Software Untuk Mengendalikan Upah Buruh

10 November 2013

Respon Yang lelet
Akar permasalahan tuntutan buruh adalah rendahnya upah, hal ini diakui oleh mantan penggiat pergerakan buruh yang kini menjadi Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari , dia mengakui jika upah buruh saat ini masih rendah. Karena itu, Dita menegaskan mereka masih sulit mencapai sejahtera.
“Faktanya memang upah buruh terlalu rendah,” kata Dita dalam diskusi Buruh Mengeluh di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2012 tahun lalu (Viva News)

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan pemerintah menargetkan upah minimum semua buruh sudah sebesar Rp 2 juta pada 2014 (Republika)

Dua kutipan berita diatas, adalah respon atas aksi buruh yang menghebohkan beberapa waktu yang lalu, respon dari Menteri maupun Staff-nya, intinya hanya satu yakni sama-sama untuk meredam gelombang aksi berikutnya.

Sebenarnya tuntutan kenaikan upah malah akan menjadi-jadi manakala pemerintah berencana menaikan BBM serta tarif dasar listrik (TDL) beberapa bulan kedepan, sudah bukan rahasia lagi Kenaikan BBM dan TDL ini merupakan pemicu kenaikan barang-barang kebutuhan hidup buruh, beras, lauk-pauk dan sebagainya.

Upah yang ditetapkan dalam UMK didasarkan atas perhitungan harga-harga kebutuhan pokok ditahun lalu tanpa memperhitungkan besaran kenaikan harga BBM, TDL dan Kebutuhan pokok lainnya, sedangkan pada kenyataanya buruh membeli kebutuhan pokoknya di tahun ini dengan berbagai kenaikan, jadi secara logika, UMK tersebut benar-benar tidak akan pernah sesuai.

Seperti yang diutarakan oleh banyak pemerhati perburuhan, pemicu dari gejolak tuntutan kenaikan upah adalah system penetapan upah yang sudah tidak sesuai lagi. Perlu dilakukan reformasi tentang hal ini.

Kejadian aksi yang terus berulang-ulang dari tahun ke tahun, dari rejim yang satu ke rejim yang lainnya seolah menegaskan bahwa pemerintah memang benar-benar tidak mempunyai software (baca:program) serta itikad baik untuk menata system pengupahan, system pengupahan yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Bukan hanya dalam system pengupahan saja pemerintah tidak mempunyai program serta masterplan yang jelas akan tetapi dalam semua sektor kehidupan, pemerintahan seperti berjalan sendiri dengan menganut hukum rimba, ada aksi baru ada reaksi, tanpa arah dan tujuan yang jelas, hal ini menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat terutama golongan ekonomi menengah kebawah termasuk buruh.

Dengan dalih mendatangkan investor, berbagai usaha dilakukan. Kebijakan dan legislasi dibuat sedemikian ramah agar investor berbondong-bondong datang, pajak-pajak dipangkas, kemudahan-kemudahan ber-investasi diciptakan termasuk diberikan Door-Prize, semuanya diobral demi investor, kebijakan nyang atu ame kebijakan nyang lainye bersebrangan bertabrakan.. ah e..masbulohh.. sakarepe dewek, nyang venting INVESTOR BRohhhh.. Fulus.. duit…

Disatu sisi katanya mau mendatangkan investor, akan tetapi disisi lainya pemerintah seolah tak menghiraukan berbagai dampak yang ditimbulkan bahkan dampak sosial dan lingkungan hidup, (Ini mah sekedar contoh saja) misalkan investasi dalam bidang kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil. Di Indonesia merk kendaraan apa yang tidak ada? Semua merk kendaraan ada dan bahkan hampir semua pabrikan kendaraan dunia mendirikan pabriknya di Indonesia.

Membanjirnya produk kendaraan baik sepeda motor dan mobil (apalagi ditambah kebijakan mobil murah LCGC) tidak pernah dikalkulasi dengan tingkat kebutuhan BBM yang diperlukan, ruas jalan yang dibutuhkan, jumlah jaminan negara yang diberikan kepada bank akibat banyaknya kredit kendaraan yang macet dll. Pengamat-pengamat transportasi menilai bahwa pemerintah telah gagal mengatasi kemacetan lalu lintas hampir diseluruh kota di Indonesia (ampe presiden ngomel sakit hati katanya ditegur sahabatnya dari negara lain… he.he.he..), lalu pengamat-pengamat lingkungan hidup berkomentar pula bahwa tingkat polusi dan pencemaran dari emisi gas buang kendaraan di Indonesia mencapai tingkat paling tinggi di dunia, Nah, hal-hal seperti inilah yang merupakan indicator bahwa nyata-nyata pemerintah tidak memiliki program yang baik dan terpadu, yakin 100 % bahwa dampak-dampak dari investai dalam bidang kendaraan ini tidak pernah terbersit sedikitpun dalam benak pemerintah.

Pola Pikir Instan

Masih terkait dengan contoh yang dibahas, Kalo menyangkut yang instan dan serba praktis, Indonesia memang jagonya, tak perlu tenaga ekstra dan nyaris tanpa memerlukan kreatifitas dalam otak, gak susah-susah mikir. Mau makanan tinggal buka makanan plastic atau kaleng, mau perangkat teknologi tinggal beli atau bajak, mau jalan-jalan ke syurga tinggal minum-minuman beralkohol tinggi atau minum pil ekstasi pabriknya toh banyak di Indonesia, mau bangun rumah-rumah kayu, tinggal babat hutan, mau ikan tinggal jaring pakai pukat harimau dan bahan peledak, mau emas dan bahan tambang tinggal keruk perut bumi dengan tenaga sekuatnya, mau duit banyak ya tinggal daftar jadi pegawai pemerintah dan pejabat negara lalu korupsi, semuanya praktis.
Hasrat untuk serba praktis inilah yang disinyalir menjadi karakter dan budaya sebagian besar para pemimpin negeri, opsi-opsi terakhir dari pengambilan sebuah kebijakan seperti menaikan BBM, menaikan TDL, menjual asset Negara atau mem-privatisasi BUMN, Melegalisasi AFTA, CAFTA dan Trade Agreement lainnya, kerap diambil karena inilah yang dianggap paling instan dan praktis, tak perlu mengkaji ulang atau melakukan penelitian-penelitian.

Disatu sisi ketersediaan energy minyak bumi terbatas, namun disisi lain kebutuhan BBM terus meningkat. Saat ini biaya produksi eksplorasi dan distribusi BBM tidak sebanding dengan harga jual, agar masyarakat mampu membeli BBM tersebut maka pemerintah menggelontorkan subsidi, Subsidi yang pemerintah gelontorkan terhadap BBM teramat besar dan dianggap membebani anggaran negara, cara yang paling praktis untuk menghidari besarnya beban subsidi adalah dengan menaikan harga jual BBM itu sendiri.

Tidak ada cara lain!! Tidak ada cara lain!! Dan Tidak ada cara lain!! Praktis dan mudah diaplikasikan.

Sepertinya tidak pernah ada kemauan dari pemerintah untuk merevieuw dan menganalisa kebijakan-kebijakan dan membuat masterplan yang baik di semua aspek.. hanya ada dua software yang dianut oleh pemerintah yakni hukum dagang dan hukum rimba. ahhh.

Belum Ada Software Upah Buruh

Demo kenaikan upah di negara kita, seolah menjadi ajang ulang taun, ulang taun nuntut upah. tiap taun pasti berlangsung, makin seru dari tahun ke tahun, kalo taun kemarin blokir jalan tol kayaknya tahun ini bakal blokir yang lainnya, tak kalah serunya juga antisipasi yang dilakukan pemerintah, kalo beberapa tahun yang lalu buruh diancam ditembak ditempat bila membuat rusuh, maka tahun sekarang sepertinya bakal di BOM di tempat..wakakakk.

Pemerintah bukannya memberikan solusi yang menyegarkan malah mencari solusi dan antisipasi yang aneh aneh ngalor-ngidul, malah banyak ngalornya daripada ngidulnya.. bikin dong sofwarenya tentang upah yang bisa menghentikan acara ulang tahun menuntut upah.

Nah, karena kebutuhan hidup tetap berjalan, sementara pemerintah masih diem, dan Karena sofware-nya masih pake yang itu, So… yuk kita kumpulin duit buat nyogok pembuat kebijakan upah buruh, jangan kalah sogokan ama pengusaha

Karena penetapan kebijakan upah saat ini juga ditentukan oleh dewan pengupahan dan wakil dari unsur buruh mudah di iming-iming-i, maka cara yang sederhana saat ini adalah kita sogok aja wakil kita di dewan pengupahan wilayah masing-masing dengan uang ber-gepok-gepok, itupun kalo ada uangnya, kalo tidak ada kasih aja dua opsi : “lu mau nerima bujukan dan upeti pemerintah dan pengusaha atau lu mau bogem mentah seluruh anggota”.


Jangan Mencibir Saat Buruh Minta Upah Layak

13 Juli 2012

Mendengar kata “MENUNTUT UPAH LAYAK” masyarakat awam (non buruh) pasti berasumsi lain, “Kerja di pabrik aja koq nuntut upah layak segala sih” begitu mungkin pada umumnya. Kata “LAYAK” itulah yang dianggap “WAH” oleh masyarakat awam non buruh, Tak pernah mau tau tentang apa saja sih sebenarnya yang dikatakan layak bagi buruh menurut peraturan perundang-undangan.
Nah biar khalayak tahu, serta tidak mencibir atau mengomel lagi saat ada aksi buruh yang menuntut upah layak, dibawah ini saya rinci apa saja komponen yang dianggap “LAYAK” menurut pemerintah versi Permenaker No. 17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Harapan saya semoga, khalayak bisa menyimpulkan apakah benar yang dikatakan LAYAK bagi buruh adalah mengacu pada komponen dan takaran seperti ini?

KOMPONEN MAKANAN DAN MINUMAN
1. Beras (kualitas sedang) :10 Kg / bulan
2. Sumber Protein: Daging 0.75 kg/bulan, Ikan Segar 1.2 Kg/bulan dan Telor : 1 Kg/bulan
3. Kacang-kacangan: Tahu tempe (kualitas baik) 4,5 kg/bulan
4. Susu Bubuk (kualitas sedang) : 0.9 kg/bulan
5. Gula Pasir (kualitas sedang) : 3 Kg/bulan
6. Minyak Goreng (Minyak Curah): 2 Kg/bulan
7. Sayur-sayuran (kualitas baik): 7.2 Kg/bulan
8. Buah-buahan (setara pisang dan pepaya/kualitas baik) : 3 kg/bulan
9. Karbohidrat lain (setara tepung terigu/kualitas sedang) : 3 kg/bulan
10. Teh Celup : 1 dus @ 25 pcs/bulan, atau Kopi : 300 gram/bulan
11. Bumbu-bumbuan : senilai 15% dari nilai Komponen Makanan dan Minuman (point 1-10)

KOMPONEN SANDANG
12. Celana Panjang/Rok: (Katun kualitas sedang) : 1 potong / 2bulan, atau ½ potong/bulan
13. Kemeja lengan pendek/blus: (setara katun): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
14. Kaos Oblong/BH: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
15. Celana Dalam: (Kualitas sedang): 1 potong / 2 bulan, atau ½ potong/bulan
16. Sarung/Kain Panjang: (Kualitas sedang): 1 helai / 12 bulan, atau 1 helai/tahun
17. Sepatu : Kulit Buatan(sintetis): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
18. Sandal Jepit: (Bahan Karet): 1 pasang / 6 bulan, 2 pasang / tahun
19. Handuk: (ukuran 100 x 60cm) : 1 potong/tahun.
20. Perlengkapan Ibadah: (Sajadah/Mukena dll): 1 set / tahun

KOMPONEN PERUMAHAN
21. Sewa Kamar ( Sederhana ) : 1 kali/bulan
22. Dipan/Tempat tidur ( No.3 polos ) : 1 buah / 4 tahun.
23. Kasur dan Bantal ( Busa ): 1 buah / 4 tahun
24. Sprey dan sarung bantal ( Katun ) : 1 set / 6 bulan atau 2 set / tahun
25. Meja dan Kursi ( 1 Meja 4 kursi) : 1 Set / 4 Tahun
26. Lemari Pakaian ( Kayu sedang) : 1 buah / 4 tahun
27. Sapu Ijuk ( sedang ) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
28. Perlengkapan makan : Piring Polos, Gelas Polos serta Sendok Garpu masing-masing : 1 buah/ 4 bulan atau 3 buah / tahun
29. Ceret Almunium (ukuran 25 cm) : 1 buah / 2 tahun
30. Wajan Almunium ( ukuran 32 cm) : 1 buah / 2 tahun
31. Panci Almunium (ukuran 32 cm) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah/ tahun
32. Susuk/sendok masak (almunium) : 1 buah/ tahun
33. Kompor minyak tanah (16 sumbu) : 1 buah / 2 tahun.
34. Minyak Tanah ( eceran) : 10 liter / bulan
35. Ember Plastik (isi 20 ltr) : 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
36. Listrik ( 450 watt) : 1/ bulan
37. Lampu Listrik : Pijar 25 watt : 1 buah/ 2 bulan dan Neon 15 watt: 1 buah / 4 bulan
38. Air Bersih (standar PDAM) : 2 Meter Kubik / bulan
39. Sabun Cuci : (Krim Detergen) : 1.5 kg/bulan

KOMPONEN PENDIDIKAN
40. Bacaan/Radio: Tabloid: 4 eksemplar/bulan dan Radio 4 band: 1 unit / 4 tahun.

KOMPONEN KESEHATAN
41. Sarana Kesehatan: Pasta Gigi (80 gr) : 1 tube/ bulan, Sabun Mandi (80 gr): 2 batang/bulan, Sikat Gigi (lokal) : 1 buah/ 4 bulan, Shampo (lokal) : 100 ml/bulan, Pembalut (u/wanita): 10 pcs/bulan, alat cukur (u/pria) : 1 buah / bulan
42. Obat Anti Nyamuk (bakar): 3 dus/ bulan
43. Potong rambut (di tukang cukur salon): 1 kali / 2 bulan, atau 6 kali / tahun

KOMPONEN TRANSPORTASI
44. Transport kerja dan lainnya (Biaya angkutan Umum): 30 hari PP/ bulan

KOMPONEN REKREASI DAN TABUNGAN
45. Rekreasi (daerah sekitar) : 1 kali / 6 bulan atau 2 kali / tahun
46. Tabungan: 2 % dari nilai point 1 s/d 45.

Gambar Ilustrasi

PERMENAKERTRANS NO.13 TAHUN 2012 SEBAGAI ACUAN KHL 2013

Berikut 14 komponen yang ditambahkan CaK Imin (Muhaimin Iskandar) dalam me-revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: Per.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian KHL.

Jumlah jenis kebutuhan yang semula 46 komponen dalam “penyempurnaan” Permenakertrans menjadi 60 komponen KHL. Penambahan 14 komponen baru tersebut adalah sebagai berikut :

47. Ikat pinggang, ( kulit sintetis/ Imitasi) : 1 buah / tahun
48. Kaos kaki,( setara katun) 1 pasang/ 3 bulan atau 4 pasang / tahun
49. Deodorant (kapasitas 100 ml/g) : 1 botol / 2 bulan atau 6 botol / tahun
50. Seterika 250 watt, (merk lokal) : 1 buah / 4 tahun
51. Rice cooker (ukuran 1/2 liter) : 1 buah / 4 tahun
52. Celana pendek, ( setara katun) : 1 potong / 6 bulan atau 2 potong / tahun
53. Pisau dapur ( almunium) : 1 buah / 3 tahun
54. Semir (lokal) 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun dan sikat sepatu (ijuk) 1 buah / tahun
55. Rak piring ( rak portable plastic) , 1 buah / 2 tahun
56. Sabun cuci piring (colek) 500 gr / bulan
57. Gayung plastik ukuran sedang, 1 buah / tahun
58. Sisir, (plastik): 1 buah / 6 bulan atau 2 buah / tahun
59. Ballpoint/pensil, 1 buah / 2 bulan atau 6 buah / tahun.
60. Cermin (Ukuran 30 x 50 cm) 1 buah / 3 tahun

Selain penambahan 14 jenis komponen baru, terdapat pula penyesuaian/ penambahan Jenis kualitas dan kuantitas KHL serta perubahan jenis kebutuhan.

Penyesuaian/penambahan jenis kualitas dan kuantitas KHL, yaitu :
1. (lihat point No. 20) Sajadah/mukenah/peci, dll ( semula sajadah, mukenah, dll ).
2. (lihat point No. 12) Celana panjang/rok/pakaian muslim ( semula celana panjang/rok ).
3. (lihat point No. 16) Sarung/kain panjang volume 3/24 ( semula volume 1/12 )
4. (lihat point No. 21) Sewa kamar sederhana yang mampu menampung jenis kebutuhan KHL lainnya ( semula sewa kamar sederhana ).
5. (lihat point No. 23) Kasur dan bantal busa ( semula 1/48 ) menjadi kasur busa volume 1/48 dan
6. (lihat point No. 23) Bantal busa ( semula volume 1/48 ) menjadi 2/36.
7. (lihat point No. 37) Semula bola lampu pijar/neon 25 watt/15 watt volume 6/12 atau 3/12 menjadi bola Lampu Hemat Energi (LHE) 14 watt dengan volume 3/12.
8. ( lihat point No. 36) Listrik dari 450 watt menjadi 900 watt.

Perubahan jenis kebutuhan, yaitu:
( lihat point No. 33 dan 34) Kompor minyak 16 sumbu dan minyak tanah 10 liter, diubah menjadi: 1).Kompor gas dan perlengkapannya : a. Kompor gas 1 (satu) tungku, volume 1/24 b. Selang dan Regulator, volume 1/24 c. Tabung gas 3 kg, volume 1/60 2) Gas elpiji 2 tabung @ 3 kg

Nah, setelah membaca dan menelaah tentang 46 komponen layak versi Permenaker No.17 tahun 2005 ditambah lagi 14 komponen “makin” layak versi Permenaker No.13 tahun 2012, apakah hidup buruh makin LAYAK atau makin LOYO? silahkan berkomentar!

Permenakertrans No 13/2012 ini adalah Jalan Terbaik dan Paling adil! begitu kalo kata Muhaimin, mah!

Selamat menempuh HIDUP LAYAK versi Cak Imin

Kesempurnaan Hanya Milik Alloh SWT sementara Gambar Ilustrasi diatas Milik Hileud


Demo Upah Buruh: Demi Se-kilo Beras Buruh Harus Nunggu 3 Hari

11 Februari 2012

Inilah saat yang tepat untuk melakukan perubahan besar itu.

Perjuangan untuk meningkatkan (menyesuaikan) derajat hidup buruh memerlukan berbagai upaya dan terobosan, pergerakan buruh di Bekasi dan Tanggerang yang telah memlokir beberapa ruas jalan termasuk jalan tol harus segera diikuti oleh buruh-buruh dari kota lain yang ada di seluruh Indonesia, harus lebih massiv dan spektakuler bahkan harus lebih “anarkis” (baca :mengganggu stabilitas nasional).

Mengapa demikian?

Aksi penutupan jalan tol oleh para buruh bahkan yang dikatakan oleh Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin dalam Konferensi Pers di Cikini Jakarta Pusat Minggu 4/2/2012 (news okezone), dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak orang lain (pelanggaran HAM), dan dicerca banyak orang, baru sekedar “menarik perhatian” presiden. Sekali lagi, hanya sekedar “Menarik Perhatian”, tidak lebih dari itu.
Baru ketahuan bahwa presiden yang kita pilih dahulu itu, selama menjabat memang nyata-nyata tidak pernah memperdulikan buruh, yang ada dibenaknya barangkali hanya investor, investor dan investor serta investor.
Untuk sekedar menuntut upah yang wajar guna menutupi kebutuhan hidup sehari-hari yang makin serba mahal dan serba naik ternyata banyak menciptakan ‘lawan-lawan baru” bagi buruh, selain pengusaha yang kemaruk dan pemerintah yang ndablek, TNI dan POLRI kini telah terang terangan menjadi “lawan” buruh. Simak saja Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Waris (cerminan Institusi TNI) yang meminta kepada anggota TNI untuk masang badan, memukul mundur aksi buruh serta bersedia mewakafkan dirinya demi kepentingan pengusaha menunjukkan hal tersebut. baca di Media Indonesia dan Detik News.

AKSI BURUH SEBAGAI RUTINISME RITUAL

Penetapan SK Gubernur terkait UMK setiap tanggal 20 Nopember seolah menjadi gong petanda perang bagi buruh dan pengusaha.
Desember, Januari, Februari dan Maret adalah masa konflik antara buruh dan pengusaha terkait penetapan upah, bahkan tak jarang berakhir di bulan April, gejolak pada bulan-bulan ini sering menimbulkan ketidaknyamanan kondisi dan suasana kerja bagi buruh dan pengusaha.
Kondisi akan mulai mereda pada bulan April sampai dengan Agustus, bulan September dan Oktober buruh dan pengusaha kembali berancang-ancang untuk menanam benih konflik terutama di Dewan Pengupahan yang pada bulan-bulan itu melakukan kajian dan survey untuk menentukan upah tahun berikutnya.
Kondisi seperti ini berlangsung setiap tahun, begitu dan begitu terus seolah tidak ada akhirnya, penetapan UMK ini seolah menjadi sumber perseteruan abadi antara buruh dan pengusaha dari tahun ke tahun.

PENETAPAN UMK SEBAGAI SUMBER KONFLIK

Penetapan upah buruh melalui prosedur penetapan UMK diyakini telah gagal mengakomodir cita-cita buruh yakni mendapatkan upah layak (banyak yang salah arti tentang layaknya upah buruh) Pada kenyataannya proses penetapan dengan cara ini justru makin menimbulkan kesenjangan upah antara kelompok masyarakat kelas buruh dengan masyarakat kelas lainnya.
Kesenjangan ini pada akhirnya menimbulkan gejokak social di kalangan masyarakat, buruh menjadi kasta paling bawah dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. “Cuihh… buruh, paling juga gajinya berapa??..
Selama ini, buruh menilai bahwa proses peng-kotak-kotak-an upah, melalui prosedur penetapan UMK , adalah sebuah penghinaan terhadap buruh. Untuk kebutuhan perut buruh saja, seorang buruh dipatok oleh permen No.17 Tahun 2005, dan hebatnya lagi patokan itulah yang dijadikan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh.

Komponen Makanan menurut Permen No 17 Tahun 2005

Jika kita melihat data diatas, kebutuhan beras bagi buruh hanya dipatok 10 kg per bulan, kalau dihitung perhari maka upah buruh hanya dijatah untuk membeli 0.33 kg atau 3.3 ons beras itupun dengan beras kualitas sedang , artinya untuk menanak nasi sebanyak 1 Kg, seorang buruh harus menunggu bekerja selama 3 hari. Apakah cukup?? apakah itu yang dinamakan layak?? nasi/beras yang notabene adalah kebutuhan pokok dipatok segitu apalagi yang lainnya!

Sudah saatnya system pengupahan direformasi, kalau tidak didesak (dengan cara yang lebih spektakuler) oleh buruh, maka siapa lagi yang peduli??

Yu.. mari…


Upah Minimum Kabupaten UMK DKI Jakarta dan Banten Tahun 2012

25 November 2011

Ilustrasi : Aksi Buruh DKI menuntut UMP

UMP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2012
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 diputuskan sebesar Rp 1.529.150,- atau sebesar 102,9% dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

UMK Provinsi Banten Tahun 2012
Sementara untuk provinsi Banten, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.886-Huk/2011 Tanggal 21 Nov 2011 tentang Penetapan UMK se-Provinsi Banten 2012, ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2012 sebesar Rp1.042.000,- atau naik sebesar 4,2 persen dari UMP 2011 yang hanya sebesar Rp1.000.000,-

Berikut rincian Upah Minimum untuk 8 Kabupaten/Kota (UMK) provinsi Banten Tahun 2012:

• UMK Kab. Lebak Rp1.047.800,-
• UMK Kota Serang sebesar Rp1.230.000,-
• UMK Kab. Pandeglang Rp1.050.000,-
• UMK Kota Cilegon Rp1.340.000,-
• UMK Kab. Serang Rp1.320.500,-
• UMK Kota Tangerang Selatan Rp1.381.000,-
• UMK Kota Tangerang Rp1.381.000,- dan
• UMK Kab.Tangerang ditetapkan sebesar Rp 1.379.000,-

UMK Banten Tertinggi/Terendah
Kota Tangerang dan Tangerang Selatan masing-masing memiliki upah tertinggi dengan nilai Rp 1.381.000,- dan terendah Kab. Lebak dengan Rp 1.047.800.-

Ilustrasi Gambar dari: Info GSBI Blog
Shared Info dari : Berita8.com dan Kompas.com