisa dimanfaatkan untuk membantu karyawan lainnya yang sedang sakit atau mengalami kecelakaan dan membutukkan darah, pengurus tinggal menelepon atau menghubungi pendonor manakala dibutuhkan untuk menjadi donor pengganti.

Inilah beberapa fakta mengapa mendonorkan darah itu penting dan menyenangkan (terutama bagi saya):

1. Ketersediaan Darah di kantor-kantor PMI cenderung sedikit sementara yang membutuhkan sangat banyak.
2. Donor darah sebagai sarana medical checkup, karena dengan kegiatan ini, tensi dan kesehatan saya dicheck (minimal 3 bulan sekali), dengan demikian gejala-gejala penyakit bisa dengan cepat terdeteksi (bahkan petugas PMI akan segera menelepon atau memberitahu, apabila ada gejala penyakit tertentu dalam darah saya, misalkan gejala hepetitis dll)
3. Sebagai orang yang berpenghasilan pas-pasan, saya tidak punya materi untuk disumbangkan kepada mereka yang membutuhkan, salah satu peluang saya untuk beramal terhadap sesama selain dengan tenaga dan fikiran adalah dengan menyumbangkan darah (donor).
4. Sampai detik ini, darah manusia diseluruh dunia hanya dibedakan oleh golongan dan rhesus, dengan demikian darah yang saya sumbangkan bisa diterima dan dimanfaatkan siapapun dan dimanapun sepanjang sesuai dengan golongan dan rhesusnya.
5. Orang kaya menyumbang orang miskin adalah hal yang sangat wajar, namun orang miskin menyumbang orang kaya hanya terjadi dalam aktifitas donor darah, toh PMI tidak memberikan label : “darah si miskin”, “darah si kaya”,”darah kuli pabrik”,”darah kuli panggul”, ”darah direktur perusahaan” dll. Yang tahu identitasnya hanyalah petugas PMI yang menyematkan barcode-nya disitu.
6. Kualitas darah tidak juga ditentukan oleh makanan yang saya makan, toh PMI tidak mempermasalahkan, kalau saya tiap hari hanya makan tahu, tempe, ikan asin, lalap-lalapan atau dengan lauk seadanya.
7. Hati dan organ pembentuk darah dalam tubuh saya dipicu untuk memproduksi sel-sel darah baru, dengan demikian tiap 3 bulan darah saya memperbaharui diri. Semboyan “darah muda”, bukan hanya menjadi slogan milik “Bung Haji Rhoma Irama”, namun juga menjadi slogan darah saya??!! Gkgkgk…

Sebagai penutup tulisan ini, saya ingin menghimbau kepada siapapun baik itu pengurus serikat pekerja atau bukan untuk turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan mendonorkan darahnya. Kalau di perusahaan belum ada kegiatan ini, coba saja di koordinir ada berapa orang di perusahaan yang siap mendonor, kalau cukup banyak tinggal berkoordinasi saja dengan kantor PMI setempat, PMI juga mengadakan upaya ”jemput bola”, datang ke perusahaan-perusahaan yang karyawanya siap menjadi pendonor!
Kalaupun pada akhirnya di perusahaan tidak ada kegiatan dan bahkan belum berencana melakukan kegiatan ini, tidak menjadi persoalan dan tak perlu diributkan, toh kita bisa secara sendiri-sendiri datang ke PMI untuk mendonorkan darah.
Semoga bermanfaat.