Cara Menghitung Pesangon

Uang Pesangon diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat dikelompokan kedalam beberapa penyebab yakni:
1. PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)
2. PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
3. PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melakukan tindak pidana/perdata)
4. PHK karena Force Majeour
5. PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi
6. PHK karena Perusahaan pailit
7. PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib
8. PHK karena pekerja meninggal dunia
9. PHK karena pekerja memasuki masa pensiun
10. PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
11. PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
12. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.
13. PHK karena perusahaan melakukan merger, perubahan status, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali.

Dasar perhitungan uang pesangon yang digunakan dalam tulisan ini adalah UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156 dengan rincian sbb:

1. Tunjangan Pesangon (TP) dengan masa kerja sbb:

a. Kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
b. 1 s/d <2 tahun, 2 bulan upah;
c. 2 s/d ❤ tahun, 3 bulan upah;
d. 3 s/d <4 tahun, 4 bulan upah;
e. 4 s/d <5 tahun, 5 bulan upah;
f. 5 s/d <6 tahun, 6 bulan upah;
g. 6 s/d <7 tahun, 7 bulan upah;
h. 7 s/d <8 tahun, 8 bulan upah;
i. Lebih dari 8 tahun, 9 bulan upah.

2. Tunjangan Masa Kerja (TMK) ditetapkan sebagai berikut:

a. 3 s/d <6 tahun, 2 bulan upah;
b. 6 s/d <9 tahun, 3 bulan upah;
c. 9 s/d <12 tahun, 4 bulan upah;
d. 12 s/d <15 tahun, 5 bulan upah;
e. 15 s/d <18 tahun, 6 bulan upah;
f. 18 s/d <21 tahun, 7 bulan upah;
g. 21 s/d <24 tahun, 8 bulan upah;
h. Lebih dari 24 tahun 10 bulan upah.

3. Tunjangan Penggantian Hak (TPH) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Besar kecilnya jumlah uang pesangon dipengaruhi oleh masa kerja serta besarnya upah.
Uang pesangon ini terdiri dari 3 komponen yakni:

• Tunjangan Pesangon (TP) (pasal 156 ayat 2),
• Tunjangan Masa Kerja (TMK) (pasal 156 ayat 3), dan
• Tunjangan Penggantian Hak (TPH) (pasal 156 ayat 4).

Untuk lebih memudahkan, kita gunakan contoh kasusnya:

Saat di PHK data Mr James adalah sbb;

• Upahnya = Gaji pokok (GP) Rp. 1.500.000,- + Tunjangan Tetap (TT) = Rp. 500.000,- = Rp.2.000.000,-
• Sisa cuti yang belum diambil = 5 hari (gaji 1 hari = GP/25 = Rp. 60.000,)
• Masa kerja saat di PHK = 7 tahun lebih 5 bulan
• Mr. James melamar kerja di Medan
• Di Perusahaan Mr. James selalu memberi kebijakan uang pisah sebesar 1 bulan upah.

Berikut bagaimana cara mengitung uang pesangon berdasarkan jenis-jenis PHK dari contoh Mr James:

1. Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengubdurkan diri)

Setiap pekerja yang mengundurkan diri (atau yang termasuk kedalam kategori pengunduran diri) berhak mendapat uang pesangon sbb:

= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)

Contoh untuk kasus Mr.James:
= sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah
= (5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000
= 300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000
= 5.900.000,-
Jadi jika Mr James di PHK karena kemauan sendiri ia berhak mendapat Rp. 5.900.000,-

2. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)

Setiap pekerja yang melakukan kesalahan berat berhak mendapat pesangon sbb:

= Tunjangan penggantian hak + Uang pisah (kebijakan perusahaan)

Contoh untuk kasus Mr James:
= sama dengan kasus menggundurkan diri yakni Mr.james mendapat hak sebesar Rp.=5.900.000,-

3. Menghitung pesangon PHK karena pengusaha melakukan kesalahan berat (melanggar hukum)

Pekerja boleh mengajukan PHK jika perusahaan melakukan kesalahan berat diantaranya melakukan penganiayaan, melakukan kekerasan fisik, mengancam, menganiaya, tidak membayar upah selama 3 bulan lebih dll.
Setiap pekerja yang di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:

= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

4. Menghitung pesangon PHK karena Force Majeour

Jika PHK karena alasan kerugian berturut-turut selama 2 tahun/force majeor, maka rumus PHK nya adalah sbb:

= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-

5. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi

Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat:

= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

6. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan pailit

Jika perusahaan mengalami pailit, rumus pesangonnya adalah sbb:

= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-

7. Menghitung pesangon PHK karena pekerja ditahan pihak berwajib

Perusahaan boleh melakukan PHK kepada pekerja yang ditahan pihak berwajib, jka telah melebihi masa 6 bulan dan keputusan pengadilan menyatakan ybs bersalah. Maka rumusnya adalah:

= (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 6.000.000 + 5.900.000
= 11.900.000,-

8. Menghitung pesangon PHK karena pekerja meninggal dunia

Jika pekerja meninggal dunia, perusahaan memberikan tunjangan PHK kepada ahli waris sbb:

= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

9. Menghitung pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun

Jika pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih rendah dari ketentuan PHK maka, perusahaan wajib membayar uang pesangon dengan rumus:

= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

10. Menghitung pesangon PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.

Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan atau mengalami cacat tetap dan telah melampaui 12 bulan, maka boleh mengajukan atau diajukan PHK dengan rumus sbb:

= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

11. Menghitung pesangon PHK karena pekerja melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja

Jika pekerja melanggar perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka perusahaan boleh mem PHK dengan rumus sbb:

= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-

12. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pekerja menolak dipekerjakan kembali.

Penghitungannya adalah sbb:

= (Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (8 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 22.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 16.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 3.300.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 22.000.000 + 5.900.000
= 27.900.000,-

13. Menghitung Pesangon PHK karena perusahaan melakukan merger, pergantian kepemilikan dll tetapi pengusaha menolak/ tidak bersedia mempekerjakan kembali karyawan.

Maka pekerja yg di PHK dengan alasan ini berhak mendapat pesangon sbb:

= (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

Contoh untuk kasus Mr James:
= (2 x 8 bulan upah) + (3 bulan upah) + (sisa cuti + 15% dari 19 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah)
= (16 x 2.000.000) + (3 x 2.000.000) + ((5 x 60.000) + (15% dari 38.000.000,-) + 300.000 + 2.000.000)
= 32.000.000 + 6.000.000 +(300.000 + 5.700.000 + 300.000 + 2.000.000)
= 38.000.000 + 8.300.000
= 46.300.000,-

Catatan:
Kebijakan uang pisah dalam contoh diatas mungkin tidak berlaku/tidak ada di perusahaan lain.
Perhitungan upah per-hari untuk mengganti hak cuti yg belum diambil:
= Jumlah sisa cuti x GP x 1/25 untuk sistem 6 hari kerja, atau
= Jumlah sisa cuti x GP x 1/21 untuk sistem 5 hari kerja.
Mohon koreksi bila ada salah perhitungan…

177 Responses to Cara Menghitung Pesangon

  1. M N Budhy berkata:

    Pak…! Saya sudah 8 thn kerja di perusahaan swasta dibdg Property, secara keseluruhan menurut sy tdk punya kesalahan tp sy langsung di vonis untuk tdk ada di PT tempat sy kerja. Tapi sy harus mebuat surat pengunduran diri (Selama kerja sy tdk merasa nyaman d tempat kerja, krn terlalu banyak interfensi dari pihak komisaris) akirnya sy keluar….! Yang ingin sy tanyakan berapa sy dapat Pesangon ( apakah perhitungan pesangon yg dimunculkan UMR ?), Apakah berlaku peraturan penghitungan yg Bpk tulis di media ini untu swasta. Dari awal peraturan perusahaan untuk karyawan tdk jelas, krn butuh aja sy bs. bertahan hingga 8th ini.Saya mohon bantuanya hingga sy jelas….!!!!!

    • mantanburuh berkata:

      saya turut prihatin atas permasalahan Budhy!
      sebaiknya ya jangan mengundurkan diri, cobalah bertahan, karena kalo mengundurkan diri kompensasi pesangonnya sangat minimal.
      kalopun toh harus mengundurkan diri, harus jelas dulu duduk perkaranya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. (semua pihak menerima).
      coba lah untuk bernegosiasi dengan pimpinan perusahaan terkait kompensasi pesangonnya, jika tidak punya kesalahan tentu ini menjadi posisi tawar bagi Budhy.
      yang menjadi patokan perhitungan pesangon adalah upah pokok dan tunjangan tetap. (bisa UMR bisa juga melebihi UMR).
      Dasar perhitungan dan rumusnya bisa dilihat di UU No 13/2003 pasal 156.
      semoga segera selesai permasalahanya, dan tetaplah optmis.
      salam.

  2. sipolan berkata:

    pa saya kerja di perusahaan swasta masa kerja saya sudah 8 tahun dari jaman proyek pembangunan sampai sekarang sudah jadi mal.bulan juni ini saya di mutasi ke bagian lain. saya mau mengundurkan diri tapi dari manajemen saya tidak akan dapat apa-apa karena saya mengundurkan diri.Yang ingin saya tanyakan apakah saya ber hak atas pesangon dari perusahaan atau tidak karena saya mengundurkan diri.

  3. sipolan berkata:

    maaf pa saya lupa.kalau ada dengan peraturan atau UU nya sekalian yang berhubungan dengan hak saya sebagai karyawan yang mengaundurkan diri.terima kasih.

  4. mantanburuh berkata:

    u/sipolan,
    coba dicek di point 1
    aturannya ada di UU.no 13 tentang ketenagakerjaan pasal 156.
    Pesangonnya berupa penggantian hak, bisa dicoba dihitung dg rumus dipoin tsb.
    Trims.

  5. saya pegawai yayasan pendidikan dengan gaji pokok Rp.600.000 dan transpot,uang makan, masa kerja, keluarga total Rp.1.600.000,- penerimaan tiap bulannya. nanti pada maret 2012 saya pensiun kata mantan HRD tempat kerja saya yang dihitung hanya gaji pokoknya saja. bagaimana cara perhitungan saya nanti perlu diketahui masa kerja saya 16 th.8 bln (Maret 2012)

  6. hampir 2 taun satu kasus besar belum terselesaikan…tapi belakangan malahan kepengurusan serikat pekerja dibekukan atau bahkan di phk….entah bagaimana bisa begini tidak banyak yg mengikuti perkembangannya…
    kaget juga akhirnya seluruh pengurus menerima besaran yg ditawarkan pengusaha, saat dimana kasus masih belum jelas keberadaannya….
    yg kita heran mana yg disebut pembelot….dari 20 pengurus..2 diantaranya sudah dimutasi..dan sisanya menerima cek khusus….yg besarannya dirahasiakan baik antar pengurus apalagi kepada anggota….
    bagaimana nasib anggota yg mencoba setia…tapi malah ditinggal pengurus begitu saja demi isi dompet masing-masing…
    akhirnya cuma bisa mengharap akan ada kandidat yg mampu menjalin hubungan industrial yang harmonis antar pekerja….
    lanjutkan perjuangan …bro. & sis

  7. alex berkata:

    5. Menghitung pesangon PHK karena Perusahaan melakukan effisiensi

    Jika perusahaan melakukan perampingan atau effisiensi tenaga kerja maka yang di PHK berhak mendapat:

    = (2 x Tunjangan Pesangon) + (Tunjangan Masa Kerja) + (Tunjangan Penggantian Hak)

    Pertanyaan saya kenapa Tunjangan Pesangon dikalikan 2?
    Kalo boleh tau dibagian mana UU No. 13/2003 yang menyebutkan hal itu?

    Apakah benar pasal yang menyebutkan hal diatas adalah pasal 164 ayat 3 ini?
    (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

  8. alex berkata:

    Maaf ada yang kelupaan…
    Pasal 156
    (1) Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:
    a. upah pokok;
    b. segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan

    Apakah tunjangan transport dan makan termasuk komponen upah yang diperhitungan dalam pesangon?

  9. alex berkata:

    Maaf satu lagi pak 😀

    15% dari 11 bulan upah
    angka 11 bulan dari mana pak?
    mohon penjelasannya

    terimakasih

    • alex berkata:

      sudah mengerti perhitungan 11 bulan
      ternyata penjumlahan perhitungan tunjangan pesangon 8 bulan dan perhitungan tunjangan masa kerja 3 bulan

  10. mantanburuh berkata:

    trims, alex atas pertanyaanya!
    sepengetahuan sy, selama uang makan dan transport masuk kedalam tunjangan tetap (tidak ada pengaruh dengan kehadiran/absensi), maka bisa dimasukan kedalam kmpnen upah yang dihitung. serta tergabtung kondisi pershaan (dimuat dalam kesepakatan kerja), namun pada umumnya uang transport dan makan tidak termasuk komponen penghitung pesangon.
    Uang transport dlm perhitungan pesangon adalah hanya untuk transport ke tempat asal dia melamar.(ongkos pulang)..

  11. firman berkata:

    Sy agak bingung dengan masa hitungan, karna dalam status kerja sy, sy sdh bekerja di pt.X selama 2 tahun lebih, di tahun pertama sebagai karyawan kontrak, lalu memasuki tahun kedua sy diangkat sebagai karyawan tetap/permanen hingga sekarang. Bagaimana cara perhitungan nya. Mohon bantuan. T.kasih

    • mantanburuh berkata:

      Mas Firman,
      setahu sy, perhitungan pesangon dihitung sejak ybs menjadi kary tetap.
      u/ kary kontrak biasanya tunjangan pesangon diatur khusus dalam surat perjanjian kontrak.

  12. Mie tjen berkata:

    Saya mau menanyakan mengenai : 9. Menghitung Pesangon PHK karena pekerja memasuki masa pensiun.
    Jika perusahaan tempat kami bekerja telah mengikutsertakan Jamsostek dan juga mengikuti JHT, semuanya ini dibayarkan langsung tanpa memotong gaji karyawan.
    Yang mau saya tanyakan, bagaimana perhitungan pesangon tersbut? Sebab diatas diterangkan bahwa Jika pekerja telah memasuki masa pensiun, sementara perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja pada program pensiun atau jumlah dana pensiun lebih rendah dari ketentuan PHK maka perusahaan wajib membayar uang pesangon dgn rumus : (2xtunjangan pesangon)+(tunjangan masa kerja) + (tunjangan penggantian hak).

    Mohon diperjelaskan. Terima kasih.

    • mantanburuh berkata:

      Yth.Mie Tjen
      Trims atas pertanyaanya,
      Program JHT Jamsostek menurut sy bukan merupakan tunjangan pensiun.
      Saat ini tunjangan pensiun hanya ada diberikan pemerintah pd pegawai negeri (PNS).
      Yang dimaksud dengan “mengikut sertakan pada program pensiun” adalah jika perusahaan mengikuti program tunjangan pensiun pada lembaga semacam asuransi atau sejenisnya yg menyelenggarakan dana pensiun.
      Jadi, jika di persh ada yg pensiun, maka wajib memberikan pesangon (spt pd poin 9) kecuali kalo karyawannya sdh diikutkan pada program pensiun tersendiri, maka persh tidak wajib menjalankan amanat UU 13/2003 tsb asalkan nilainya tidak lebih rendah. secara sederhananya sih bisa sy sebutkan bhw kalo ada yg pensiun maka “pesangon dapet, JHT pun dapet”
      Mie Tjen sy salut, krn perusahaannya menanggung semua premi JHT, seyogyanya JHT kan cuma ditanggung persh sebesar 3.7% sementara 2% ditanggung pekerja.
      trims, maaf kalo krng berkenan.
      Salam u/ kary di Ragam CA

      • Mie Tjen berkata:

        Jika Tanggungan Pesangon 9 bulan dan Tanggungan Masa Kerja 4 bulan.
        Lalu bagaimana cara menghitung Hak Penggantian Hak?

        Cara 1 :
        Hak Penggantian hak = (2 x 9 ) + 4 x 15%

        Cara 2 :
        Hak Penggantian Hak = 9 + 4 x 15%

        Jika melihat contoh di atas, menggunakan cara 2. Jadi yang sebenarnya yang mana untuk menghitung hak penggantian hak yang benar sesuai ketentuan UU 13/2003 ts ?

        Thanks

      • mantanburuh berkata:

        Yth.Mie Tjen!
        Yang benar adalah cara pertama!
        =(2 x 9 ) + 4 x 15%
        Saya telah membuat kesalahan, postingan diatas akan segera sy koreksi!
        Yang mendapat 2 x pesangon perhitungannya jadi salah semua.
        Terima kasih, sekali lagi terima kasih telah diingatkan/dikoreksi.
        Salam

      • mantanburuh berkata:

        Mie Tjen Yth.
        Sudah dikoreksi, maaf atas keslahan posting sebelumnya.

      • sis mery berkata:

        sekarang kan ada program jaminan pensiun Jamsostek
        apakah itu tidak mengurangi nilai pesangon yang dibayarkan perusahaan ?

        mohon penjelasannya, terima kasih.

  13. adjie berkata:

    Mohon bantuan :
    menghitung pesangon dari upah atau gaji / bulan, apakah dari gaji bruto sebelum dipotong pajak atau gaji net setelah dipotong pajak ?

    trims

  14. irham oktaf yandri berkata:

    Maaf pak saya salah satu karyawan perusahaan bergerak di bidang pembiayaana,ahir2 ini perusahaan lagi ada masalah sehingga saya disuruh untuk membuat surat pernyataan bahwa dalam 2 bulan tidak target kamu harus mengundurkan diri,apakah itu boleh perusahaan melakukannya pak ?itukan pemaksaan kalau menurut uu sah ngak pak

    • mantanburuh berkata:

      Mas Irham Yth.
      perlu dipahami bahwa Mayoritas perusahaan melakukan effesiensi dan penggurangan karyawan dengan cara yg paling murah yakni menyuruh/menggiring karyawan untuk mengundurkan diri (tidak ada efek samping serta murah) dibanding dengan mem PHK dengan alasan lain.
      dalam Pasl 151 UU 13/2003 perusahaan dilarang melakukan upaya PHK kecuali untuk alasan-alasan tertentu (lihat Pasal 153)
      Jelas menyuruh mengundurkan diri tanpa sebab adalah pelanggaran thd pasal-pasal tsb, namun hal itu bisa saja dilakukan perusahaan jika ada aturan tersendiri di perusahaan tsb yang dituangkan dalam perjanjian kerja (PKB/KKB/Peraturan Perusahaan), PKB/KKB/PP ini biasanya memuat syarat, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak baik karyawan maupun pengusaha).
      nah apabila di persh Mas Irham ini ada kesepakatan tersendiri tentang hal tsb (klausul capaian target), maka pengunduran diri adalah resiko dari peraturan tsb.
      namun sebaliknya, apabila tidak diatur, maka Mas Irham berhak menolak permintaan persh tsb, jika persh tetap memaksa, ajukan saja perselisihan ini ke dinas tenaga kerja setempat untuk di mediasi / ditindaklanjuti
      Demikian

  15. Iman berkata:

    Sy ingin bertanya seputar pesangon PHK. Bagaimana pembayaran pesangon bagi pekerja yg sudah 2 tahun lebih bekerja dengan kondisi sbb:
    – Masa kerja 2,5 tahun
    – Tahun pertama masa kerja sebagai karyawan kontrak
    – 1,5 tahun berikutnya sebagai karyawan tetap
    – Alasan PHK adalah karena perusahaan akan melakukan efisiensi

    Bagaimana perhitungan yg seharusnya?

    • mantanburuh berkata:

      Mas Iman Yth!
      Biasanya untuk karyawan kontrak ada perjanjiannya tersendiri, berbeda dengan status kary percobaan.
      menurut sy perhitungan masa kerjanya 1.5 tahun.
      Jika alasannya effesiensi maka bisa di cek berapa pesangonnya (lihat pasal 164 ayat 3 UU.13/2003).
      mohon maaf bila jwbannya kurang memuaskan .
      demikian.

  16. terima kasih bayak Pak, artikel ini yang saya cari sebagai referensi didunia kerja saya.

  17. Ari berkata:

    Mohon pencerahannya Pak. Perusahaan holding kami merger dgn perusahaan lain di USA. Di Indonesia kedua perusahaan tsb beroperasi melalui anak perusahaan masing2 dan kami tercatat sebagai karyawan di salah satu perusahaan tsb. Jika anak perusahaan tsb. tidak dimerger (tetap beroperasi secara terpisah) apakah ketentuan pesangon karena merger bisa diberlakukan? Terima kasih sebelumnya.

    • mantanburuh berkata:

      Mas Ariyanto P.
      Terima kasih telah sudi mampir.
      Biasanya sejalan dengan terjadinya perubahan status perusahaan, diadakan juga pembicaraan antara perusahaan dengan karyawan atau perwakilan karyawan tentang bagaimana statusnya kedepan, jika memang perusahaan sama sekali tidak menjelaskan maka sebaiknya karyawan atau perwakilannya berinisiatif untuk membicarakanya sampai ada kata sepakat tentang statusnya. Sepengetahuan sy pada prinsipnya Perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja/karyawan tidak berakhir karena beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan adanya penjualan perusahaan, merger, affiliasi dll
      Artinya, hubungan kerja antar pengusaha dengan karyawan, tetap berlanjut sampai diakhirinya hubungan kerja tersebut tanpa terpengaruh oleh adanya peralihan atau perubahan kepemilikan atas perusahaan.
      Barangkali sebagai tambahan Mas Ari bisa cek tulisan sy ttg Kedudukan Pekerja Jika terjadi Perubahan status Perusahaan.
      Demikian semoga berkenan.

  18. Lenny Mariani berkata:

    Mohon Penjelasannya pak,
    saya sudah bekerja lebih dari 12 tahun, gaji pokok saya 2.000.000 tunjangan mobil 2.000.000, tunjangan transport, perumahan, Telpon dll 2.178.000, total 6.178.000. apakah tunjangan Mobil, makan dll dapat dimasukan dalam hitunga pesangon ?
    mohon penjelasannya pak kira2 berapa yang dapat sy terima jika di PHK, trimkasih atas bantunnya pak..

    • mantanburuh berkata:

      Lenny Mariani, Yth.
      Menurut pasal 157 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No.13/2003, bahwa yang menjadi komponen penghitung uang pesangon adalah upah pokok serta tunjangan yang bersifat tetap.
      selama tunjangan-tunjangan tsb tidak dipengaruhi oleh tingkat kehadiran atau raihan jabatan/produktivitas tertentu, prestasi dan kondite tertentu, maka bisa dimasukan kedalam tunjangan tetap dan bisa dijadikan komponen pengitung.
      Secara sederhana komponen penghitung pesangon bukan didasarkan atas “take home pay”
      Lenny Yth, untuk mengitung berapa pesangonnya, bisa dicek di postingan diatas, tergantung dari alasan PHKnya (mengundurkan diri-kah, effisiensi perusahaan-kah, melakukan kesalahan berat-kah atau yg lainnya).
      Demikian semoga berkenan.

  19. teddy berkata:

    Mohon penjelasannya pak
    Saya mulai kerja dari tgl 1 Juni 2007 s/d sekarang, gaji saya dan tunjangan tetap sebesear Rp. 3.300.000,- Perusahaan memindah tugaskan saya ke departemen yg berbeda dengan alasan efesiensi kerja, tetapi saya menoloknya dan meminta untuk di PHK,
    yang jadi pertanyaan jika nantinya saya dikeluarkan pakah saya dapet uang pesangon dan bagaimana cara menghitungnya ??
    terima kasih

    • mantanburuh berkata:

      Mas Teddy!
      Masa kerjanya bererti lebih dari 4 tahun tetapi kurang dari 5!
      hati-hati menyikapi hal ini!
      soal apakah dapat pesangon? maka tergantung dari sebab phk-nya, kalo melihat penjelasan Mas Teddy maka PHKnya ada di dua kemungkinan yakni PHK karena perusahaan melakukan effisiensi, dan PHk karena mengundurkan diri.

    • mantanburuh berkata:

      Mas Tedy!
      Bisa dipelajari pada tulisan diatas pada poin 5.
      Trims

  20. hermansyah berkata:

    slamat malam pak. saya pekerja harian lepas sudah bekerja 1thn 8 bulan, apakah saya berhak mendapatkan kompensasi jika di phk perusahaan krn perusahaan melakukan merger.
    gaji saya 300.000,-/hari. bagaimana cara menghitung hak hak saya yang harus di bayar oleh perusahaan. thanks.

  21. Mohon maaf agak sedikit menyimpang dari topik,
    Saya mau bertanya bagaimana cara menghitung kenaikan gaji tahunan. Variable apa sajakah yang diperhitungkan. Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.
    JAwaban mhn di di Cckan jga ke : jaya@kekpisangvilla.com

  22. william berkata:

    Selamat malam pak, adik saya adalah pekerja harian lepas di sebuah perusahaan selama 1 tahun. Karena sakit dia sudah mengundurkan diri dari perusahaan. 2 minggu setelah mengundurkan diri dia meninggal. Apakah kami sebagai keluarga berhak mendapatkan semacam pesangon atau santunan ataupun hak dalam bentuk apapun? Terima kasih.

    • mantanburuh berkata:

      Pak Willy yg terhormat!
      Mohon maaf atas keterlamatan merespon pertanyaan Bapak!, sy turut berduka, semoga adik Bapak mendapat tempat terbaik di surga dan damai disisi-Nya!
      Selama adik bapak terdaptar dalam kepesertaan Jamsostek, maka ahli waris masih berhak mendapat santunan kematian, (berdasarkan permenakertrans no 12 tahun 2007).
      Jumlah santunan (berdasarkan PP no 76 tahun 2007) kepada keluarga tenaga kerja, sbb:
      Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
      Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
      Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)
      terima kasih.

  23. tyas berkata:

    pagi..
    saya mo menanyakan soal bagaimana menghitung sisa cuti yang dikonversiakn ke sejumlah uang. Apakah GP/30 atau GP/21 atau GP/173*8 untuk perusahaan yang bekerja 5 hari kerja. Terima kasih-tyas

    • mantanburuh berkata:

      Mbak Tyas Yth.
      Sampai saat ini sy tidak bisa menemukan dasar hukum konversi cuti tahunan menjadi uang, jatah cuti harus diambil dan akan hangus dengan sendirinya apabila tidak diambil.
      Sisa cuti dapat diuangkan hanya saat pekerja putus hubungan kerjanya (UU No.13 pasal 156 ayat 4) serta PP No. 21 tahun 1954.
      Pengkonversian cuti menurut sy bisa saja terjadi mengacu kepada perusahaan-perusahaan yg mengharuskan pekerja tetap masuk (karena keadaan mendesak atau kepentingan lain), tapi biasanya hal tsb dituangkan dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, PKB/KKB, kesepakatan tertulis atau sejenisnya.
      Apabila memang ada kesepakatan ttg hal tsb untuk dikonversikan, maka menurut saya aturannya bisa saja mengacu kepada pasal 7 ayat 2 PP No 21 tahun 1954 (‘jumlah pembayaran penggantian sama dengan upah penuh untuk hari-hari itu‘), dengan rumus menggunakan Kepmenaker No.102 tahun 2004 yakni:
      Jika menggunakan sistem 5 hari kerja maka:
      = 1/21 x GP x Jumlah cuti yg belum diambil
      Demikian pendapat sy.

      • tyas berkata:

        Oh iya, maaf sebelumnya, karena saya kurang menegaskan seperti pada contoh di atas. Maksud saya sisa cuti yang belom diambil saat kita sudah resign atau kena PHK. Dalam contoh, sisa cuti mr. James yang 5 hari tersebut menggunakan rumusan GP/30. Makanya saya punya pertanyaan kalau sisa cuti untuk yang 5 hari kerja apakah akan ada cara menghitung yang berbeda. Sekali lagi terima-kasih..

      • mantanburuh berkata:

        Mba tyas,
        Maaf contohnya salah ya! nanti sy koreksi. (dulu mengacu ke KKB di tempat kerja sy).
        yg betul ya yg sesuai dg peraturan yakni:
        Jika 6 hari kerja maka: 1/25 x GP sebulan x sisa cuti
        Jika 5 hari kerja maka: 1/21 x GP sebulan x sisa cuti
        Thxs ya.

  24. bram berkata:

    Mohon pencerahannya mas,
    untuk contoh kasus (1) Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri)

    mengapa besarnya uang penggantian hak yg diterima james
    = sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah

    mengapa bukan
    = sisa cuti + 15% dari 3 bulan upah + ongkos ke Medan + uang pisah

    bukankah untuk kasus mengundurkan diri ini james tidak menerima pesangon, cuma menerima tunjangan masa kerja (3 bln gaji)?

    Sekali lagi, mohon pencerahannya.
    salam
    buruh

    • mantanburuh berkata:

      Trims Bram,
      Dasar perhitungannya adalah Pasal 162.
      Pasal 156 ayat 4 poin c
      c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
      Saya menggunakn kata (dan) bukan kata (atau) dari pasal tsb.
      Begitu sepertinya.

  25. Raden riantau berkata:

    Thank semua infonya, sangat bermanfaat sekali.

  26. HR Pemula berkata:

    Selamat malam Mas
    Mohon pencerahan atas kasus ini Mas ada kebijakan perusahaan yang menyatakan cuti tahun 2011 dapat diambil sampai dengan Maret 2012
    Karyawan mengajukan surat pengunduran diri pada Desember 14 2011 berdasarkan peraturan maka hari terakhir seharusnya Januari 13 2012.
    Karyawan tersebut dijanjikan akan kenaikan gaji dan promosi jika mau membatalkan pengunduran diri, disepakati secara lisan tanpa perjanjian tertulis.
    Kemudian pada Januari 16 2012 Karyawan memutuskan untuk tetap mengundurkan diri, karena dilihat tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan perjanjian secara tertulis tentang kesepakatan lisan tadi. Dan menginformasikan bahwa tgl 20 January 2012 adalah hari terakhir bekerja. Tetapi kenyataannya Karyawan masih bekerja sampai dengan tanggal 23 Januari 2012, dikarenakan belum dapat bergabungnya orang2 baru sebagai pengganti dan masih datang untuk melakukan proses handover malam hari.
    Karyawan tersebut bergabung sejak Januari 2006, dengan GP plus Fix terakhir 5.514.000.
    Perusahaan telah membayarkan gaji Januari dengan hitungan proposional hanya tanggal 01 -20 Januari 2012.
    Ada kebijakan perusahaan baru tetapi belum dibukukan dan belum disahkan disnaker bahwa cuti harus diambil dan tidak dapat diuangkan, meskipun status mengundurkan diri.
    Pertanyaan :
    1. Berapa jumlah cuti 2012 yang tersisa bagi Karyawan tersebut? Karyawan tidak pernah absen di 2012.
    2. Apakah hak penggantian cuti 2011 (14 hari) dan 2012 dapat tidak dibayarkan oleh perusahaan dalam hal kasus diatas?
    3. Berapa hak penggantian yang seharusnya dibayarkan?

    Terima kasih mas

  27. Joko Purnomo berkata:

    Met Malam.sy senang sekali menemukan blog ini,karena sangat membantu.
    Saya mau minta tolong,saya bekerja di perush mulai november 2008,dan 2 bln lg kena phk krn ada perampingan karyawan,gaji pokok sy 900,+uang makan+transpot+lembur total min 2.4jt,gmn cr menghitung pesangon,dan harusy dpt pesangonya total brp.? Tlg di hitung, untk bantuanya sy ucapkn bnyk terimakasih.

  28. Joko Purnomo berkata:

    Oiya saya tunggu jawabanya..terimakasih..
    Hidup Buruh.

  29. aachsan berkata:

    jika terjadi peralihan kepemilikan sedangkan pemilik yang baru tidak mau melaksanakan peralihan kepemilikan, bisakah karyawan (sebagian karyawan) meminta pemilik yg baru memberikan haknya sesuai uu tenaga kerja. berapa pesangon yg diterima karyawan (perusahaan tekstil) dg umk rp. 991.000,00 dg masa kerja 11 th

  30. ahmad berkata:

    mantap infonya mas,
    thx

  31. Hardi M berkata:

    Mohon info tentang tulisan “dan/atau” seperti pada ayat berikut:

    c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (limabelas perseratus) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;

    Yang digunakan untuk menentukan penggantian hak itu:
    15% dari TP saja ?
    15% dari TMK ?
    atau 15% dari (TP+TMK) ?

    Kalo contoh Anda di atas saya lihat 15% dari (TP+TMK), boleh tahu dasar hukumnya?

    Bagaimana kalo perusahaan hanya memberikan 15% dari TMK saja? dan bagaimana caranya bernoegosiasi agar buruh menerima 15% dari (TP+TMK) sesuai rumus Anda?

    Terima kasih atas penjelasannya. sangat bermanfaat sekali bagi kami pada buruh.

  32. pekerja berkata:

    selamat malam pak …ma,af karna say tidak betu mengerti dgn uu ‘ yang saya mau tanyakan nmr berapa uu yang sebenar untuk rincian perkalian orang sakit / cacat … Apakah msh uu no 13 thn 2003 itu dasar nya ?… Terima kasih sebelum nya atas batuannya ”

  33. Juan berkata:

    Yang masalah, pemerintah / dpr tidak pernah memperhatikan rakyatnya yang sebagian besar adalah pekerja hal ini tercermin perangkat perundang undangan (Tenaga kerja) yang dihasilkannya!

  34. pekerja berkata:

    met siang pak mantan buruh ” saya mau bertanya mengenai penyakit timbul disebabkan dari antara salah satu 31 jenis penyakit ….? Apa benar jawaban nya ada di keppress uu no.22 thn 1993 ??…. Dan Tuk perkaliannya pa benar ?….. Trim’s tuk jawabanya ”

  35. christo berkata:

    Klo kerja di bawah 1thn juga dapat pesangon? Seandainya dapet enak kerja 1bulan trus mengundurkan diri saja? Diulang2 begitu terus bukankah akan mendapatkan gaji yg lebih bbesar dr seharusnya?? No offense hanya kurang mengerti akan hal pesangon, sekiranya kakak2. Yg lebih mengerti menjelaskannya… Terima kasih…

  36. santi berkata:

    selamat siang pak…
    saya mau bertanya, sudah 8thn lbh 4bln saya bekerja di perusahaan swasta dan saya berniat untuk mengundurkan diri.
    gaji pokok saya 1,5 jt beserta tunjangan2 lainnya sebesar 500rb.
    mohon penjelasan kira2 berapa saya akan menerima pesangon atas pengunduran diri saya..?
    terima kasih atas bantuannya

  37. valentine putri berkata:

    Kantor saya dibeli oleh perusahaan asing. Gaji saya Rp.1,300,000,- masa kerja 14 th.
    Tetapi pihak pembeli hanya menawarkan 2 alternatif yaitu :
    1.mengudurkan diri & dapat pesangon sesuai aturan depnaker
    2.tetap bekerja & hanya mendapat pesangon 1 x gaji.

    Kira-2 saya mendapat pesangon berapa ? apa benar jika di PHK mendapat lebih banyak pesangonnya ? Jika perusahaan tidak memPHK, apakah karyawan bisa menuntut PHK saja biar dapat pesangon lebih besar.

    Terima kasih

  38. yunita berkata:

    Assalammualaikum,
    mohon pencerahannya mas,
    saya bekerja 20 th,karena keadaan suami pindah kerja keluar pulau, pada perusahaan saya mengajukan tetap bekerja tetapi saya minta izin setiap 2 bulan mendapat izin kira kira 5-7 hari ,tetapi perusahaan tidak memberi kan izin,jadi saya katakan perusahaan untuk mencari orang sebagai ganti saya , yang ingin saya tanyakan, akan hal yang tersebut diatas ,bagaimana posisi saya sekarang ? , kalau di PHK ,PHK jenis apa yang akan saya terima ?
    terima kasih sebelumnya.
    wassalam..

  39. budi zhari berkata:

    assalamualaikum

    mohon bantuan saran mas,
    saya bekerja disuatu sekolah bahasa inggris yang besar di jawa tengah seja feb 2004. namun karena masalah standard francise dan jumlah student sesuai francise tidak tercapai per akhir bulan mei terpaksa tutup. yang ingin sya tanya bagaimana perhitungan pesangon sya. gaji sekarang 4 jt (gaji pokok) lama kerja 8 tahun.

    terimakasih sebelumnya

    wassalam

  40. pilatus berkata:

    malam pak..
    apa yg di maksud dengan tag home pay,,??
    komponen upah,apa saja yg di masukkan dalam home tag pay..??
    bagaimana cara perhitungannya…??

    terima kasih banyak

    • Daniel berkata:

      Take home pay adalah total gaji/upah yg kita terima (kita bawa pulang ke rumah). Komponennya seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, uang makan, uang transport dll yg diberikan oleh perusahaan. Total itu semua dinamakan take home pay. Tq

  41. yudhi berkata:

    siang pak…
    saya bekerja di perusahaan karet.
    selama 6 bulan ini saya terima gaji penuh dengan kondisi perusahaan tidak operasi dan tidak ada seorang karyawan pun yang dirumahkan.
    yang saya tanya, apakah saya masih mendapatkan pesangon setelah perusahaan 8 bulan berjalan tanpa beroprasi.
    dan jika saya mendapatkan pesangon bagaimana cara perhitungannya?
    apakah benar, perusahaan dinyatakan pailit setelah 8 bulan berjalan tanpa beroprasi?
    dan benarkah pesangon yang diterima hanya 5% dari total pesangon?
    terima kasih.

  42. Yanita berkata:

    slmt siang pak, saya ingin tanyakan apa kewajiban perusahaan yg harus PHK karyawan karena perusahaan pailit sedangkan saya tengah hamil 8 bulan ? apakah saya akan mendapat hak cuti 3 bulan dengan cara di uang kan ?

    • yunita berkata:

      mana ini kok ga ada jawabannya,

      • stefanie berkata:

        mgkn akan sama kasusnya dengan saya ibu… kalau saya bukan karena perusahaan pailit, tp mmg karena perusahaan tidak mau membayar gaji 3 bulan selama saya cuti… kalau saya di PHK brpa yang saya dapat bapak..? saya kerja sudah 3 tahun dengan gaji 3.3jt/bulan

  43. syaiful achmad berkata:

    sy udah bekerja di cv.tunas abadi sby yg bergerak dibidang perdaganga&komputer selama 10th,4bln.yang kata persh.gj pokok 200rb+intensif totol perbulan saya terima 1.200.000.yang saya ingin tanyakan adalah berapa besaran pesangon ya akan saya terima?,krn saya telah dipHK krn saya telah melakukan kesalah,karena dianggap merugikan uang persh sebesar 1.500.000.terma kasih sebelumnya

  44. Dzakky Arman berkata:

    pak tolong inpormasinya gimana caranya perhitungan pesangon saya….saya sekarang di PHK massal dengan alasan pengurangan karyawan dari perusahaan tempat saya bekerja…..sedangkan masa kerja saya selama 13 bulan masa kerja…..dengan gaji pokok saya Rp. 2.250.000 perbulan dan tunjangan jabatan saya Rp. 500.000 perbulan jadi total gaji yang saya terima setiap bulannya Rp. 2.750.000 perbulan. jadi disini saya minta tolong berapa pesangon yang saya terima dari perusahaan tempat saya bekerja tersebut…

  45. rima berkata:

    Pak, saya bekerja di perusahaan asing yg bergerak di bidang pendidikan selama 5 tahun. Gaji saya 6 juta dipotong jamsostek 10%. Jika saya ingin resign dan mendapatkan pesangon bagaimana perhitungan pesangon saya.
    Saya tidak mendapatkan cuti karena perusahaan memakai sistem libur sekolah yaitu dengan total sebanyak 3 bulan dalam setahun. Terima kasih kalau bapak berkenan menjabarkan jawabannya.

    • winda berkata:

      saya bekerja di gsi sukabumi selama 6 th tpi saya tdk dapat uang pisah alasannya saya alpa 5 pdhl surat spd saya tdk sampai ke hrd tolong do bantu apakah saya bisa mendapatkan pesangon

  46. Riduan manumpak siregar berkata:

    Kepada Yth Bpk/Ibu ditempat..
    Saya mau bertanya…saya bekerja diperusahaan rokok…dan pada bulan juli ini melakukan pergantian nama perusahaan….saya sudah bekerja sejak 01-02-2005 sampai sekarang 2012 bulan juni ini…perusahaan ingin melakukan pergantian nama…namun kami tidak di phk…alias dilanjut kerja..dan gajinya sama dengan yg lama..intinya disamakan dengan hak hak yg lama….yang ingin saya tanyakan…jika saya tidak bersedia bergabung dengan perusahaan tersebut,apakah saya berhak atau dapat menuntut hak pesangon saya? 2.jika perusahaan tersebut tidak mau membayar kannya apakah saya bisa mengadukannya ke disnaker ataupun polisi..?mohon penjelasannya no hp 085371073343 batam 18 juni 2012

  47. Muhammad Adlan berkata:

    Saya seorang karyawan dengan gaji Rp. 580.000 , sedangkan UMR Rp. 843.000, Kemudian saya di PHK . Saya ingin tanya, berhakkah saya minta pesangon sesuai UMR ?

  48. MATHEUS berkata:

    siang pak?? saya sudah bekerja di yayasan pendidikan dengan masa kerja 19 th lebih, dan saya mengundurkan diri karena sudah tidak nyaman lagi bekerja, yang saya tanyakan dan ingin saya ketahui apakah benar pesangon saya = 15% X 7 X gaji pokok ?

  49. Sinandar berkata:

    Hmmm… kalo udah lewat dari 1 tahun masih mikir2 d kasih atau tidak hak dia tersebut.

    Tapi jika belum 1 tahun mau nuntut hak2 dia, lgs aja googling ketik surat Menakertrans No.B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005

  50. Denden yandi berkata:

    Makash byk atas ilmu ny

  51. Arieg berkata:

    Klo “phk” krn perusahaannya tutup (bukan pailit) , masuk kategori yang mana dr no 1 s/d 13)? Mohon bantuannya. Trims sblmnya.

  52. ical sea berkata:

    saya sudah 9 thn 5 bulan kerja di prusahaan. dan skarang di perushaan tmpt sya kerja sudah terjadi pergantian dirut dan menejemen serta pergantian kepemilikan akan tetapi surat-surat akte kepemilikan perusahaan masih di atas namakan dirut yg lama. hal ini bertujuan untuk menghindari perusahaan membayar pesangon.pertanyaan saya ? apa yang harus saya lakukan dan apakah perusahaan wajib membayar pesangon.

  53. gugun berkata:

    Berapakah uang pesangon yang saya dapat bila status perusahaan tempat saya bekerja berada dalam ruang lingkup perusahaan lain (pihak ke 3), dan saya di phk karena kerja sama perusahaan tempat saya bekerja dengan rekanannya itu sudah habis.untuk menghindari 2x pesangon mereka coba menawarkan saya mutasi kedaerah lain. Jika menolak perusahaan menawarkan 1x uang pesangon.

    A.Dalam kategori manakah kasus saya ini?

    B.apakah yang menjadi hak saya jika:
    1.saya karyawan tetap
    2.masa kerja 4 kurang dari 5 tahun

    C.Apakah uang transport dan uang makan dihitung dalam uang pesangon?

  54. siang pak. saya mau tanya ni..
    bapak saya bekerja di migas dia mengalami sakit yg berkepanjangan, untuk itu dia pengen mnta pesangon dr perusahaan itu. dia bekerja slm 8thn lbh. kira2 cara menghitung pesangon-y gmn pak ?

  55. buruh kecil berkata:

    Asslammuallaikum,
    Salam Hormat,

    Saya ingin bertanya tentang PHK, kejadian ini terjadi pada istri saya untuk jelasnya kejadianya seperti ini:

    Istri saya sakit pada tanggal 14 agustus 2012, istri saya belum sempat mengabarkan pada kantor. dan di hari yang sama pukul 11 mendapat pesan dari HRD bahwa dia terkena SP 2 karna tidak mengabari HRD tidak masuk kerja. sebagai suami saya balas pesan tersebut dengan memberi tau bahwa istri saya sakit dan pingsan maka apa SP itu masih berlaku jika dilihat yang bersangkutan tidak sadar diri dan tidak bisa mengabari kantor. HRD besikeras bahwa ini tetap berlaku karna sudah sering tidak memberi kabar, lalu saya tanya istri saya dan saya jelaskan ke HRD tempo hari istri saya sering izin ke kampusnya dan sudah memberi kabar dan disetujui langsung oleh pemilik perusahaan tersebut (atasan istri saya). HRD balas bahwa dia (HRD) yang berkuasa disini dan mengatakan istri saya di PHK hari ini juga. Saya kaget, lalu saya tanya apakah Prosedur pemberentian kerja tidak mengacu pada UU no 13 tentang tenaga kerja dan untuk THR juga harusnya sudah diberikan H-7 sesuai peraturan uu no 13 dan tentunya pesangon jika PHK? HRD naik pitam dan menyangka saya menghina Perusahaan tersebut (dimana letak kalimat menghina jika saya menanyakan mengapa tidak sesuai dengan UU no 13 tentang Tenaga Kerja) jadi istri saya tidak mendapat Pesangon dan tidak mendapat THR. untuk masalah ini bisakah saya adukan ke departement Tenaga Kerja dan mengusut Tuntas HRD tersebut? karna saya baca pada perturan UU no 13 prosedur PHK pun harus beralasan. saya ingin memberi pelajaran kepada HRD sana supaya tidak semena-mena dengan tenaga kerja dan tidak menyalahkan wewenangnya. untuk itu proses yang harus saya jalani untuk melakukan pengaduan itu bagaimana? dan apa hukuman buat HRD tersebut jika dia melanggar UU no 13?

  56. fahri berkata:

    Asslammuallaikum,
    Salam Hormat,

    Saya ingin bertanya tentang PHK dan pengunduran diri, kejadian ini terjadi pada saya untuk jelasnya kejadianya seperti ini:

    Saya bekeja di pt fortable toilet sebagai supir tanki cold diesel, basic yang saya terima Rp. 11.080.000,-. saya bekerja sudah 4 thn 5 bulan tapi tidak ada teken kontrak, waktu kerja saya, yang dibicarakan perusahaan tersebut 10 jam/hari dan scedule saya 10 hari kerja 5hari libur, rencana, saya mau diberhentikan atau mengundurkan diri, jadi saya mau bertanya kepada bapak bagaimana perhitungan kalau saya diberhentikan atau saya mengundurkan diri. Mohon bantuannya. Terima kasih sebelumnya.

  57. Yudhi berkata:

    Salam hormat,
    Saya ingin bertanya tentang tunjangan pensiun di perusahaan swasta tempat saya bekerja.
    Masa kerja saya satu 7 tahun 1 bulan, usia saya 57 tahun. Saya ingin berhenti bekerja di perusahaan tersebut, karena akhir-akhir ini kemampuan pisik saya menurun. Kalau saya mengajukan permohonan pensiun, apakah saya dapat tunjangan pensiun? Bagaimana cara penghitungannya? Mohon bantuannya, Terima kasih.

    • Daniel berkata:

      Bantu jawab ya. Pengaturan pensiun tergantung kpd Peraturan Perusahaan atau KKB yang ada di perusahaan tempat Bapak bekerja. Kalau di perusahaan bpk ada pensiun dini, maka bisa saja Bapak memperoleh uang pensiun. Tapi salah-salah, Bapak bisa saja digiring untuk mengundurkan diri shg hanya mendpt uang pisah saja. Perhitungan uang pensiun sesuai dgn yg diatur dlm UU 13 thn 2003 Psl 167. Maaf tdk saya jabarkan krn sgt panjang. Tq

  58. MAz KentHoz berkata:

    saya sudah bekerja di salah satu perusahaan selama 7 bulan dengan gaji Rp.750.000/bulan.dan saya kena phk saat menjelang lebaran tahun ini,dan alasan pemutusan hubungan kerja itu hanya mengada ada dan terlihat tidak profesional,tanpa adanya pesangon dan tunjangan hari raya,padahal saya seorang muslim
    yang ingin saya tanyakan,apa yang harus saya lakukan dan apa sangsi untuk perusahaan tempat saya kerja kemaren?
    mohon dibantu,terima kasih

    • Daniel berkata:

      Bantu jawab ya. Sebaiknya alasan PHK yg Sdr hadapi disampaikan dlm tulisan Sdr. Krn setiap alasan PHK memiliki perhitungan pesangon yang berbeda-beda. Tentunya apabila Sdr di PHK tanpa adanya kesalahan apapun, maka Sdr bisa melaporkan hal itu kepada Disnaker setempat.

  59. agung berkata:

    Ass.Wr.Wb
    Salam hormat
    Saya mau tanya, untk point 12 dan 13, kalo perusahaan ganti pemilik, bagaimana kalo perusahaan baru dan karyawan sama2x menginginkan tetap bekerja di perusahaan yang baru…..apakah juga ada pesangon dari perusahaan lama?
    Terimaka kasih atas jawabannya
    wassalam

  60. sulistyo berkata:

    Saya yang tidak ngerti tetang perundangan tenaga kerja jadi dengan membuka situs ini wawasan jadi lebih terbuka ! Terima kasih

  61. Nia berkata:

    Pak..saya bekerja disebuah RS selama 2,5 thn dan selama itu saya masih kontrak dmn waktu thn pertama kontrak saya,saya terlambat mengajuin utk karyawan tetap sehingga saya harus ttd tangan utk kontrak yg kedua lg dan setelah selang berapa lama setelah kontrak kedua saya mau habis saya mengikuti prosedur dr instansi utk mengajuin karyawan tetap,tp karna alasan yg ga logika dr instansi tempat saya bekerja membuat keputusan dgn 2 pilihan yi,lanjutin kontrak setahun lagi dgn syarat buat lamaran baru, dan kedua dgn buat surat pengunduran diri,,yg ingin saya tanyakan apakah ini ada dalan peratuaran ketenagakerjaan dan apakah kami berhak mendapat pesangon ataupun upah pisah..
    Trimakasih….

    • Daniel berkata:

      Bantu jawab ya. Hal semacam itu tidak diatur dlm Peraturan Ketenagakerjaan. Kalau saya lihat, itu hanya akal-akalan perusahaan untuk mengontrak karyawan selama mungkin (tdk mau mengangkat tetap). Kalau Saudari memutuskan tdk memperpanjang kontraknya, Saudari tdk berhak atas pesangon maupun uang pisah. Tq

  62. sulistyo berkata:

    Saya seorang kayawan yang saat ini telah berusia 62 tahun ! Yang inn saya tanyakan adalah bagaimana rumusan pesangan bilamana saya AKAN MENGUNDURKAN DIRI (dan saya sebagai karyawan tetap

    • Daniel berkata:

      Bantu jawab ya. Karyawan yang mengundurkan diri, berhak atas uang pisah pak. Bukan berhak atas pesangon. Hal ini sesuai dengan yang diatur dlm Psl 162 ayat 2. Brp besarnya uang pisah, diatur oleh perusahaan masing-masing yang tertuang didlm Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Tq

  63. Junaidi berkata:

    Kalau untuk pegawai Toko apakah saya juga akan mendapatkan pesangon

    • Daniel berkata:

      Bantu jawab ya. Kalau hubungan kekaryawanan antara Bapak dengan Toko itu ada tertulisnya (tdk seperti maaf PRT), maka Bapak berhak atas pesangon. Apakah hubungan itu berupa karyawan tetap, karyawan harian maupun karyawan kontrak. Itu semua ada aturan mainnya apabila Bapak di PHK. Tq

  64. afriza berkata:

    Met Malam Pak, mohon pencerahannya..
    Saya hampir 8 tahun bekerja pada koperasi dari sebuah perusahaan telekomunikasi.
    Awal bekerja, sy pada posisi ekspedisi invoice (billing/ tagihan kartu pasca bayar), setelah 3 bulan (maaf agak lupa kronologinya) kami menandatangani PKWT, dgn Job/ jenis kerja ; sales, collection dan ekspedisi invoice.
    Jalan 2 tahun kami menandatangani kontrak baru lagi, dengan posisi Account officer dgn job Sales dan Maintenance pelanggan, disini sy lupa jangka waktu kami teken kontrak utk perpanjangan.
    Lalu 2 tahun berselang sy minta pindah ke posisi ekspedisi lagi, diposisi ini kami teken kontrak setiap 3 bulan selama 4 tahun hingga sekarang.
    Tapi setelah ada kejadian kawan saya, yg mengajukan ke pengadilan tenaga kerja utk menuntut pesangon setelah dipecat (teman saya memang sengaja minta pecat dgn byk membuat kesalahan) dan menang, dimana perusahaan harus membayar sekian juta, Kontrak kerja kami berubah judul dari PKWT menjadi. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
    Yang ingin saya tanyakan, apakah perusahaan bisa mengelak utk membayar pesangon dgn status saya berdasar surat kontrak/ PKWT/ SPMK tsb. Begitu juga dengan tahun mulai sy bekerja yg mungkin mereka hitung berdasar kontrak terakhir saja dan membuang 4 tahun kebelakang.
    Mohon pencerahannya Pak, karena secara sistem perusahaan telekomunikasi tempat saya bekerja sudah mulai mengalihkan invoice/ surat tagihan yg kami antarkan, dari bentuk fisik ke bentuk email, atau e-billing. Dan kami dibayar per item/ pcs surat yg kami antarkan.
    Sebelumnya kami ucapkan terimakasih dan mohon maaf jika kurang jelas kronologisnya.

  65. beni hartono berkata:

    saya kerja 20th sebagai buruh pabrik gaji umr kalau saya mengundurkan diri hak apa saja yg saya terima,makasih

  66. Wenas berkata:

    Numpang nanya Pak,
    Apa yg dimaksud dengan gaji pokok pada contoh perhitungan untuk Mr. James di atas?
    Apakah gaji pokok nett (take home pay) atau gaji pokok gross (gaji pokok yang belum dikurangi pemotongan iuran asuransi jamsostek) ??
    sebagai tambahan info, bahwa saya hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan apa-apa. Terima kasih atas bantuannya Pak. salam

  67. Totok rpy berkata:

    Saya buruh di perusahaan X dgn masa kerja 17 th, danperusahan dikarenaka kena perda tata kota dan digusur , maka produksi dialihkan dipusat dan semua karxawan diminta pindah kesana tetapi tempatnya jauh diluar propensi (jkt). Dan upah tidak sesuai dengan khl kita yang udah berkeluarga. (Yang harus merantau). Tetapi kalau tidak mau ikut pindah disuruh membuat surat mengundurkan diri.
    Dengan kasus seperti ini sikap saya harus bagaimana, biar menjadi keputusan yang terbaik buat saya.
    Terimakasih.

  68. omen berkata:

    Dear Bapak
    Saya mau tanya, apakah ketentuan PHK yang sudah ada rumusannya tersebut apa masih dipotong pajak penghasilan lagi seperti pph 21 9 masuk potongan pajak penghasilan )

    mohon agar bisa di info pak, terima kasih

  69. Dartun berkata:

    Pak, saya mau tanya.. Nama saya Dartun, say bekerja di perusahaan pertambangan.
    Pak, apa benar kalo Izin resmi dan Izin dikarenakan sakit, insentive kariyawan yang sudah di dapat akan dikenakan potongan dan Dikenakan FA sesuai PPH 21. mohon bantuan dan penjelasanya pak. terimakasih.

  70. nurhasni berkata:

    saya hasni karyawan di group perusahaan keuangan di jakarta. saya bergabung diperusahaan tsb agustus2009 under pkwt dan menjadi permanen oktober 2010. awal mei 2012,sy diinfokan melalui atasan sy bahwa oktober akan diadakan phk sepihak dgn kesepakatan bersama dan akan diberikan kompensasi sesuai dgn Undang undang. tapi yg membuat sy heran, knp masa kerja saya dhitung dr masa permanen saya ya pak? bukannya masa kerja dhitung dr awal sy bergabung?sy byk membaca blog mengenai hal itu,tp sy blm menemukan hukum,uu,kepmen atau yg lain yg mendukung itu. Saya sgt mengharapkan bantuan bpk. Atas perhatian bpk sy ucapkan terima kasih.

  71. Manurung berkata:

    Saya sudah 15 tahun bekerja di salah satu perusahaan dinas kebersihan, dan saya di PHK karena mau di gantikan oleh pihak ke tiga
    apakah saya berhak mendapat pesangon ?
    Mohon penjelasannya, terima kasih

  72. Arul Hajagienlah berkata:

    Salam buruh..
    Saya adalah seorang buruh yg mulai bekerja pada tanggal 02 juni 2008 dan akan menghadapi masalah (no 13)
    Mohon bantuannya tentang perhitungan detail hak hak saya..
    Terima kasih…salam burur

  73. hermann berkata:

    dear friend
    saya orang kerja di indonesia dengan izin kerja di salah satu perusahan. karena masalah uang dengan management, saya di phk dari satu hari ke satu hari, saya baru kerja 2 bulan. gajii 7 juta. boleh saya tanya , saya punya hak untuk uang pesagon? tx gbu

  74. erosalrasyd berkata:

    Izin Berbagi Pak……..
    Thank…..

  75. Mi Corazoncito berkata:

    Mohon infonya…
    Untuk penghitungan uang pesangon pengunduran diri, dengan masa kerja 6.5tahun, yang mana dalam peraturan perusahaan disebutkan berhak atas uang pisah 2 bln kerja (masa kerja lbh dari 6 tahun).
    Bagaimana cara mengitung pesangon ? Apakah (uang jasa (3bln gaji) x 15% uang penggantian hak) + uang pisah (2bln gaji)?
    Atau : (uang jasa (3bln gaji) + uang pisah 2 bulan gaji)) x 15% ?

    Mohon infonya.

    Thanks,

  76. Mak Eror berkata:

    Kalo saya melamar ke Amerika, perusahaan harus memberi ongkos tiket ke amerika??? Hitungan cuti dari mana tuh? Cuti didapat 12 hari SETELAH BEKERJA 12 BULAN TERUS MENERUS (pasal 79 UUK)
    Mas, belajar lagi deh cara berhitung sesuai aturan dulu lah. JANGAN MENGADA ADA !!!!!

  77. yudi arianto berkata:

    Salam,
    Saya baru saja resign dr perusahaan swasta bidang telekomunikasi..jabatan saya sebagai AO/Canvaser..saya bekerja dari tgl 16 nov 2008 – 2 feb 2013..karena kesalahan saya di masalalu sy d PHK dan sy tanda tangani surat pengunduran diri yg disodorkan kesaya..perusahaan sama sekali tdk memberikan pesangon..mhon pencerahan pak!thx

    • Emdahniel Firson berkata:

      Saya ingin menanyakan sumber alokasi pemotongan premi JHT apakah dihitung berdasarkan gaji pokok (GAPOK) atau gaji all-in (GAPOK+Tunjangan Tetap)?? Apa referensi peraturan yang relevan?? Terima kasih

  78. andik berkata:

    kl karyawan yg drumahkn terus dphk htungany x2 atau X1

    drumahkn karena pengurangan kariawan.

  79. ardiyanti putri berkata:

    salam buruh,
    saya bekerja di sebuah perusahaan swasta bidang makanan sudah 4 tahun. tahun 3 tahun pertama di posisi receptionist. 1 tahun di promosikan menjadi puchasing staff. karena bos saya berganti, saya di mutasi kembali ke bagian receptionist. yang ingin di tanyakan kalau saya menolak di mutasi apakah saya melanggar undang undang? atau itungan nya saya di PHK juga. kalau di PHK gaji saya UMK 2.100.000,- berapa uang yg saya terima. terima kasih jawabannya

  80. Syahrul Effendi berkata:

    selamat malam mas,
    saya mau tukar pikiran mengenai karyawan kontrak yg di Outsourcing ke sebuah perusahaan BUMN,
    Pertanyaan :
    1. kontrak saya yg tercantum di kontrak tidak ada perincian jumlah nominalnya.
    contoh: – gaji pokok tidak di jelaskan berapa ?
    – transpotasi tidak di jelaskanya
    – Tunjangan jabatanya tidak disebutkan nominalnya dan yg lain-lainya
    yang ada sudah total jumlah dan di jelaskan semua sudah termasuk gaji, trasportasi, tunjangan jabatan dll
    jadi saya mau mencoba menghitung nya bingung….

  81. wendi octavianus berkata:

    slamat siang pak… sya tenaga kontrak disebuah perusahan yg menjadi rekanan salah satu perusahhan MIGas, yg ingin saya tanya kan bagai mana penghitungan pesangon karena kontrak saya cuma 1 tahun 4 bulan.. ket gaji pokok saya 2,5jt uang tunjangan 1,5jt/ bulan.. mohon pencerahanya

  82. amar berkata:

    Sore Pak, Saya karyawan kontraktor dg kontrak perpanjang tiap tahun. Rata2 pegawai sistem kontrak perpanjang. Dan mrk yang kontrak mendapat pesangon tiap dua tahun sekali. tapi dibayarkan sebulan setelah kontrak berakhir. Stlh kontrak berakhir, mereka tetap diminta masuk seperti biasa, lalu stlh sebulan, kontrak perbaharui lagi. Nah, kebetulan kontrak saya habis bulan depan (Mei), dan bila saya tetap bergabung, bulan berikutnya(Juni) baru ditransfer pesangon 2+1, dsb. Nah yg jadi pertanyaan, apabila selesai duatahun kontrak saya dan saya tidak ingin diperbaharui dengan alasan ingin diangkat sbg karyawan tetap. Dan saya memilih tidak meneruskan/ tidak masuk kantor lagi (mulai Juni)bila masih kontrak perpanjang lagi, apakah perusahaan masih berkewajiban untuk membayar pesangon 2+1 kepada saya? Terimakasih

  83. Arnoldi Balawutun berkata:

    siang,saya mau mnayakan ditempat saya terjadi peraturan kerja baru dimana saya sdh bekerja selam 8 thn. pimpinan mengasih jalan klo mau terus tp melalui proses seleksi dgn asumsi gaji mulai nol masa kerja ato pesangon yang sdh tertera dlm agenda. yg saya mau tanyakan bagaimana ttg perumusan untuk pesangon dimn tempat kerja saya di bidang pendidikan ato ada perbedaan antara dunia kerja di pendidikan dan ikut depnaker…thx..mohon secepatnya di balas..makasi

  84. juan berkata:

    siang, apa bener bilaa kitaa melanggar kontrak kerja kita harus mengganti sisa kontrak yg berjalan…???

    mohonn balasss..
    thanks

  85. Deyz berkata:

    Sebenarnya tidak fair kalo karyawan itu uda melakukan kesalahan masih bisa menerima pesangon yg full.. harusnya nol. biar tau rasa.. kalo gitu ya karyawannya keenakan. uda mencuri ato merugikan perusahaan masih di kasi pesangon..

  86. Anggraini berkata:

    Saya diberi surat pemutusan kerja karena tidak mencapai target atau pertauran perusahaam. Masa kerja saya 1 tahun 3 bulan, dan perusahaaan memberikan suransi kesehatan kepada karyawan. Pertanyaan saya, apakah saya juga menrima uang pengantian hak 15 percent dari Uang pesangon. Karena pihak perusahaan tidak mau memberikan dgn alasan kan kami kasih asuransi. Saya lihat di uud tidak ada penjelasan kondisi pergantiaan hak pengobatan.

    Terima kasih

  87. rizal berkata:

    Mohon bantuannya , saya mengalami PHK karena kontrak telah habis pak , masa kerja saya adalah 2 tahun. Saya mau tau apa saja hak yang bisa saya dapatkan ? Trims bapak mantan buruh..

    • msimsims berkata:

      Bantu nyundul gan.
      Hak sesuai perjanjian kerja atau kontrak kerja. Sila di chek perjanjiannya. Biasanya abis kontrak gak mendapat apa-apa kecuali ongkos pulang kalau recuits. 🙂

  88. rosi berkata:

    min, saya mau tanya..
    kami bekerja di perusahaan pembiayaan, pada bulan 7 kemaren beberapa teman sy tidak bekerja lagi dikarenakan tidak target (status mereka karyawan tetap), 1 orang di PHK, 2 orang mengundurkan diri, yang jadi pertanyaan saya pada saat mereka menerima uang pesangon, pesangon tersebut dikurangi dengan jumlah absensi (alfa), dari awal taun ( bulan januari).
    apakah hal itu dibenarkan atau hanya akal2 perusahaan, karna kami tidak mengetahui hal tsb, dak tidak pula diberitahu pada saat masuk kerja dulu..
    terimakasih min

  89. muhammad chamdan berkata:

    maaf saya mau tanya untuk penghitungan pensiun dini, masa kerja 10tahun dengan upah 1 juta tahun 2013, mohon bantuanya

  90. andi berkata:

    saya mau nanya nich pak…baru baru ini saya dipaksa mengundurkan diri padahal saya masih mau bekerja di perusahaan itu..saya bekerja di kantor akuntan publik sejak november 2011 s/d september 2013..saya mengalami musibah pada saat naik angkot saya kena todong laptop kantor dan uang tunai pribadi saya diambil…memang salah saya membawa laptop kantor di hari libur (minggu) untuk jualan apartemen pekerjaan sambilan saja…dan perusahaan menyuruh saya mengundurkan diri…pesangon dll yang saya dapatkan berapa banyak pak??saya belum menerima karena msh bekerja mpe akhir september 2013 ini…jika saya tidak menerima atau pesangondi berikan tidak sesuai apakah saya bisa menuntut perusahaan melalui depnaker yah…di perusahaan tidak ada jamsostek,,dplk..uang kesehatan ..hanya gaji saja setiap bulan…apakah perusahaan tsbt telah melanggar peraturan depnaker…mohon pencerahaan nya…terima kasih

  91. coklat berkata:

    Dear Bapak,saya mau menanyakan kompensasi yang di terima wanita yang sedang hamil (misalnya 7 bulan) saat terjadi PHK. masa kerja kurang dari 2 tahun. terima kasih

  92. Titin Hartini berkata:

    Ass maaf pak… mohon barangkali bisa membantu sebetulnya pesangon itu dihitung hanya dari gaji pokok atau take home pay ??? karena kasus yang menimpa saya adalah sudah kerja selama 15th dan kontrak kerja lama diputus dengan hanya mendapat kompensasi 7 x gaji pokok dan kemudian kami diminta untuk menanda tangani kontrak kerja baru dihitung masa kerja dari nol lagi yang akan berlaku setiap 2 tahun dengan masa perpanjangan hanya maksimum 2x .. apakah ini termasuk out sourcing ???

    Demikian dan terima kasih atas bantuannya

  93. wahyu eko berkata:

    ass maaf pak..saya mau tanya klu gaji saya hanya 275rb/bulan dan uang makan saya 38rb/hr bagaimna cara menghitungnya dan saya bekerja dri 2009 sampai sekarang..saya pegawai spbu dijakarta dan apakah yg harus saya perbuat.

  94. drian berkata:

    selamat malam pak.Saya seorang karyawan di pt x.namun kontrak.kontrak pertama satu tahun nah sekarang saya sudah kontrak yang kedua tanpa diistirahatin dulu.nah yang saya pertanyakan adalah apabila pt melakukan phk apa saya mendapatkan pesangon dan bagaimana penghitungannya.phk ini pt melakukan marger.makasih

  95. Satriya. berkata:

    malam pak. saya Wayan. 6 th telah bekerja di perusahaan asing dengan nominee orang lokal. kami di phk, tanpa pesangon apapun. dan sudah 3 x tak memenuhi panggilan mediasi dinas bersangkutan. apa langkah kongkrit berikutnya. mohon saran. Terimakasih

  96. ADNAN berkata:

    selamat siang pak,sy bekerja di PT X,masa kerja sy 9thn dan pernah mengalami kecelakaan kerja sehingga jari tangan sy 2 terputus,pokok gaji sy 1,8jt,perusahaa yg sy tempati sekarang ingin tutup dan ingin membangun usaha lain,karyawan sebagian tdk dipakai lg termasuk sy….sy ingin tau rincian pesangon sy,dan berapa yg sy dpt dari hasil phk??????tolong di balas komentar sy…TERIMA KASIH

    • ADNAN berkata:

      selamat siang pak,sy bekerja di PT X,masa kerja sy 9thn dan pernah mengalami kecelakaan kerja sehingga jari tangan sy 2 terputus,pokok gaji sy 1,8jt,perusahaa yg sy tempati sekarang ingin tutup dan ingin membangun usaha lain,karyawan sebagian tdk dipakai lg termasuk sy….sy ingin tau rincian pesangon sy,dan berapa yg sy dpt dari hasil phk??????tolong di balas komentar sy…TERIMA KASIH
      Balas

  97. hadi prabowo berkata:

    bagaimana dengan pensiunan pln yang meninggal dan meninggalkan anak – anaknya yang telah dewasa

  98. david b berkata:

    Selamat siang pak ,aku punya masalah .umur ku 49 thn masa kerja 13 tahun aku mau ajukan pensiun dini ,menenut uuk aku bs ikut pensiun dini,yg mau aku tanyakan gimana cara menghitung nya kalau pensiun dini. Adapun dataku gaji pokok 11 juta ,uang makan +perumaha 2 juta tiket sekali ter bang 3 jt. Sebelum nya terima kasih

  99. aan saputra berkata:

    saya mau tanya gan, saya kerja di perusahaan pertambangan statusnya kontrak. tetapi pas jatuh tempo kontrak habis pihak HRD perusahaan tdak ada omongan perpanjangan kontrak. tetapi sya msh di pekerjakan. pas waktu perusahaan ada pengurangan karyawan saya ikut kena pengurangan. nah saya bingung apakah saya msh status kontrak apa sudah karyawan. tp pihak perusahaan tidak ksh pesangon. apa yg hrs sya lakukan mhon pncrahannya.terimakasih

    • T. Moel berkata:

      Saya bekerja selama 25 thn di PT. Bank CIMB Niaga Tbk. saya pensiun tgl 22-11-2013. Saya terima, disamping uang dari dapen (hingga saat ini belum mau saya terima karena PhDP di patok dengan gaji Desember 2008 dengan kenaikan <6% per tahun), hanya tunjangan masa kerja saja sebanyak 10x gaji. Apakah saya pun mempunyai hak tunjangan penggantian dan tunjangan pesangon? Bila perusahaan tdk mau membayar apakah dapat dituntut lewat jalur hukum, dan kemana saya mengajukannya
      Demikian terima kasih

  100. bernat berkata:

    salam,
    memastikan saja gan
    PHK akibat sakit berkepanjangan, dasar perhitungan pesangon, apakah dari gaji 100%, atau 50% pada 4 bulan ke tiga?

  101. sandiro berkata:

    slamat malam.maaf ganggu.saya mau tanya.saya adalah salah satu dari karyawan yang di phk oleh suatu perusahaan dan segala datanta sudah sah saya di phk.tapi ada yang janggal dengan sangsi yang di berikan pada saya,jadi dimana saya harus bisa meminta keadilan,sementara secara hitungan hak saya di phk sudah saya tanda tangani.tapi baru saya pelajari tentang pasal-pasal PKB yang diberikan pada saya dan itu ada kejanggalan

  102. Nelson eccon berkata:

    sore bapak,
    saya karyawan pada salah satu rs.swasta.yang ingin saya tanyakan adalah hak apa yang berhak saya dapatkan ketika saya mengundurkan diri dgn masa kerja saya 17thn dan apa yang menjadi dasar perhitungan jika dalam rs.yang saya tempati tidak memiliki dasar PKB yang disepakati antara kedua belah pihak,dan atau ada peraturan yang dibuat tanpa diketahui oleh tripartit(pemerintah).mohon penjelasan terimakasi atas bantuan bapak sebelumnya.

  103. Tutut Budiarti berkata:

    Saya Tutut, karyawan staff di garment KBN Marunda-Cilincing. Saya sudah beekrja selama 2.7thn, dan belum pernah sama sekali tanda tangan kontrak. Tapi sekarang mau di suruh tanda tangan kontrak 6 bulan. Kalo seperti ini saya baiknya gimana ya pak? Karena temen bilang minta di selesaikan dulu masa kerja tanpa kontrak. Mohon penjelasan secara hukum/UU yang mengharuskan di selesaikan dahulu. Thx sebelum nya Pak.

  104. andy berkata:

    Malam, Pak,,,saya sudah bekerja selama 5 thn dan inggin mengundurkan diri,,kata orang saya hanya dapat 1 bulan gaji,,,senang minta tangapanya gimana, , ,

    • satijadi berkata:

      Selamat sore pa, teman saya satpam bukan dari yayasan, bekerja di suatu perusahaan home industri, sudah bekerja 10 tahun, saat jam kerja (hari libur nasional) ia naik pohon mangga atas kehendaknya sendiri (tidak diperintahkan oleh atasan), kemudian jatuh, kakinya patah, kepala dijahit, lalu dibawa ke rumah sakit, 4 (empat) kemudian hari kemudian meninggal. Di perusahaan tsb belum masuk bpjs & jamsostek.
      Pertanyaannya :
      Berapa atau apa-apa saja yang dapat diterima oleh ahli warisnya ?
      Terimakasih pa.

  105. abdi negara berkata:

    pak,saya bekerja di pershaan BUMN sbgai karyawan lepas/PHL,TLG BNTU PAK,KOK LEMBUR SAYA DAN YG LAIN DIRAPEL SMPAI 6bln blm di byr juga pak,benar gak kalo kita telat mengumpul
    rekap lembur telat 2minggu maka lembur kita ditolak pak,soal nya lembur kami ditolak pak,kmi dr perusahaan PT TIMAH TBK Di BANGKA,kami dipegang oleh perusahaan jasa pengamanan PT SINAR PRAPANCA Pak….tlg bntu kami pak dr SISNAKER,TLg cek laporan yg saya laporkan ini pak,sedangkan yang sbgai Karu di stasiun pengumpul pos bukan karyawan PT TIMAH,malahan outsourching mayoritas nya,tlg pak,kami dr satuan pengamanan PT TIMAH (outsourching),kami juga tidak di persenjai senjata sprti shot gun,senpi,laras panjang,soal nya yang kami jaga pasir timah mitra PT TIMAH,yang paling sedikit 10ton pasir timah di setiap pos nya pak,tlg bantu kami rakyat yg teraniaya ini pak…….

    THANKS sebelum nya pak,kami menunggu tindakan tegas bapak

  106. Magnificent beat ! I would like to apprentice whilst you amend your site,
    how could i subscribe for a weblog site? The account aided me a acceptable deal.
    I had been tiny bit familiar of this your broadcast provided bright transparent idea

  107. adeharefan berkata:

    selamat pagi pak..saya mau tanya pak bapak saya telah meninggal dunia di sebuah perusahaan perkebunan sawit Perusahaan tersebut memberikan uang kematian semuanya hanya sebesar Rp 21.000.000.selain itu di luar dari yang di bayarkan itu hanya jamsostek..bagaimana cara mengurus PHK kematian bapak saya itu pak saya tidak tahu sama sekali ntolong berikan syaratnya dan mohon petunjuknya pak …

    Thanks sebesar-besarnya…

  108. Del berkata:

    Selamat siang,
    Saya seorang karyawan…perusahaan tempat saya bekerja rencananya akan di take over oleh perusahaan lain…….
    Dan jika pun jadi di take over, artinya para karyawan harus memperoleh haknya (pesangon), tetapi info yang beredar…..perusahaan tidak akan bayar pesangon melainkan akan langsung digabung dengan perusahaan baru, pertanyaanya : apah bisa hal sepeti ini dalam take over tanpa membayar persangon karyawan ? mohon bantuan pencerahannya dan klo ada ref UU-nya…

    Terima kasih

  109. caspian berkata:

    Assallamualaikum…
    saya orang awam tentang perundangan ketenaga kerjaan. saya ingin bertanya mengenai tunjangan yg saya dapat bila kondisi perusahan mengalami musibah(kebakaran). akan tetapi perusahan tersebut tidak mangalami kendala dalam hal operasional dan keuangan karena owner mempunyai dua perusahan yang sejenis dan masih satu bidang(manufature) hanya berbeda lokasi. jadi hak2 apa saja yg saya terima, bila nanti mereka memutuskan saya untuk diPHK. Mohon bantuanya. terima kasih

  110. zainudin berkata:

    Pak..sya sudah 4tahun kerja di persahaan swasta, pada bulan mei 2015 saya telah melakukan kesalahan besar sehingga bisa merugikan perusahaan, dan status saya sebagai Branch Manager telah di non aktifkan untuk sementara smpai dengan awal bulan juni, akan tetapi pada saat itu juga sya telah menebus semua kerugian perusahaan..dan sampai saat ini sya blum tanda tngan resain…! Yang ingin sya tanyakan apakah sya masih bisa dapat pesangon?

  111. zalinah aruf berkata:

    KISAH NYATA…………..
    Ass.Saya IBU SRI HASTUTI.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 085210575970 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 085210575970
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS .
    >>>>>>>>KLIK DISINI<<<<<<<<<

  112. abdullah berkata:

    koplak pesugihannya
    masih minta duit
    wakakakka

  113. Mashuri berkata:

    Maaf,, saya mau menanyakan tentang””” apakah seorang karyawan harian tetap yang bekerja selama 11 tahun berhak mendapatkan uang jasa atau pesangon apabila karyawan tersebut mengundurkan diri?? dan apabila Ya bagaimana cara perhitungannya?? mohon penjelasannya

  114. Herri Gunawan berkata:

    Kakak perempuan sy bekerja di Jkt dan saat ini Perusahaannya bangkrut dan akan kembali lg pulang kWonogiri. Saya dimintai tolong menanyakan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pertanyaan sy:
    1. Apakah bs mengajukan klaim?
    2. Bagaimana caranya beralih ke BPJS kesehatan?

  115. veni berkata:

    saya ingin menanyakan perihal tentang pesangon…saya bekerja mulai 1 agustus 2015… per 1 november saya ttd kontrak sebagai karyawan kontrak utk 1 tahun ke depan… (di perusahaan saya tidak ada namanya karyawan tetap)….nah.. sampe sekarang kontrak saya sudah berjalan hampir 2 bulan … dan perusahaan akan melakukan pensiun dini utk semua karyawan… (karena perusahaan kami dijual… jadi semua kontrak akan diulang dri awal dengan pemilik yang baru…).. yang mau saya tanyakan…. apakah saya mendapat pesangon ????

  116. imel berkata:

    buruh lepas ayah saya meninggal dunia, berapakah nilai tunjangan yg harus diberikan, bila gaji 8 juta dan sudah bekerja 15 tahun, sebelumnya sudah diberikan 10 juta untuk keluargany dan 18 juta untuk biaya pesawat jenazah

  117. San berkata:

    Selamat siang pa mohon bantuannya,, saya mau menanyakan seputar point 1. Menghitung pesangon PHK karena kemauan sendiri (mengundurkan diri).
    Suami saya sdh bekerja selama 22 tahun (upah yg sekarang 3.750.000) sepuluh tahun yang lalu upah suami saya tidak pernah dinaikan sama sekali, sekarang juga sdh 4 thn upahnya juga begitu sj sedangkan pegawai yg lain ada kena kenaikan upah ttpi suami saya upahnya tidak di naikan juga bagaimana pa?
    sekarang kondisi kesehatan suami saya pun sdh tidak sebegitu baik lagi terutama kalau bekerja di luar ruangan sering sakit kepala dan hipertensi jd sekarang terpikir untuk mau mengajukan untuk mengundurkan diri kira-kira bagaimana solusinya dan bgmana perhitungan pesangon yg bisa di peroleh oleh suami saya. Terima Kasih pa’

    • yusuf berkata:

      Gaji = Rp. 3.750.000
      Dengan asumsi :
      Asumsi Gaji pokok = Rp. 3.000.000
      Asumsi hari kerja sebulan = 25 hari
      Asumsi gaji harian = Rp. 3.000.000 / 25 hari = Rp. 120.000
      asumsi sisa cuti = 8 hari
      asumsi ongkos pulang = Rp. 200.000
      Asumsi Uang pisah = Rp. 2.000.000 (tergantung kebijakan perusahaan)

      Rumus = sisa cuti + 15% dari 11 bulan upah + ongkos pulang + uang pisah
      = (8 x Rp. 120.000) + (15% x Rp. 41.250.000) + Rp. 200.000 + Rp. 2.000.000
      = Rp. 960.000 + Rp. 6.187.500 + Rp. 200.000 + Rp. 2.000.000
      = Rp. 9.475.000

      Seandainya perusahaan tidak bijak dengn tidak memberi kebijakan ongkos pulang dan uang pisah maka nilai tersebut dikurangi Rp. 2.200.000
      maka pahitnya mendapatkan Rp. 7.147.500.000

      Untuk pengunduran diri dengan kemauan sendiri tidak akan dihitung berapa lama mengabdi / masa kerja. lebih baik sabar menunggu pensiun atau di PHK oleh perusahaan

      * hitungan ini hanya asumsi, semua tergantung kebijakan perusahaan, jika uang pisahnya besar maka akan dapat lebih besar.

  118. yunita berkata:

    kalo saya dari tahun 1993 sd 2015 perhitungan nya cuma 1x saja dan itu pun cuma di bayar 50%, gaji bulan mei, juni 2016 dan THR ga dapet, udh termsuk yg akan di byr 50% itu, ga ada uang cuti,uang jasa, bos nya sadis…kalo menurut undang2, itu di bolehkan apa tidak?memang pt lg pailit…tapi msh ada aset

  119. Richo IP berkata:

    Siang Pak. Mohon bantuan untuk bisa menjelaskan permasalahan PHK di perusahaan Kami karena pengalihan Manajemen dari satu pihak ke pihak yang lain mohon pencerhan :
    1. Saya masuk kerja Tahun Oktober 2007 dan mendapat sk kontrar, tahun 2009 saya dinyatakan karyawan tetap.
    2. Perusahaan sebenarnya tidak rugi tapi karena masalah internal antar direktur utama yg mengelola penuh managemen perusahaan di kembalikan ke Pemilik perusahaan.

    Mohon bantuan penjelasan dan hitungan pesangon saya. untuk menjadia panduan bagi teman-teman saya yang lain

  120. Pass2016 berkata:

    Mohon Bantuan nya untuk penhitungan pesangon, Masa kerja lima belas Tahun, Keterangan Pensiun :
    gaji Pokok 2800.000

  121. nita berkata:

    pak boleh nanya saya sudah bekerja 5 tahun sebelas bulan,saya mau dimutasikan ketempat lain dan saya tidak bersedia,berarti saya dipaksa mengundurkan diri,selain itu perusahaan merger ataau ada pergantian managemen,bagaimana saya menghitung uang pesangon saya,atau uang pesangon yang seharusnya saya terima?

  122. Jack berkata:

    slmt pgi pak ,
    saya mau nax …krna sya bnggung ,
    sya bekerja di perusaahaan dgn msa kontrak krja sya hanya 1 tahun ,setelah kontrak krja selesai perusahaan tidak lagi melanjutkan kontrak trkhr 1 tahun lgi ,
    dengan demikian pak apakah sya msh memiliki hak yang harus di ambil dari perusahaan ..
    dan berdsr pada kasus sya ini termasuk dlm kategori apakah di syarat penyebab phk yang bpk kategorikan di atas ..
    blz
    terima.kasih

  123. Zainudin berkata:

    Apakah uang penggantian hak dan sisa cuti wajib di terima jika karyawan melakukan kesalahan ttg pelanggaran di absensi kerja (PHK)??
    Dalam usia kerja 4th dan status karyawan tetap golongan(2Z)

  124. Zunaidi berkata:

    Pak. Dlm kasus nya mr james. Utk kasus pengunduran diri,angka 11 bln itu dr mana ya perhitungan nya? Mksh

  125. Zhuky berkata:

    Jika masa kerja kurang dari 3 tahun perhitungan pesagonnya bagaimana upah saya perbulan 2.683.000, tunjangan tetap 275.000 = 2.985.000
    Rumusnya gmna mohon bantuanya
    Trrimakasih

  126. Azman berkata:

    Saya bekerja sudah 9Th, mulai dikontrack September 2009 kemudian berakhir oktober 2018, ( habis Kontrack/tidak diperpanjang ) kemudian setelah dipekerjakan dengan gaji harian, tanpa ada jaminan kesehatan dll, saya merasa tidak sanggup lagi, maka saya putuskan untuk tidak mau harian lepas lgi. Saat saya tanya tentang KKB Ketentuan Kerja Bersama, pihak management bilang tidak berlaku untuk saya yang karyawan kontrak, padahal saya berharap karma sudah 9 tahun saya mengabdi, tapi Nol Besar. Saya minta dengan pihak Disnaker apa benar seperti itu kebenarannya, mohon kebijakan buat orang bawahan seperti saya.
    Terimakasih

  127. aris mugiarto berkata:

    Mohon pencerahannya, saya karyawan staff mulai kerja dr 06 sep 20111 disalah satu perusahaan sawit , saya resign dgn ketentuan 30 hari setelah pengajuan sesuai peraturan, pengajuan resign 19 okt sd 19 nov 2019 hak terakhir saya belum juga dibyarkan sampai hari terakhir saya bekerja dsna, padahal saya sdh memberikan exit clearence, , apakah hal tersebut sesuai dgn undang2 yg ada di Indonesia ? Mhn pencerahannya

  128. Sukaesih berkata:

    Apakah aturan ini berlaku untuk PT Kahatek Rancaekek?

Tinggalkan Balasan ke jaya putra negara Batalkan balasan