Dalam postingan sebelumnya baru sekedar teori, maka kali ini adalah contoh cara menghitung PPh berdasarkan peraturan yang terbaru.
Contoh cara hitung pajak penghasilan:
James seorang pegawai swasta, gaji pokok (GP) Rp 2.000.000,-, bulan ini ia mendapat uang lembur sebesar Rp.1.000.000,- James sudah berkeluarga dan punya 2 anak istrinya tidak bekerja (K2), perusahaanya mengikutkan James pada program Jamsostek (jaminan kematian/JK=0,30% dari GP , jaminan kecelakaan kerja/JKK=0,50% dari GP, dan Jaminan Hari Tua/JHT=3,7% dari GP), Berapa pajak yang harus James bayar?
Cara menghitungnya adalah sbb;
Langkah 1:
Hitung berapa penghasilan bruto.
Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh James secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan (JK,JKK,JPK dll kecuali JHT/iuran pensiun)
Jadi;
2.000.000(GP)+1.000.000(lembur)+6000(JK)+10.000(JKK)=Rp.3.016.000,-
Jadi penghasilan bruto James adalah Rp.3.016.000,-
Langkah 2:
Hitung penghasilan netto
Caranya: Penghasilan bruto yang sudah diketahui kemudian dikurangi dengan pengurang yang diperbolehkan yaitu biaya jabatan (5%dari penghasilan bruto tadi, max. Rp.6 juta/th atau Rp.500.000/bulan) dan iuran JHT/pensiun yang dibayar tenaga kerja (2% dari gaji pokok).
Jadi;
3.016.000-150.800(biaya jabatan)-40.000,(iuran JHT)=2.825.200,-
Jadi penghasilan netto James adalah Rp.2.825.200,-
Langkah 3:
Asumsikan gaji netto menjadi setahun, jadi 2.825.200x12bulan=33.902.400,-.
Gaji netto James setahun (dibulatkan) jadi Rp.33.902.000,-
Langkah 4:
Menghitung PKP(penghasilan kena pajak) caranya Gaji netto dikurangi tarif PTKP.
Dimana PTKP James masuk pada kelompok K2 (Rp.19.800.000).
Jadi:
33.902.000-19.800.000=14.102.000,-
Ini berarti penghasilan yang dikenakan pajak pada james adalah Rp.14.102.000,-
Langkah 5:
Tarif pajak sampai dengan Rp.25 juta adalah 5%.
Jadi: 5%x14.102.000,=705.100
Dengan demikian pajak penghasilan James adalah Rp.705.100/tahun.
Atau jika diakumulasikan dalam sebulan maka jumlah tsb tinggal dibagi 12 yakni Rp.58.759,-/bulan.
Catatan; jumlah pajak PPh yang harus dibayarkan pada tiap bulan bisa jadi tidak sama, tergantung berapa jumlah penghasilan yang diterima.
Semoga bermanfaat, mohon koreksi bila salah.