Outsourcing versi MasJum

22 Januari 2012

(Ringkasan obrolan penulis dengan Mas Jum, aktivis buruh lokal Bandung)

Mbuh, apa yang mendorong Ibu Megawati Presiden kita, saat men-sah-kan UU No.13 Tahun 2003 silam, padahal menurutku saat itu UU tersebut adalah “neraka” bagi buruh. Dibalik slogannya sebagai ksatria pembela ‘wong cilik’ dan pembela kaum yang tertindas, ternyata justru menjerumuskan ‘wong cilik’ tersebut.
Banyak pasal dalam UU tersebut yang menjadikan ‘wong cilik’ ini semakin menjadi ‘wong cuuiiilllik tenan’ bahkan mendegradasi penghargaan sebagaimana layaknya terhadap “wong” (manusia).
Sebut saja pasal-pasal yang melegalisasi perbudakan (pasal 64), mempekerjakan anak-anak (pasal 69), Cuti Haid (Pasal 81), degradasi nilai fasilitas kesejahteraan (pasal 100), degradasi nilai pesangon (pasal 156) dll.

Perbudakan = Outsourching

Perbudakan (menurut Wikipedia Bahasa Indonesia) adalah sebuah kondisi di mana terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebut budak) oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh atau kegiatan seksual.
(Masih menurut Wikipedia) Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tiada punya hak asasi manusia. “Slave” berasal dari perkataan slav, yang merujuk kepada bangsa Slavia di Eropa Timur, yang masyarakatnya mayoritas adalah budak.
Dimasa lalu, selain dipersembahkan kepada raja atau pemimpinnya, budak dijadikan komoditas jual beli atau barter. Para pemilik budak atau cukong budak adalah mereka-mereka dari kaum yang memenangkan peperangan yang menjadikan tawanan perangnya sebagai budak, boleh dibilang “stok” akan berlimpah saat satu kaum memenangkan perang, dan sebaliknya saat peperangan kalah ‘stok’ pun berkurang.
Namun peperangan tidaklah selamanya berlangsung, Untuk memenuhi ‘stok’ budak para cukong budak ini berburu ke kantong-kantong masyarakat yang mayoritas hidup miskin, mereka menipu, membohongi, menjerat korban dengan hutang yang tak mungkin terbayar, membelinya, membawanya dengan jalan paksa dan sebagainya.
Di masa lalu, para budak diperlakukan kejam, budak hanya diberi makan dan fasilitas hanya untuk mempertahankan hidupnya sendiri, sekali melanggar titah majikan atau berbuat kesalahan, maka budak ini akan ditendang keluar dan dikembalikan ke pemiliknya, jika budak sakit-sakitan tak segan budak tersebut untuk dibunuh dan dibuang jauh-jauh, karena tuannya (cukongnya) pun tak sudi menerima kembali budak yang sakit-sakitan.
Di masa lalu wajar saja perbudakan merebak, karena barangkali raja-nya tidak pernah mengangkat MENKUMHAM (Menteri Hukum dan HAM), tidak ada Komraj HAM (Komisi Kerajaan HAM), tidak ada Pemerhati HAM (Human Right Watch) dan tidak ada LSM-LSM yang mencari uang atas nama HAM.

Illustrasi: Dijual Murah

Dijaman saiki, agen-agen budak merebak dimana-mana, budak jaman sekarang bukanlah dipersembahkan untuk raja atau presiden, tapi dijual ke juragan-juragan pemilik perusahaan, agen atau cukong setiap hari merekrut ratusan budak, mencari ke kampung-kampung dan sudut-sudut kota, beraksi menjelang kelulusan dan wisuda anak sekolah dengan bursa kerjanya, membuat iklan di tivi, Koran dan radio, menawarkan pekerjaan layaknya pemilik perusahaan.
Dijaman saiki setiap bulan agen budak (perusahaan perbudakan) meng-interview ribuan budak, mengelompokan serta menyimpannya dilemari-lemari cabinet dengan tak lupa membubuhkan ‘price list’ dan barcode, si A layak dijual ke juragan minyak, si B layak dijual ke raja tekstil, si C layak dijual sebagai waitress di Warung Kopi, si D layak dipajang sebagai Bulldog dan seterusnya.
Dijaman saiki, dengan legalisasi pemerintah, pengusaha leluasa memilih budak di agen-agen perbudakan, mencari yang paling murah upahnya, yang paling semangat bekerjanya, tidak sakit-sakitan, yang tampan, yang cantik, jarang hamil, tidak pernah menuntutupah dsb, jika budak sudah kadung dipilih pun pengusaha tak segan untuk menendangnya keluar jika ternyata sang budak kondite-nya tidak sesuai dengan yang diharapkan, sakit-sakitan, hamil, menuntut naik upah, berkelompok (berserikat), dll.
Dijaman saiki, Upah dan waktu kerja budak dipatok dan dikontrol oleh cukong (agen perbudakan), akibatnya banyak diantara para budak yang upahnya hanya bisa untuk makan sendiri serta bayar upeti kepada cukongnya, tanpa ada sisa untuk disetorkan kepada keluarga atau simbok di kampung, jika budak sakit si cukong dan si pengusaha saling lempar tanggung jawab, yang pada akhirnya dibiarkan begitu saja tanpa iba dan belas kasihan.
Dijaman saiki “Perbudakan” sudah tidak ada, yang ada adalah “Outsourcing”, Barangkali pembuat undang-undang sudah gengsi dan tabu mencantumkan kata “perbudakan’ dalam undang-undangnya, sama halnya istilah korupsi yang sudah diganti dengan “penyalahgunaan” dll. Namun pada hakikatnya praktek-praktek perbudakan secara kasat mata berlangsung dimana-mana, bakhan di-legal-kan atau di-sah-kan dengan peraturan perundangan seperti pada UU No.13 tahun 2003 tsb.
Dijaman saiki katanya presiden wis ngerti kabeh soal HAM, bahkan Menteri HAM pun diangkat, Pemerhati HAM sudah masuk ke pelosok pedesaan (HAM masuk desa), LSM-LSM ada disetiap sudut gang.
Balik lagi ke pengertian perbudakan menurut Wikipedia diatas, perbudakan adalah sebuah kondisi di mana terjadi pengontrolan terhadap seseorang oleh orang lain, yang berkaitan dengan buruh dan eksploitasi seksual, Jadi what the different between perbudakan dimasa lalu dan outsourching dijaman saiki?

OUTSOURCING = TIDAK MELINDUNGI

Puji syukur pada Tuhan YME, dijaman saiki Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bisa mengatakan bahwa sistem pekerja lepas “outsourcing” merupakan sistem yang sangat tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terutama untuk kaum lemah, bahkan Mahfud MD ini berani bilang: “Untuk itu kami memutuskan melarang adanya sistem “outsourcing” untuk melindung masyarakat kecil dari kesemena-menaan pihak-pihak terkait,”.
Selain itu, kata dia, larangan adanya “outsourcing” ini adalah untuk tetap menjaga para pekerja dari perlakuan kurang manusiawi dan bisa diberikan hak-hak sebagaimana undang-undang yang ditetapkan.

Ilustrasi: Workers Isn't Slaves


Kulo yakin sekali Pak Mahfud MD ini pun ngertos (isi) UU No.13 tahun 2003 sejak dulu, tapi kenapa baru ngerespon ketidakberesan UU tsb saiki yo!?
MK membuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012, namun aku mensinyalir dikabulkannya uji materiil Didik Suprijadi dkk, pekerja dari Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML), bermuatan listrik (karena yang mengajukan adalah buruh pencatat meteran listrik PLN) sebagaimana diketahui bahwa Menteri BUMN yang sekarang adalah Pimpinan tertinggi di PT PLN sebelumnya, yakni Pak Dahlan Iskan (takut nama baik pak DI kesetrum gitu lho?!!), koq, kebayang dipikiranku, nek sing ngajukan uji materiil itu adalah karyawan outsourcing di PT.Ecek-ecek yang udah belasan tahun terus dikontrak walaupun pekerjaanya itu-itu aja, dikabulkan opo ora yo?
Sejarah menunjukan bahwa sebelum tahun 2003, jutaan buruh yang dimotori serikat pekerja bergerak mulai dari daerah sampai ke Istana Negara, mengusung tema penolakan UU 13/2003, bahkan beberapa demonstrasi berakhir ricuh, salah satu tema yang diusung saat itu adalah menolak legalisasi outsourcing yang nyata-nyata dimuat dalam UU tersebut
Tapi, (dari pada tidak) kita patut berikan apresiasi buat Pak Mahfud MD dkk di MK ini, selain gebrakan politik, ternyata Pak Mahfud MD ini, concern juga pada kesejahteraan serta kelangsungan hidup mayoritas penduduk Indonesia (buruh).
Saiki tinggal nunggu follow up putusan MK tersebut dari Menakertrans Cak Imin (Muhaimin Iskandar), apakah surat edaran atau keputusan atau peraturan yang dikeluarkannya sebagai pengejawantahan dari penghapusan outsoucing, atau malah makin menyelubungkan praktek perbudakan.
Saya sih pesimis, masalahe yang punya dan yang mem-backing perusahaan outsourcing, mayoritas bukan ‘wong cilik’ sekelas AAL yang nyuri sandal jepit, ato Mas Kasno yang tukang Bakso ning prapatan kuwi, tapi para petinggi institusi keamanan, petinggi partai, pejabat pemerintah dan sodara-sodara-nya, dan bahkan ada pemilik agen outsourcing sekaligus pemilik perusahaan itu sendiri (walaupun terselubung), jadi selain bisa jual barang produk perusahaanya dia juga bisa menjual pekerjanya.
Nah, nek wis koyo ngono berbenturan dengan orang-orang seperti itu lagi, mana berani Cak Imin menertibkan perbudakan (outsourcing) yang menjadi tugas institusinya.
Siap-siap aja tukang peti dan tukang es mendapat proyek dari MK dan Menakertrans…
Ngono mas!

(penulis menutup obrolan sambil nyruput kopi…)
Ooooo…gitu ya Mas? Mantaaap…

Korelasi Sumber Berita:
Republika
Tribun News
Sumber Gambar Ilustrasi:
The Man From The Past
presstv.ir


(Not) HOPE 2012

29 Desember 2011

HARAPAN TAHUN 2012

Tahun 2011,
Seperti tahun-tahun sebelumnya,
Kami harus berjuang sendiri,
Mempertahankan hak, melawan penderitaan dan ketidakadilan.

Tahun 2011,
Presiden, DPR, Gubernur, Bupati, Walikota,
Menaker, bahkan Disnaker, tidak mengenal kata “buruh” dalam kesehariannya.
Mereka hanya mengenal istilah “pengusaha”.

Tahun 2011,
Barangkali inilah penyebabnya,
Kepada mereka,
Buruh hanya memberikan upeti berupa seonggok amanah dan kepercayaan, sedangkan
Pengusaha memberikan fee, komisi, gratifikasi, travel cheque, dan share.

Tahun 2012,
Seperti tahun kemarin, kami takan berikan upeti apapun,
Seperti tahun kemarin, investor dan pemilik modal antri menunggu lobby,

Tahun 2012,
Menurut para peramal,
(dementia syndrome)… adalah penyakit yg bakal nge-trend di Indonesia
Jadi sepertinya,…………Lupa…….. lagi

Tahun 2012,
Kami harus berjuang sendiri,…lagi.
Melupakan cita-cita tentang upah layak… lagi,
Merasakan siksaan majikan …. Lagi,
Dan…. Tak punya harapan ….lagi.

“Selamat Tahun Baru 2012”


31 Penyakit Akibat Hubungan Kerja

5 Desember 2011

Simbol-simbol peringatan


Merujuk pada Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit akibat Hubungan Kerja, maka setiap tenaga kerja yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir

Batas pengajuan klaim bahwa tenaga kerja positif mengidap penyakit akibat hubungan kerja adalah 3 tahun sejak tenaga kerja tersebut mengakhiri hubungan kerjanya, dengan dilampiri hasil diagnosis dokter yang merawatnya.

Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja

Berikut ini adalah 31 jenis penyakit akibat hubungan kerja:

1. Pneumokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silicosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
2. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
3. Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).
4. Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
5. Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
6. Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.
7. Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya yang beracun
8. Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
9. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.
10. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaan-nya yang beracun.
11. Penyakit yang disebabkan olehr arsen atau persenyawaan-nya yang beracun.
12. Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaan-nya yang beracun.
13. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaan-nya yang beracun.
14. Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaan-nya yang beracun.
15. Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida beracun.
16. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun.
17. Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
18. Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzene atau homolognya yang beracun.
19. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
20. Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.
21. Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hydrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
22. Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.
23. Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi.
24. Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang berkenaan lebih.
25. Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion.
26. Penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.
27. Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut.
28. Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
29. Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus.
30. Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau radiasi atau kelembaban udara tinggi.
31. Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat

Tatacara pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja akibat penyakit hubungan kerja, silahkan hubungi kantor Jamsostek terdekat.

Sumber Rujukan:
Keppres No.22 Tahun 1993 (Download)
Jamsostek


Intermezzo: Mau Nyoba Introspeksi ala Kakek Buyut?

29 November 2011

MELIHAT “PENAMPAKAN” PADA WAJAH SENDIRI

Ilustrasi: wajah artis Holywood

Mari rehat sejenak untuk urusan pekerjaan kali ini.
Memperingati tahun baru identik dengan hura-hura, pesta kembang api serta beraneka ragam kemeriahan, namun pernahkah kita berpikir untuk melakukan sesuatu yang lain selain hura-hura setiap kita memperingati tahun baru?, tahun baru masehi, tahun baru islam, tahun baru cina dll cobalah diperingati dengan melakukan introspeksi dan evalusi.

Dalam agama saya (Islam) introspeksi dan evaluasi ini dikenal dengan Muhassabah, bagaimana cara dan upaya melakukan Muhassabah, tentu para ustadz, guru agama, para kyai-lah yang bisa menjawabnya, saya tidak bisa menjelaskannya.

Dalam memperingati tahun baru islam, serta menjelang tahun baru masehi, saya ingin sedikit memberikan ilmu yang didapat dari kakek buyut saya terkait bagaimana cara melihat siapa diri kita sebenarnya dengan cara yang sangat mudah, tanpa mantra-mantra, tanpa sesajen atau melakukan ritual tertentu, cara ini dapat dilakukan siapa saja, kapan saja dan dimana saja.

Ilmu ini sangat bermanfaat untuk meng-introspeksi diri serta melihat “wajah asli” kita.

Ilmu ini bisa dipakai untuk:
• Melihat Aura diri sendiri,
• Melihat sifat kebinatangan yang selalu muncul dalam diri.
“Menilai sejauhmana amal ibadah kita kepada Sang Pencipta”, (Tentu hanya Tuhan YME yang Maha Menilai).
• Mengetahui apakah wajah kita “ditakuti” atau “disukai” oleh bayi (mata bayi biasanya lebih jeli melihat “sesuatu”).

Lalu, bagaimana caranya?

1. Niatkan dalam hati bahwa saya ingin sekali melihat wajah asli saya!
2. Cari tempat yang sepi (agar bisa konsentrasi) bisa dikamar, mushola rumah, dll, yang penting ditempat itu ada cerminnya (minimal cermin yang bisa memuat wajah dan bahu).
3. Berdiri-lah didepan cermin kurang lebih 1 – 2 meter (bisa juga duduk atau bersila).
4. Tarik nafas dalam-dalam kurang lebih 3 kali hembusan (agar bisa rileks).
5. Tataplah dengan konsentrasi dan fokuskan pada mata anda yang ada dicermin, dan usahakan jangan berkedip.
6. Dengan terus focus dan konsentrasi, lalu perhatikan perubahan raut wajah, lama kelamaan wajah akan berubah dan menampakan “wajah asli” kita.
7. Perhatikan juga warna putih atau warna lain yang muncul yang mengelilingi bagian luar kepala dan bahu kita, itulah yang disebut warna aura.
8. Terus focus sampai wajah asli muncul secara utuh.

Nah, bagaimana hasilnya?

Biasanya sih kalo, kita bisa fokus dan konsen, akan dengan cepat kelihatan!, jangan merasa takut, karena itu wajah kita sendiri koq!
Kalo menurut kakek buyut saya, jika yang muncul adalah wajah yang dibalut warna hitam atau warna gelap serta tampak wajah-wajah “aneh” lain, maka kata kakek buyut untuk membersihkannya segeralah perbanyak istighfar serta ibadah, sering-seringlah bersedekah, berbuat baik terhadap sesama, serta buang sifat buruk sangka, hasud dan dengki, sebaliknya jika yang muncul adalah wajah yang berseri-seri tampan/cantik dibalut cahaya putih, maka teruslah pertahankan berbagai kebaikan dan amal sholeh yang dibuat.
Warna yang muncul disekeliling kepala dan bahu (kalo menurut jaman sekarang disebut “aura”) juga menunjukan sifat dan tabiat atau kepribadian kita.

Silahkan dicoba dan selamat ber-introspeksi!

Jangan percaya semua yang saya tulis ini, barangkali ini hanya mitos karena kebenaran dan ilmu hanya milik Sang Pencipta Alloh SWT.

Ilustrasi gambar : artis holywood (gak tau namanya?)


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 45 pengikut lainnya.