Jangan Mencibir Saat Buruh Minta Upah Layak

Mendengar kata “MENUNTUT UPAH LAYAK” masyarakat awam (non buruh) pasti berasumsi lain, “Kerja di pabrik aja koq nuntut upah layak segala sih” begitu mungkin pada umumnya. Kata “LAYAK” itulah yang dianggap “WAH” oleh masyarakat awam non buruh, Tak pernah mau tau tentang apa saja sih sebenarnya yang dikatakan layak bagi buruh menurut peraturan perundang-undangan.
Nah biar khalayak tahu, serta tidak mencibir atau mengomel lagi saat ada aksi buruh yang menuntut upah layak, dibawah ini saya rinci apa saja komponen yang dianggap “LAYAK” menurut pemerintah versi Permenaker No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Harapan saya semoga, khalayak bisa menyimpulkan apakah benar yang dikatakan LAYAK bagi buruh adalah mengacu pada komponen dan takaran seperti ini?

KOMPONEN MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras (kualitas sedang) :10 Kg / bulan
2. Sumber Protein: Daging 0.75 kg/bulan, Ikan Segar 1.2 Kg/bulan dan Telor : 1 Kg/bulan
3. Kacang-kacangan: Tahu tempe (kualitas baik) 4,5 kg/bulan
4. Susu Bubuk (kualitas sedang) : 0.9 kg/bulan
5. Gula Pasir (kualitas sedang) : 3 Kg/bulan
6. Minyak Goreng (Minyak Curah): 2 Kg/bulan
7. Sayur-sayuran (kualitas baik): 7.2 Kg/bulan
8. Buah-buahan (setara pisang dan pepaya/kualitas baik) : 3 kg/bulan
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu/kualitas sedang) : 3 kg/bulan
10. Teh Celup : 1 dus @ 25 pcs/bulan, atau Kopi : 300 gram/bulan
11. Bumbu-bumbuan : senilai 15% dari nilai Komponen Makanan dan Minuman (point 1-10)

KOMPONEN SANDANG
12. Celana Panjang/Rok: (Katun kualitas sedang) : 1 potong / 2bulan, atau ½ potong/bulan
13. Kemeja lengan pendek/blus: (setara katun): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
14. Kaos Oblong/BH: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
15. Celana Dalam: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
16. Sarung/Kain Panjang: (Kualitas sedang): 1 helai / 12 bulan, atau 1 helai/tahun
17. Sepatu : Kulit Buatan(sintetis): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
18. Sandal Jepit: (Bahan Karet): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
19. Handuk: (ukuran 100 x 60cm) : 1 potong/tahun.
20. Perlengkapan Ibadah: (Sajadah/Mukena dll): 1 set / tahun

KOMPONEN PERUMAHAN
21. Sewa Kamar ( Sederhana ) : 1 kali/bulan
22. Dipan/Tempat tidur ( No.3 polos ) : 1 buah / 4 tahun.
23. Kasur dan Bantal ( Busa ): 1 buah / 4 tahun
24. Sprey dan sarung bantal ( Katun ) : 1 set / 6 bulan atau 2 set / tahun
25. Meja dan Kursi ( 1 Meja 4 kursi) : 1 Set / 4 Tahun
26. Lemari Pakaian ( Kayu sedang) : 1 buah / 4 tahun
27. Sapu Ijuk ( sedang ) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
28. Perlengkapan makan : Piring Polos, Gelas Polos serta Sendok Garpu masing-masing : 1 buah/ 4 bulan atau 3 buah / tahun
29. Ceret Almunium (ukuran 25 cm) : 1 buah / 2 tahun
30. Wajan Almunium ( ukuran 32 cm) : 1 buah / 2 tahun
31. Panci Almunium (ukuran 32 cm) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah/ tahun
32. Susuk/sendok masak (almunium) : 1 buah/ tahun
33. Kompor minyak tanah (16 sumbu) : 1 buah / 2 tahun.
34. Minyak Tanah ( eceran) : 10 liter / bulan
35. Ember Plastik (isi 20 ltr) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
36. Listrik ( 450 watt) : 1/ bulan
37. Lampu Listrik : Pijar 25 watt : 1 buah/ 2 bulan dan Neon 15 watt: 1 buah / 4 bulan
38. Air Bersih (standar PDAM) : 2 Meter Kubik / bulan
39. Sabun Cuci : (Krim Detergen) : 1.5 kg/bulan

KOMPONEN PENDIDIKAN
40. Bacaan/Radio: Tabloid: 4 eksemplar/bulan dan Radio 4 band: 1 unit / 4 tahun.

KOMPONEN KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan: Pasta Gigi (80 gr) : 1 tube/ bulan, Sabun Mandi (80 gr): 2 batang/bulan, Sikat Gigi (lokal) : 1 buah/ 4 bulan, Shampo (lokal) : 100 ml/bulan, Pembalut (u/wanita): 10 pcs/bulan, alat cukur (u/pria) : 1 buah / bulan
42. Obat Anti Nyamuk (bakar): 3 dus/ bulan
43. Potong rambut (di tukang cukur salon): 1 kali / 2 bulan, atau 6 kali / tahun

KOMPONEN TRANSPORTASI
44. Transport kerja dan lainnya (Biaya angkutan Umum): 30 hari PP/ bulan

KOMPONEN REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi (daerah sekitar) : 1 kali / 6 bulan atau 2 kali / tahun
46. Tabungan: 2 % dari nilai point 1 s/d 45.

Gambar Ilustrasi

PERMENAKERTRANS NO.13 TAHUN 2012 SEBAGAI ACUAN KHL 2013

Berikut 14 komponen yang ditambahkan CaK Imin (Muhaimin Iskandar) dalam me-revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL.

Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 komponen dalam “penyempurnaan” Permenakertrans menjadi 60 komponen KHL. Penambahan 14 komponen baru tersebut adalah sebagai berikut :

47. Ikat pinggang, ( kulit sintetis/ Imitasi) : 1 buah / tahun
48. Kaos kaki,( setara katun) 1 pasang/ 3 bulan atau 4 pasang / tahun
49. Deodorant (kapasitas 100 ml/g) : 1 botol / 2 bulan atau 6 botol / tahun
50. Seterika 250 watt, (merk lokal) : 1 buah / 4 tahun
51. Rice cooker (ukuran 1/2 liter) : 1 buah / 4 tahun
52. Celana pendek, ( setara katun) : 1 potong / 6 bulan atau 2 potong / tahun
53. Pisau dapur ( almunium) : 1 buah / 3 tahun
54. Semir (lokal) 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun dan sikat sepatu (ijuk) 1 buah / tahun
55. Rak piring ( rak portable plastic) , 1 buah / 2 tahun
56. Sabun cuci piring (colek) 500 gr / bulan
57. Gayung plastik ukuran sedang, 1 buah / tahun
58. Sisir, (plastik): 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
59. Ballpoint/pensil, 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun.
60. Cermin (Ukuran 30 x 50 cm) 1 buah / 3 tahun

Selain penambahan 14 jenis komponen baru, terdapat pula penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.

Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu :
1. (lihat point No. 20) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ).
2. (lihat point No. 12) Celana panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ).
3. (lihat point No. 16) Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 )
4. (lihat point No. 21) Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ).
5. (lihat point No. 23) Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan
6. (lihat point No. 23) Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36.
7. (lihat point No. 37) Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12.
8. ( lihat point No. 36) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.

Perubahan jenis kebutuhan, yaitu:
( lihat point No. 33 dan 34) Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi: 1).Kompor gas dan perlengkapannya : a. Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24 b. Selang dan Regulator, volume 1/24 c. Tabung gas 3 kg, volume 1/60 2) Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg

Nah, setelah membaca dan menelaah tentang 46 komponen layak versi Permenaker No.17 tahun 2005 ditambah lagi 14 komponen “makin” layak versi Permenaker No.13 tahun 2012, apakah hidup buruh makin LAYAK atau makin LOYO? silahkan berkomentar!

Permenakertrans No 13/2012 ini adalah Jalan Terbaik dan Paling adil! begitu kalo kata Muhaimin, mah!

Selamat menempuh HIDUP LAYAK versi Cak Imin

Kesempurnaan Hanya Milik Alloh SWT sementara Gambar Ilustrasi diatas Milik Hileud

12 Responses to Jangan Mencibir Saat Buruh Minta Upah Layak

  1. adi kusuma berkata:

    fokus pd nmr 46.
    2% dari nmr 1-45.

    katakanlah 2 persen dr semua ajalah (1-60).
    katakanlah 2 persen dr 1.7jt(kira2 seandainya umk thn besuk)

    hmmmmm?????
    34 ribu…
    (geleng2 kpl sambil senyum2)

  2. Arya adi berkata:

    Buruh disuruh lajang seumur hidup

  3. Bob Aja berkata:

    Tetap Bersyukur walaupun makanteratur,..
    ” 1 HARI MAKAN, 1 HARI LIBUR ” hahahahahhaaha

  4. SPSI PT Yamaha Indonesia berkata:

    buruh bersatu tak bisa dikalahkan..hanya kita yg bisa merubah nasib kita sendiri

  5. Giyono berkata:

    Saya kerja jd pengawas bangunan sudah 10 tahun gaji hanya pas untuk hidup melajang… Mana itu tunjangan untuk anak dan istri!!!! Tunjangan bensin dan rokok !!!! Apa layak? Harusnya upah di tentukan dg LAYAK apalagi masa kerja sudah lama!!!! Harusnya jadi karyawan tetap seperti PNS,supaya ada ketenangan HIDUP, Bukan prestasi kerja dong yang jadi patokan tapi MASA KERJA dan JUMLAH TANGGUNAN KITA!!!!

  6. hari purnomo berkata:

    hampir kebanyakan perusahaan tidak melakukan keputusan mentri mau undang-uandang.semua kembali pada pribadi karyawan..banyak diantara karyawan yang menghiraukan soal tersebut karna rasa takut dan intimidasi dari kalangan pengusaha.karena selama ini organisasi buruh diindonesia masi belum bisa dipercaya bener-bener bisa mengayomi dan melindungi kaum buruh.

  7. Giyono berkata:

    Seharusnya direksi perusahaan yang nentukan kaum buruh! Kalau perlu diundang undangkan dan kita KAWAL.jadi pastinya mereka akan ikut kepentingan buruh bukan INVESTOR! Jadi asas DEMOKRASI di perusahan tetap jalan…HIDUP BURUH INDONESIA!!

  8. FSPMI berkata:

    Informasi yang sangat berharga..terimakasih atas pencerahannya

  9. vicki berkata:

    cukup ga cukup itu tergantung bagaimana kita mengatur keuangan bulanan kita 🙂

    kalau mau lebih kata emak gue sih jadi pengusaha 🙂

    dari kecil nanti berkembang menjadi besar alhamdulillah

  10. arul berkata:

    boleh saya tahu dimana saya bisa dapatkan data KHL yang tahun 2013-2014 ( terbaru) lengkap dengan hasil survey dar dewan pengupahan.

  11. Rian berkata:

    Ingin hidup layak sih itu sangat wajar. Tapi ya sadar diri ato lihat kondisi lah.
    Item2 itu kan boleh dikatakan nama nya keinginan bukan kebutuhan.
    Aneh rasa nya kl buruh dapat gaji 2,4 juta per bulan itu di kata kan kurang ( kost an ac, cicilan motor satria fu ).
    Kl melihat dari itu ya pasti kurang. Karena gaya hidup buruh yang tinggi.
    Jika dibandingkan dengan tingkatan staff, spv atau manager, tuntutan buruh itu sangat aneh. Staff, spv atau manager mendapat gaji lebih besar ya krn kualitas mereka lebih baik.

    Besar nya tuntutan itu karena ada tuntutan dari gaya hidup buruh itu sendiri.
    Saya tidak mencibir tp mengajak teman2 buruh untuk bersyukur, mengaca pada gaya hidup, tingkatan produktivitas. Jangan hanya demo dan menuntut tp produktivitas sangat minim

  12. tv online berkata:

    sangat bermanfaat sekali infonya
    salam kenal TV ONLINE

Tinggalkan komentar