Setiap warga Negara berhak dan wajib mengetahui dan memahami peraturan perundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, termasuk buruh.
Dibawah ini beberapa peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia yang ada kaitannya dengan perburuhan/ketenagakerjaan.
Bahan atau sumber nakah (.pdf) tersebut berasal dari situs pemerintah (nakertans.go.id)
Isi dari peraturan tersebut diluar tanggungjawab (percetakan) kami…. Beuh…Kaya dibuku aja.
Silahkan sedot/donlot saja apabila sahabat-sahabat pengunjung blog ini membutuhkannya.
Namun ingat, setelah didonlot/di-print jangan taruh sembarangan sebab peraturan perundangan adalah benda keramat. Iihhh sueremmmm!
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
UUD 1945 DALAM SATU NASKAH
(Download) *pdf
UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
(Download) *doc
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1967
TENTANG KETENTUAN KETENTUAN POKOK PERTAMBANGAN
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969
TENTANG PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006
TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG KESELAMATAN KERDJA
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 02 TAHUN 2004
TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004
TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992
TENTANG JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 05 TAHUN 1999
TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
(Download) *pdf
UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1999
TENTANG PENGESAHAN KONVENSI ILO NO. 138 MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA (Lembaran Negara No. 56 Tahun 1999)
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1985 DAN PERUNDANGAN LAIN
TENTANG ORGANISASI MASYARAKAT / ORMAS
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 67 TAHUN 1984
TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN)
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
TENTANG PAJAK PENGHASILAN
(Download) *pdf
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG PAJAK PENGHASILAN TERBARU (PERUBAHAN KEEMPAT UU NO 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN)
(Download) *pdf
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI / KEPMENAKERTRANS REPUBLIK INDOESIA
KEPMEN NOMOR : KEP. 49/MEN/2004
TENTANG KETENTUAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP.100/MEN/VI/2004
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP.101/MEN/VI/2004
TENTANG TATA CARA PERIJINAN PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA/BURUH
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP. 102/MEN/VI/2004
TENTANG WAKTU KERJA LEMBUR DAN UPAH KERJA LEMBUR
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP-.201/MEN/2001
TENTANG KETERWAKILAN DALAM KELEMBAGAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP.220/MEN/X/2004
TENTANG SYARAT – SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP. 224 /MEN/2003
TENTANG KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP. 227/MEN/2003
TENTANG TATA CARA PENETAPAN STANDARD KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP. 231 /MEN/2003
TENTANG TATA CARA PENANGGUHAN PELAKSANAAN UPAH MINIMUM
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP. 232/MEN/2003
TENTANG AKIBAT HUKUM MOGOK KERJA YANG TIDAK SAH
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP. 234/MEN/2003
TENTANG WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT SEKTOR ESDM DAERAH TERTENTU
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP. 235 /MEN/2003
TENTANG JENIS – JENIS PEKERJAAN YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN, KESELAMATAN ATAU MORAL ANAK
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP. 255/MEN/2003
TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN LEMBAGA KERJASAMA BIPARTIT
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : KEP. 355/MEN/X/2009
TENTANG TATA KERJA LEMBAGA KERJA SAMA (LKS) TRIPARTIT NASIONAL
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : 462 TAHUN 2012
TENTANG JABATAN YANG DPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI JASA PENDIDIKAN
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : 463 TAHUN 2012
TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI INDUSTRI PENGOLAHAN GOLONGAN INDUSTI POKOK BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
(Download) *pdf
KEPMEN NOMOR : 464 TAHUN 2012
TENTANG JABATAN YANG DAPAT DIDUDUKI OLEH TENAGA KERJA ASING PADA KATEGORI PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN SERTA REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN MOTOR
(Download) *pdf
PERATURAN-PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI / PERMENAKERTANS REPUBLIK INDONESIA
PERMEN NOMOR : PER-04/MEN/1994
TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DIPERUSAHAAN
(Download) *pdf
PERMEN NOMOR : PER.08/MEN/III/2006
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP48/MEN/IV/2004 TENTANG TATA CARA PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN SERTA PEMBUATAN DAN PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA
(Download) *pdf
PERMEN NOMOR : PER.11/MEN/VII/2010
TENTANG WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT DI SEKTOR PERIKANAN PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
(Download) *pdf
PERMEN NOMOR : PER.15/MEN/VII/2005
TENTANG WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT PADA SEKTOR USAHA PERTAMBANGAN UMUM PADA DAERAH OPERASI TERTENTU
(Download) *pdf
PERMEN NOMOR: PER.15/MEN/X/2010
TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KETENAGAKERJAAN
(Download) *pdf
PERMEN NOMOR: PER.16/MEN/XI/2010
TENTANG PERENCANAAN TENAGA KERJA MAKRO
(Download) *pdf
PERMEN NOMOR: PER.17/MEN/XI/2010
TENTANG PERENCANAAN TENAGA KERJA MIKRO
(Download) *pdf
PERMEN NOMOR : PER.17/MEN/VIII/2005
TENTANG KOMPONEN DAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENCAPAIAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK
(Download) *pdf
PERMEN NOMOR: PER.31/MEN/XII/2008
TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI PERUNDINGAN BIPARTIT
(Download) *pdf
PERATURAN-PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PP NOMOR 07 TAHUN 2000
TENTANG KEPELAUTAN
(Download) *pdf
PP NOMOR 08 TAHUN 1981
TENTANG PERLINDUNGAN UPAH
(Download) *doc
PP NOMOR 22 TAHUN 2004
TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(Download) *pdf
PP NOMOR : 38 TAHUN 2007
TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
(Download) *pdf
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPPRES NOMOR 107 TAHUN 2004
TENTANG DEWAN PENGUPAHAN
(Download) *pdf
PERATURAN DIRJEN
PERATURAN DIRJEN PAJAK NOMOR PER.1/PJ/2011
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN PEMUNGUTAN PPH
OLEH PIHAK LAIN
(Download) *pdf
Mohon agar dikirimkan setiap ada update Peraturan Pemerintah, UU, Kepmen, Perda, SK Gubernur dll ke email saya.
Demikian, terimakasih.
Ok…Erna
Trims atas kunjungannya.
kirimi saya juga info-info pencerahan, untuk di share dg yg lain.
Great contribution bro – Thanks for All
Ok, selamat beraktifitas, Roe!
salam.
Minta SK UMR 2012 untuk Kabupaten sukabumi 461/kep.1540-bangsos/2011
Mas Tri,
Coba di cek di alamat ini:
Thanks a lot …sangat bermanfaat bagi kami….
MOHON SAYA DIKIRIMKAN uu,PERATURAN MAUPUN APA SAJA YANG MENYANGKUT KETENAGA KERJAAAN KE EMAIL SAYA. tERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA.
ijin download mas
Dokumen apa yang harus dilampirkan untuk membuat peraturan perusahaan, misalnya apa harus dilampirkan bukti pembayaran dari Jamsostek, atau ada yang lainnya. karena di dalam Permen No. 08 tahun 2006 tidak dijelaskan lebih detail.
Apakah Asuransi Bumida masih diperlukan atau wajibkah jika kita sudah masuk ke Jamsostek?
Izin download yach mas……
MIe Tjen @: Menurut peraturan jamsostek yang saya tahu.semua tenaga kerja wajib mengikuti program jamsostek PAKET A dan B. Pakat A terdiri dari JKK, JKM, JHT sedangkan Paket B terdiri dari JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pemeiliharaan Kesehatan ( JPK).Perusahaan menjadi wajib mengikuti paket B apabila diperusahaan tsb, belum memiliki Asuransi kesehataan yang lebih baik/sama dgn Jamsostek, to tenaga kerjanya…Jadi apabila perusahaan tmpt ibu bekerja sdh mempunyai asuransi kesehatan hanya wajib mengikuti program paket A saja.dan asuransi kesehatan ini ditanggung perusahaan..bukan asuransi perorangan yg preminya dibayar perorangan.to jelasnya tny kekantor JAMSOSTEK terdekat atau ke http://www.jamsostek.co.id
Terima kasih kang, mohon ijin download nih. Mantaaaaaaaab and sukses selalu.
IZin donlott gan………..
Thx ini pst brgna utk buruh yg ingin sejahtera.
Pa mohon informasiny ttg peraturan perundangan jam kerja shift malam utk pekerja laki2..di tunggu secepatnya&terima kasih.
Sangat bermanfaat sekali..
terlebih buat kami para buruh yang berada di daerah.
mohon ijin download dan mohon dikirimi email setiap ada perubahan atau pembaharuan perundangan.
Terimakasih banyak sebelumnya.:-)
Smart, adakah layanan info tuk saya tau mengenai dokumen2 yg wajib, sah dan kuat dari suatu transaksi jual/beli sebidang tanah? Karna skarang ini byk sengketa tanah/lahan (dokumen2 tumpang tindih). Thank’s
Pak, adakah undang2 terbaru nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan?
1. Jika dlm perusahaan sering melakukan pengurangan karyawan dgn alasan ‘tidak performa’ tanpa ada pemberitahuaan oleh atasan untuk memperbaiki kinerja dalam bekerja si karyawan tsb, Apa yang harus kita lakukan jika keadaan tsb terjadi pada saya? Apakah Pasal 161 yang seharusnya dijalankan terlebih dahulu oleh atasan dan pihak HRD? Apa sanksi jika ternyata perusahaan melanggar Pasal 161 tsb?
2. Apakah diperbolehkan memberhentikan karyawan tanpa ada pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis? Di saat pihak Depnaker mengumumkan melarang memberhentikan karyawan saat ini (waktu rencana kenaikan BBM)?
3. Jika diminta mengundurkan diri, maka bisa mendapatkan surat referensi kerja. Akan tetapi jika tidak mengundurkan diri, yang terjadi adalah di-PHK tanpa mendapatkan surat referensi kerja. Apa yang harus saya lakukan?
4. Pihak atasan, tidak memberitahukan kepada bawahan bahwa saya ‘tidak ada performa sedangkan tahun 2011 selama setahun dilakukan penilaian hasil kerja (itu tiap tahun ada penilaian, hasil penilaian dimasukkan ke dalam intensif saya) dan saya mendapatkan nilai yang memenuhi standar, Lalu tiba-tiba pihak HRD meminta agar mulai bln depan tidak usah masuk kerja lagi, walaupun saya menanyakan dimana letak ‘ketidak performa-nya saya ini? Akan tetapi saya tidak mendapatkan jawaban. Apakah boleh pihak HRD melakukan hal seperti itu?
5. Lalu apakah saya bisa mendapatkan bonus tahun lalu dan insentif yaitu mendapatkan perjalanan bersama-sama dengan karyawan lain dalam satu level di susunan struktur organisasi perusahaan?
6. jika saya diberikan ‘skorsing, apakah saya tetap mendapatkan gaji selama saya di-skorsing? Pasal 155 ayat 3 bagaimana perhitungan-nya?
Apakah boleh kasus saya ditentukan sebagai ‘effiensi karyawan’ atau yang mana menguntungkan buat saya yang masa kerja 9 tahun lebih dengan level asisten manager?
saya petugas kebersihan cs di rumah sakit , yang ingin saya tanyakan tiap 3 bulan sekali kami harus menanda tanggani pkwt bahkan yang bulan april ini malah lebih tragis 1 bulan saja apa itu sah menurut hukum
PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) menurut perundang-undangan yang berlaku, mempunyai masa kerja maksimal 2 tahun, dan dapat diperpanjang dengan maksimal 1 tahun, jika diperpanjang lagi setelah masa perpanjangan, maka otomatis anda akan menjadi karyawan tetap.
sifat PKWT adalah sebagai berikut :
– Pekerjaan yang sifatnya sementara sifatnya (sekali selesai)
– penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama (paling lama 3 tahun)
– Pekerjaan yang bersifat musiman.
– Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
kurang lebihnya seperti itu, untuk kurang lebihnya mohon saran dari rekan-rekan yang lain…
cheers
Masih ada yang belum lengkap kumpulan peraturannya, seperti kepmen 150 dan kepmen 196, mohon kalo ada bisa share untuk menambah pengetahuan kita semua, trims..
Assalamualaikum
Mohon sharekan kalau ada peraturan yg baru ke alamat email saya terimakasih
Assalammualaikum..
Mohon izin share dan download Pak..sukses selalu untuk Blog mantan buruh..terima kasih banyak..
bang minta izin dunlut, kl ada uu/pp/kepmen yang baru minta tolong di share. terima kasih
TERIMA KASIH ATAS SEMUA INFONYA. SANGAT SANGAT BERMANFAAT BUAT SAYA YANG BERPROFESI SEBAGAI BURUH SEKALIGUS PENGUSAHA
mau tanya peraturan yg mengatur tentang denda atas ketidakhadiran (mangkir) kerja? Apakah ada?
Terima Kasih Atas Infonya.
tentunya saya sangat berterimakasih banyak kepada abang atas bantuanx mengenai peraturan pemerintah dan undang undang utama mengenai ketenagakerjaan sebab di tempat saya bekerja terlalu banyak peraturan yg semestinya kita pekerja pahami tidak sama sekali di beri tahu..sekali lagi maksi bang..
Copas from : Bassrah blog#
share :
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
May 17, 2009 7:10 pm
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
(Pasal 150 s.d 172)
BAB XII
Cakupan Ketentuan PHK
UUK No. 13 Tahun 2003
UU No. 12/1964 jo Kepmen 150/MEN/2000
a.
Lingkup luas dan tegas;a.Pengecualian usaha sosial Pasal 1
ayat (1b);
b.BUMN tidak memerlukan
penundukan diri.b.BUMN harus ada penundukan diri.
Besaran Kompensasi PHK
Pesangon
PMK
Penggantian Hak
Pisah
(Pasal 154 b dan 162)
Mengundurkan diri : mewakili
1x
Mengundurkan diri : tidak
mewakili
1x
√
Berakhirnya KKWt (pasal 154 b)
Pensiun (Pasal 154 c)
Ikut dana
pensiun
1x
Tidak ikut
dana pensiun
2x
1x
1x
Meninggal (Pasal 154 d)
2x
1x
1x
Kesalahan Berat (Pasal 158)
1x
√
Kesalahan Ringan (Pasal 161)
1x
1x
1x
Perusahaan Tutup (Pasal 164)
Rugi/force major
1x
1x
1x
Efesiensi
2x
1x
1x
Mangkir 5 hari berturut-turut (Pasal
168)
1x
√
Perubahan status, Penggabungan, Peleburan (Pasal 163) :
Pekerja
tidak bersedia
1x
1x
1x
Perusahaan
tidak bersedia
2x
1x
1x
Pekerja ditahan pihak berwajib (Pasal
160 ayat (3)
1x
1x
Perusahaan pailit (Pasal 165)
1x
1x
1x
Sakit berkepanjangan (Pasal 172)
2x
2x
1x
Macam – Macam PHK
1.Dalam masa percobaan (Pasal 154 a);
2.Pengunduran diri (Pasal 154 b);
3.Berakhirnya KKWT untuk pertama kali (Pasal 154b);
4.Usia pensiun (Pasal 154 c);
5.Meninggal dunia (Pasal 154 d);
6.Kesalahan berat (Pasal 158);
7.Kesalahan ringan;
8.Mangkir (dikualifikasikan mengundurkan diri) (Pasal 168);
9.Perusahaan tutup (Pasal 164) :
a.karena rugi terus menerus/force major;
b.effesiensi;
10.Perubahan status, Penggabungan, Peleburan atau Perubahan
Kepemilikan Perusahaan (Pasal 163);
11.Pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib (Pasal 160 ayat (3);
12.Perusahaan Pailit (Pasal 165);
13.Atas permintaan pekerja (Pasal 169);
14.Sakit berkepanjangan dan cacat akibat kecelakaan kerja (Pasal
172).
Perhitungan Pesangon, PMK dan Uang
Penggantian Hak Sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003
Masa
Kerja (Tahun)
Pasal
156 (2) Uang Pesangon
Pasal
156 (3) Uang PMK
Pasal
156 (4) Uang Penggantian Hak
Total Perkalian Kompensasi
Terhadap Upah
0 – < 1
1 bulan
0 bulan
0,15
1,15
1 – < 2
2 bulan
0 bulan
0,30
2,30
2 – < 3
3 bulan
0 bulan
0,45
3,45
3 – < 4
4 bulan
2 bulan
0,90
6,90
4 – < 5
5 bulan
2 bulan
1,05
8,05
5 – < 6
6 bulan
2 bulan
1,20
9,20
6 – < 7
7 bulan
3 bulan
1,50
11,50
7 – < 8
8 bulan
3 bulan
1,65
12,65
8 – < 9
9 bulan
3 bulan
1,80
13,80
9 – < 12
9 bulan
4 bulan
1,95
14,95
12 – < 15
9 bulan
5 bulan
2,10
16,10
15 – < 18
9 bulan
6 bulan
2,25
17,25
18 – < 21
9 bulan
7 bulan
2,40
18,40
21 – = 24
9 bulan
10 bulan
2,85
21,85
Larangan PHK
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/Men/2000
Pasal 153: PHK dilarang
Pasal 2 :
a.
Ayat (1) hurufg, h, i;a.
Ayat (3) : ijin PHK tidak diberikan;
b.
Ayat (1) hurufas.df;b.
Ayat (4) : PHK dilarang.
c.Penambahan : hurufj
pekerja cacat; sakit akibat kecelakaan; sakit dengan surat keterangan
dokter.
Kompensasi PHK
Kompensasi PHK pengaturannya digabung dalam
satu pasal, yaitu Pasal 156 ;
1.Pesangon;
2.PMK; dan
3.Penggantian hak.
1.Pesangon,
Besarnya pesangon maksimal 8 tahun masa
kerja yaitu sebesar 9 bulan upah.
a.masa kerja < 1 tahun = 1 bulan;
b.masa kerja 1 tahun < 2 tahun = 2 bulan;
c.masa kerja 2 tahun < 3 tahun = 3 bulan, dan
seterusnya.
2.PMK,
sama dengan ketentuan Pasal 23 Kepmen
150/MEN/2000
3.Penggantian hak :
a.cuti tahunan;
b.biaya/ongkos pulang untuk pekerja dan
keluarganya;
c.penggantian pengobatan 15% dari uang
pesangon PMK;
d.hal-hal lain yang ditetapkan dalam PP, PK/PKB.
Perbandingan Ketentuan Kompensasi PHK
UU Ketenagakerjaan menggabung pengaturan
kompensasi PHK dalam satu pasal, yaitu Pasal 156, serta besaran
pesangonnya 9 bulan upah dalam masa kerja 8 tahun;
Kepmen 150/MEN/2000 ketentuan kompensasi
PHK diatur secara terpisah dalam beberapa pasal, antara lain:
1.Tentang Kompensasi PHK (Pasal 21)
2.Pesangon (Pasal 22)
(Besaran pesangon 7 bulan upah dalam masa
kerja 6 tahun)
3.PMK (Pasal 23)
4.Penggantian Hak (Pasal 24)
a.Istirahat tahunan;
b.Istirahat panjang
c.Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya;
d.Penggantian perumahan 15% dari uang
pesangon PMK;
e.Hal-hal lain ditetapkan oleh P4D/P4P;
Upah Sebagai Dasar Kompensasi
Prinsipnya : Pengaturan antara Kepmen
150/MEN/2000 = UU Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/MEN/2000
Pasal 157 :Pasal 25 :
a.Ayat (2) dasar perhitungan harian
adalah 30 haria.Kepmen 150/MEN/2000 belum
diatur tentang upah harian;
b.Ayat (3) dasar perhitungan satuan
hasil, potongan/borongan atau komisi, makapenghasilan sehariadalah
sama dengan per hari 12 bulan terakhir.b.Ayat (2) dasar perhitungan
upah borongan / potongan
upah per bulanpendapatan rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir.
Uang Pisah
1.Pasal 158 ayat (4);
2.Pasal 162 ayat (2);
3.Pasal 168 ayat (3).
Buruh/pekerja yang tugas dan fungsinya
tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;
Besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam PK,
PP dan PKB.
Skorsing
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/MEN/2000
Pasal 155Pasal 16
a.Ayat (3) upah hak-hak lain yang
biasa diterima (100%);a.Upah 75%;
b.Tidak ditentukan jangka waktub.Jangka waktu 6 bulan sampai dengan
putusan P4D/P4P.
Prosedur PHK Dengan Penetapan (Pasal
170)
Pasal 151
Upaya menghindari PHK;
Dirundingkan;
Tidak sepakat harus dengan penetapan.
Pasal 152
Penetapan diajukan tertulis kepada Lembaga
Penyelesaian PHI disertai alasan;
Diterima oleh Lembaga Penyelesaian PHI jika
sudah dirundingkan;
Penetapan diberikan oleh Lembaga
Penyelesaian PHI jika perundingan tidak sepakat.
Pasal 168
Pekerja dikualifikasi mengundurkan diri.
PHK : Mangkir
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/MEN/2000
Pasal 168
a.Ayat (1) mangkir 5 hari
berturut-turut dapat di PHK karena dikualifikasikan mengundurkan diri;a.Mangkir 5 hari berturut-turut dapat
diajukan PI PHK;
b.Ayat (3) kompensasi : penggantian hak.b.Kompensasi tidak jelas diatur.
Penetapan / Ijin PHK
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/MEN/2000
Pasal 154 :
UU memakai istilah penetapanMemakai istilah ijin PHK
Dalam UU, PHK yang tidak memerlukan
penetapan lebih rinci pengaturannya.Pasal 2 (1), setiap PHK harus dengan ijin;
Contoh :Pasal 2 (2), pengecualian dari ayat (1) ada
4 jenis :
a.masa percobaan;a.masa percobaan;
b.pengunduran diri, KKWT … “pertama
kali”;b.pengunduran diri;
c.usia pensiun;c.usia pensiun;
d.meninggal dunia.d.berakhirnya KKWT;
e.meninggal dunia
PHK Tanpa Penetapan / Ijin Batal Demi
Hukum
UU Ketenagakerjaan
UU No. 12 Tahun 1964
Pasal 155, PHK tanpa penetapan batal
demi hukum.
Pasal 10, PHK tanpa ijin adalah batal
karena hukum
Prosedur PHK Tanpa Penetapan (Pasal 170)
Pasal 158 – 159, Kesalahan Berat.
Pasal 160 ayat (3), 6 bulan tak dapat
melakukan pekerjaan karena proses pidana.
Pasal 162, Pekerja mengundurkan diri
atas kemauan sendiri.
Pasal 169, Permohonan PHK diajukan
oleh pekerja.
Kesalahan Berat
a.Pasal 158, kesalahan berat
pengaturannya dengan Kepmen;a.Pasal 18, kesalahan berat
pengaturannya = UUK;
b.UUK ditambahakan huruf “j”b.Huruf f dan k dalam Kepmen dihapus
dalam UUK;
c.Ayat (2) pembuktian kesalahan berat
lebih tegas diatur syarat syaratnya;c.Ayat (2) Kepmen : pembuktian tidak
tegas diharuskan hanya perlu dilampirkan;
d.Kompensasi : uang penggantian hak;d.Kompensasi PPIK Ganti kerugian;
Tidak diatur pembedaan pekerja/buruh fungsi dantugas.
e.Aturan tambahan : pekerja/buruh yang
tugas/fungsinya tidak mewakili kepenetingan pengusaha secara langsung
diberikan uang pisah.
PHK Langsung Karena Kesalahan Berat
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/MEN/2000
Pasal 159
PHK dapat langsung dilakukan.Kepmen tidak mengatur karena harus ada
ijin.
Pekerja Ditahan Oleh Pihak Yang Berwajib
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/MEN/2000
UUK Pasal 1601.Pekerja ditahan :
1.Hanya menngatur pekerja yang ditahan
bukan pengaduan pengusaha;a.pengaduan perusahaan;
2.Ayat (6), PHK karena pekerja ditahan
tanpa penetapan;b.bukan pengaduan perusahaan;
3.Pengajuan PHK setelah 6 bulan tidak
dapat melakukan pekerjaan.2.Perusahaan dapat mengajukan ijin PHK
karena pekerja ditahan Pensiun = mana yang lebih besar program pensiun
atau 2x pesangon 1x PMK Penggantian hak;
3.Pengajuan PHK setelah 60 hari;
4.Pemberian hak tidak diatur secara
tegas.
Pengunduran Diri
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/MEN/2000
Pasal 162
1.Ayat (3) diatur lebih tegas1.Prosedur pengunduran diri tidak diatur
secara tegas;
2.Kompensasi :2.Kompensasi :
1.tidak mewakili kepentingan perusahaan
= uang penggantian hak uang pisah;1.tidak ada perbedaan;
2.yang mewakili perusahaan =
penggantian hak.2.PMK.
Gugatan Pekerja Terhadap PHK Tanpa
Penetapan (Pasal 171)
Pekerja yangmengalami PHK tanpa penetapan
Lembaga Penyelesaian PHI dan pekerja tidak menerima, maka dapat
mengajukan gugatan ke Lembaga Penyelesaian PHI dalam waktu paling lama 1
(satu) tahun sejak tanggal PHK.
PHK Tanpa Penetapan yang tidak dapat
Digugat (Pasal 154)
1.Pekerja dalam masa percobaan;
2.Pengunduran diri tanpa adanya paksaan;
3.Berakhirnya KKWT untuk pertama kali;
4.Pekerja mencapai usia pensiun;
5.Pekerja meninggal dunia.
PHK : Perubahan Status, Penggabungan,
Peleburan atau Perubahan Kepemilikan Perusahaan
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/MEN/2000
Pasal 163Pasal 28
1.Penambahan ketentuan tentang
penggabungan dan peleburan perusahaan (1);1.Tidak diatur tentang peleburan dan
penggabungan perusahaan;
2.Perubahan kepemilikan tidak dibedakan
antara sebagian dan seluruh;2.Perubahan kepemilikan dibedakan
antara sebagian dan seluruh;
3.Perusahaan pindah lokasi tidak diatur;3.Pindah lokasi diatur;
4.Besaran kompensasi lebih tegas diatur;4.Besaran kompensasi kurang tegas
pengaturannya.
5.Ayat (3) Kepmen dihapus.
PHK : Tutup
Kepmen Pasal 27 dan UU Ketenagakerjaan
Pasal 164
1.UU tidak mengatur PHK perseorangan
bukan karena kesalahan pekerja;
2.UUK Pasal 164 hanya mengatur PHK
karena perusahaan tutup;
3.UU lebih tegas mengatur besaran
pesangon, PMK dan penggantian hak;
5.Pasal 27 ayat (3) kalimat “kecuali
atas persetujuan kedua belah pihak ditetapkan lain tidak dimuat dalam
Pasal 164 ayat (3)”.
PHK : Perusahaan Pailit
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/MEN/2000
Pasal 165
Tidak mengatur.
Tidak Mengatur
PHK : Meninggal Dunia
UUK Pasal 166
Pekerja meninggal dunia, ahli waris
diberikan 2x pesangon 1x PMK Penggantian Hak :
cuti tahunan;
1.biaya / ongkos pulang untuk pekerja
dan keluarganya;
2.penggantian pengobatan 15% x (Pesangon
PMK);
3.hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK,
PP/PKB.
PHK : Pensiun
UU Ketenagakerjaan
Kepmen 150/MEN/2000
Pasal 167
Tidak mengatur.
Diatur secara rinci tentang manfaat pensiun
yang diterima pekerja;
Ayat (1), jika iuran premi 100% oleh
pengusaha = hak pekerja = manfaat pensiun penggantian hak ?;
Ayat (2), kompensasi jika manfaat pensiun
lebih kecil;
manfaat pensiun dibandingkan dengan total
2x pesangon 1x PMK 1x penggantian hak ?
selisih dibayarkan kepada pekerja.
Ayat (3), iuran premi = pengusaha pekerja;
Hak pekerja :
manfaat pensiun;
selisih dari kompensasi iuran premi
perusahaan dengan pesangon.
Ayat (5), pengusaha tidak mengikutkan
sertakan pekerja/buruh dalam program pensiun, wajib memberikan pesangon
sebesar 2x pesangon 1x PMK 1x penggantian hak;
Ayat (6), hak atas pensiun tidak
menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat
wajib.
PHK : Oleh Buruh
UUK No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 dan Kepmen
150/MEN/2000 Pasal 20
1.Perubahan Redaksional;
a.huruf b Kepmen kata “Kesusilaan” tidak
dimuat dalam UU;
b.huruf c Kepmen dihilangkan dalam UU.
2.Huruf e dalam Kepmen dihilangkan dalam UU;
3.Kompensasi :
dalam UU lebih tegas pengaturannya dan
jumlah pesangonnya.
PHK : Sakit Berkepanjangan dan Cacat
Akibat Kecelakaan Kerja (diajukan oleh pekerja)
1.UUK Pasal 172 dan Kepmen tidak mengaturnya;
2.Kompensasi PHK :
a.2x pesangon;
b.2x PMK;
c.1x penggantian
hak.
Copyright © 2009
Bassrah BlogAll rights reserved.
Revised:
05/08/09
TOLONG KIRIMKAN SK GUBERNUR SUMUT ATAU SK WALIKOTA MEDAN TENTANG UMK KOTA MEDAN TAHUN 2013
Boleh minta info tentang Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI (KEP- 275/ MEN/ 1989 dan Pol. KEP/ 04/ V/ 1988) tentang Pengaturan Jam Kerja, Ship dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Kerja SATPAM tanggal 22 Mei 1989
Soalnya cari di web menakertrans sudah tdk ada SKB tersebut, terima kasih
Ijin Download Pak.
Ada tidak kebijakan atau aturan yg dapat memberikan sanksi bagi TKA dgn ITAS yg bertindak sewenang-wenang terhadap tenaga kerja Indonesia (karyawan) ???
Terimakasih
saya sudah berhenti dari perusahaan selama 3bln terhitung sejak tgl 1oktober 2013 sampai 30 desember 2013 dan sudah tidak digaji prusahaan selama 3bln tetapi pada waktu saya konfirmasi ke pihak jamsostek mengenai pengambilan dana jht ternyata tidak bisa diambil karena iuran kepersetaan saya di jamsostek masihdibayar perusahaan bagaimana ini apa ada yang bisa kasih solusi
Terima kasih atas bantuannya kepada mereka yang membutuhkan, semoga amal kebaikan ini mendapatkan balasan yang lebih besar.
Mohon, jika diijinkan, saya di bantu dalam mensejahterakan kaum pekerja.
untuk kepmenakertrans tentanf tata cara pembuatan pkb mungkin bisa ditambahkan y? biar lebih lengkap
Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada admin…semoga para buruh bisa lebih sejahtera…amiin
Admin Kami minta ijin untuk share diblog kami
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT BAGI KITA SELURUH BANGSA INDONESIA
[…] PDF File Name: Galeri perundangan | buruh indonesia blog: media Source: mantanburuh.wordpress.com » DOWNLOAD « […]
[…] PDF File Name: Galeri perundangan | buruh indonesia blog: media Source: mantanburuh.wordpress.com » DOWNLOAD « […]
[…] PDF File Name: Galeri perundangan | buruh indonesia blog: media Source: mantanburuh.wordpress.com » DOWNLOAD « […]
[…] File Name : Galeri perundangan | buruh indonesia blog: media Source : mantanburuh.wordpress.com Download : Galeri perundangan | buruh indonesia blog: media […]
Sangat bermanfaat bagi kita karyawan yg tdk mengetahui seluk beluk Undang2bagi karyawan. Krn kita bekerja dg baik bahkan spi memperkaya perusahaan. Namun tdk ada timbal alik bafi kita karyawan pribumi.
Sayaau tanya adakah Standar gaji bagi karyawan swasta yg sdh bekerja diatas 20thn lbh. Krn masih byk gajinya sgt minim .
Mohon pencerahan